Surat Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI                                                                                                                          P-29
     PURWOKERTO    
  "UNTUK KEADILAN"
SURAT DAKWAAN
NOMOR : PDS- 04 /PKRTO/Ft.1/06/201S
a.       Terdakwa :
         Nama lengkap        :    Ir. EKO TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI SOEMARTO.
Tempat lahir           :    Purwokerto.
Umur  / Tgl. Lahir   :    58 tahun / 05 Desember 1956.
Jenis Kelamin          :    laki-laki.
Kewarganegaraan :     Indonesia.
Tempat Tinggal       :    Jl. Nawatama No. 9 Taman setiabudi Banyumanik Kota semarang                
                                       atau Jl. Delta Mas III No 118 Semarang Utara.
A g a m a                  :    Islam
Pekerjaan                 :   Wiraswasta.
Pendidikan               :    S-1.

b.     Penahanan :
Oleh Penyidik :
Tahanan Rutan, sejak tgl 12-05-2015 s/d 31-05-2015;
Perpanjangan penuntut umum sejak tgl 01-06-2015 s/d 10-07-2015.
Oleh Penuntut Umum :
Tahanan Rutan, sejak tgl.03-6-2015 s/d tgl.22-6-2015.

c.      D a k w a a n :
 P R I M A I R

------- Bahwa Terdakwa Ir. EKO TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI SOEMARTO, baik
secara sendirl-sendiri maupun bersama sama dengan orang lain, yaitu antara lain
saksi SOEHARSONO selaku Kepala Kelurahan Karangklesem Kecamatan purwokerto
Selatan Kabupaten Banyumas berdasarkan surat Keputusan Bupati Banyumas Nomor
821.2/044/2002 tanggal 18 Maret 2002 tentang Pemberhentian/ pengangkatan PNS
dalam Jabatan Struktural Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banyumas dan saksi AGUS PUJI SANTOSO, S.Sos, MM selaku Sekretaris Kelurahan
Karangklesem  Kecamatan  Purwokerto  selatan   Kabupaten  Banyumas  berdasarkan  surat
2


Keputusan Bupati Banyumas Nomor : 821.2/050/51/2001 tanggal 17 Mei 2001
(Keduanya diaJukan dalam berkas perkara terpisah) serta saksi Drs. R. SOERYANTO,
M.Si Bin R. MASNGOED sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Surat
Keputusan Gubernur Kepala Daerah TK-I Jawa Tengah Nomor : 821.1/2235/1981
tanggal 1 Mei 1981 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil yang kemudian
menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan Sekretariat
Daerah (SETDA) Kabupaten Banyumas berdasarkan Surat Keputusan Bupati
Banyumas Nomor : 821.2/1853/2008 tanggal 23 Juli 2008, tentang pengangkatan
jabatan sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan SETDA Kabupaten
Banyumas (Diajukan dalam berkas terpisah dan perkaranya telah diputus dan telah
memperoleh kekuatan hukum yang tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 518 K/Pid.Sus/20l4 tanggal 11 Juni 2O14), pada hari dan
tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti antara tahun 2006 sampai
dengan tahun 2009 atau setidaknya pada waktu-waktu tertentu antara tahun 2006
sampai tahun 2009, bertempat di Kantor Kelurahan Karangklesem, Kantor Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten Banyumas, maupun di Kantor Bagian Pemerintahan
Desa dan Kelurahan pada SETDA (Sekretariat Daerah) Kabupaten Banyumas yang
terletak di Jl. Kabupaten No. 1 Purwokerto atau setidaknya di tempat-tempat lain
yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang
berdasarkan Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi, maka Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang berwenang
memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan, yang menyuruh melakukan,
atau turut melakukan perbuatan, secara melawan hukam melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,

perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
-          Bahwa pada awalnya sekitar tahun 1974 Pemerintah Kabupaten Banyumas
membutuhkan tanah seluas ± 11 hektar yang akan dipergunakan untuk proyek
penghiJauan di daerah Gunung Tugel Karangklesem, pada saat itu PUDJADI
DJARING BANDAYUDA yang menjabat sebagai Bupati Banyumas memanggil
beberapa perangkat Desa Karangklesem antara lain saksi KIRAM ATMO SUYONO
yang saat itu menjabat sebagai Penarik Ipeda (Pajak Bumi dan Bangunan) untuk
menjelaskan bahwa Pemda akan membeli tanah untuk proyek penghiJauan untuk
ditanami cengkeh dengan harga sebesar Rp. 500,- (lima ratus ruplah) per ubin (1
ubin = ±14 M2). Selanjutnya para pemilik tanah Gunung Tugel persil 98 b, 99 dan
102 yang berJumlah sekitar 43 (empat puluh tiga) orang dikumpulkan untuk
membahas  rencana  Bupati  tersebut   yang   kemudian   masyarakat   bersedia  menjual
3


tanahnya degnn harga sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per ubin dengan
pertimbangan bahwa tanah tersebut akan dijadikan proyek penghijauan oleh Bupati
Banyumas dan akan ditanami pohon cengkih. Setelah ada kesepakatan kemudian
dilakukan pembayaran dengan dibuatkan kuitansi sebagai bukti penerimaan.
-          Bahwa pembelian tanah tersebut kemudian dicatat dalam buku Rappot Minggon
tentang perubahan dalam Buku Pendaftaran Huruf C Desa Karangklesem No. 18
Kecamatan Purwokerto tahun 1972-1976 terdapat data data tanah beberapa warga
yang beralih menjadi proyek pemerintah Kabupaten Banyumas dan pada C Desa No
928 persil 98, 99 dan 102 tersebut ditulis Tanah Proyek An. Bupati, kemudian tanah
tersebut diJadikan proyek penghijauan dengan ditanami cengkih dan dikelola oleh
warga sekitar diantaranya saksi NOTO RAHARDJO selaku mandor proyek.
-          Bahwa sekitar tahun 1995 warga eks pemilik tanah Gunung Tugel yang telah dibeli
Bupati Pudjadi untuk proyek penghijauan pada tahun 1974, mendengar kabar
bahwa tanah tersebut telah beralih ke atas nama perorangan, sehingga warga eks
pemilik tanah mengaJukan keberatan dan meminta tambahan pembayaran. Atas
keberatan tersebut kemudian para eks pemilik tanah dikumpulkan di Balai
Kelurahan Karangklesem kemudian para eks pemilik tanah Gunung Tugel
diberitambahan uang pembayaran yang dalam pemahaman warga eks pemilik tanah,
uang tersebut berasal dari Pemda Banyumas karena yang menyerahkan adalah
perangkat Desa Karangklesem kemudian eks pemilik tanah itu menandatangani
kuitansi kosong yang belakangan kemudian dituliskan bahwa pembayaran
tambahan dari Terdakwa Ir. Eko Tjiptartono.
-          Bahwa sekitar tahun 2005 terdakwa Ir. EKo TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI
SOEMARTO menemui saksi SOEHARSONO yang pada waktu itu menjabat sebagai
Kepala Kelurahan Karangklesem dengan tuJuan untuk membuat sertifikat tanah
gunungtugel yang diakui sebagai miliknya tanpa menunJukkan bukti kepemilikan
tanah tersebut dan dalam memproses pembuatan sertifikat tanah Gunungtugel
tersebut terdakwa Ir. EKO TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI SOEMARTO mula-mula
pada tanggal 19 April 2005 membuat surat kuasa kepada saksi AGUS pUJI
SANTOSO, S.Sos, MM untuk mengurus perubahan Surat pemberitahuan pajak
terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) dan dokumen pendukung untuk
proses pensertifikatan tanah Gunungtugel tersebut;
-          Bahwa berdasarkan pasal 45 undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, menyatakan :
Ayat (1) : Barang milik negara/ daerah yang diperlukan bagi penyelenggaraan
tugas pemerintahan negara/ daerah tidak dapat dipindahtangankan.

4


Ayat (2) :  Pemindahtanganan barang milik negara/ daerah dilakukan dengan cara
dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal
Pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR/ DPRD.
Selanjutnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 mengartikan
pemindahtanganan berarti pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah
sebagai tindak lanJut dari penghapusan dengan cara dijual, dipeftukarkan,
dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.
-          Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 33 Tahun 2004
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan di Kabupaten Banyumas pasal 3 :
Ayat (1) :  Kelurahan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian wewenang
Bupati yang dilimpahkan untuk menangani sebagian urusan otonomi
daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
Ayat (2) : Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1)
Kelurahan mempunyai fungsi :
a.      Pelaksanaan sebagian wewenang Bupati yang ditimpahkan untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah;
b.      Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
c.       Pemberdayaan masyarakat;
d.      Pelayanan masyarakat;
e.      Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
f.        Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
Ayat (3) : Pelimpahan sebagian wewenang Bupati sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Bupati.
Dan berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor : 60 Tahun 2004 tentang
Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas labatan dan Tata KerJa pada Kelurahan di
Kabupaten Banyumas pasal 5 bahwa uraian tugas lurah antara lain huruf d :
"Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan kelurahan agar
terwujud tertib administrasi pemerintahan kelurahan". Sedangkan menurut pasal 7
huruf d bahwa uraian tugas sekretaris kelurahan antara lain menyelengarakan
pelalsanaan administrasi surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, keprotokolan,
administrasi kepegawaian, perlengkapan dan kerumahtanggaan kelurahan,
adminstrasi keuangan pemegang kas dalam pengurusan gaji dan penghasilan lain
pegawai serta dalam pembiayaan kegiatan sesuai ketentuan yang bertaku.
-          Bahwa akan tetapi dalam kenyataannya saksi AGUS PUJI SANTOSO, s.sos, MM dan
saksi SOEHARSONO tanpa melihat bukti bukti kepemilikan tanah yang dimiliki
terdakwa Ir. EKO TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI SOEMARTO telah menerbitkan
beberapa dokumen yang digunakan sebagai dasar untuk perubahan subyek pajak
5

atas tanah dengan Nomor Obyek Pajak (NOP)/ No. SPPT. 13.02.710.001.030-
0092.0 dan Nomor 33,02.710.001.029-0088.0 yang terletak di RT : 04/ RW : 08
kelurahan Karangklesem Purwokerto Selatan dari atas nama Bupati KDH Tingkat II
Banyumas menjadi atas nama terdakwa Ir. EKO TJIPTARTONO, hanya berdasarkan
pengakuan terdakwa dan surat berupa :
1.         Surat Pemyataan tertangal 11 April 2005 yang ditandatangani oleh Ir. EKO
TJIPTARTONO yang pada pokoknya menyatakan bahwa SPPT PBB tahun 2005
An. Bupati KDH Tingkat II Banyumas NOP. 33.02.710.001.030-0092.0 seluas
63.145 m2 mohon untuk diatasnamakan saya (Ir. EKo TJIPTARTONO) selaku
wajib pajak/ pemilik.
2.      Surat Pernyataan tertangal 11 April 2005 yang ditandatangani oleh Ir. EKO
TJIPTARIONO yang pada pokoknya menyatakan bahwa SPPT PBB tahun 2005
An. Bupati KDH Tingkat II Banyumas NOP. 33.02.710.001.029-0088.0 seluas
51.131 m2 mohon untuk diatasnamakan saya (Ir. EKo TJIPTARTONO) selaku
wajib pajak/ pemilik.
-          Bahwa selanjutnya saksi AGUS PUJI SANTOSO, SSos, MM selaku sekretaris
Kelurahan Karangklesem membuat dan/ atau menandatangani surat pengantar No.
050/124/IV/2005 tanggal 11 April 2005 keperluan Perubahan SPPT PBB An. Bupati
Banyumas ke atas nama Ir. EKO TJIPTARTONO dan Surat Keterangan Nomor :
141/152/IV/2005 tanggal 12 April 2005 yang menerangkan bahwa SPPT NOP.
33.02.710.001.030-0092.0 dan SPPT NOP. 33.02.710.001.029-0088.0 keduanya
tercantum an. Bupati Banyumas dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
selama ini dibayar oleh Ir. EKo TJIPTARTONO. Setelah itu untuk keperluan
lampiran permohonan sertifikat tanah C-928 tersebut maka SOEHARSONO telah
membuat dan/ atau menandatangani Kutipan C Desa yang menerangkan bahwa
tanah Gunungtugel tersebut adalah milik terdakwa Ir. EKO TJIPIARTONO Bin
TEDJO HADI SOEMARTO dengan dibuatkan Surat Keterangan penguasaan Fisik
(SPORADIK) atas tanah Gunungtugel yang tidak sesuai dengan kenyataan karena di
dalam buku C Desa masih tercaht sebagai tanah An. proyek Bupati Banyumas,
yaitu :
-          Kutipan c atas nama Ir. EKO TJIPTART0NO No. 928 persil 98 tanggat 20 April
2005 seluas 51.131 M2 dihndatangani oleh Kepala Kelurahan Karangklesem
SOEHARSONO;
-          Kutipan c atas nama Ir. EKo TJIPTARTONO No. 928 persil 99 tanggal 20 April
2005 seluas 63.148 M2 ditandatangani oleh Kepala Kelurahan Karangklesem
SOEHARSONO;


6


-          Kutipan C atas nama Ir. EKO TJIPTARTONO No. 928 percil 102 tanggal 05 Juli
2006 seluas 4.610 M2 ditandatangani oleh Kepala Kelurahan Karangklesem
SOEHARSONO;
-          Kutipan C atas nama Ir. EKO TJIPTARTONO No. 928 persil 99 tanggat 06 Juli
2006 seluas 1.065 M2 ditandatangani oleh Kepala Kelurahan Karangklesem
SOEHARSONO;
-          Bahwa dengan syarat-syarat yang dibuat/ ditandatangani oleh saksi SOEHARSONO
dan saksi AGUS PUJI SANTOSO tersebut terdakwa Ir. EKO TJIPTARTONO Bin
TEDJO HADI SOEMARTO mengurus pendaftaran tanah (pensertifikatan) atas tanah
Gunungtugel seluas ± 11 hektar tersebut ke Kantor pertanahan Kabupaten
Banyumas dan pada tanggal 4 Desember 2006 Kantor Pertanahan Kabupaten
Banyumas mengeluarkan 2 (dua) buku sertifikat Hak Milik yaitu :
1.      Bidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 3435 luas 4.610 M2 A.n. Ir. EKO
TJIPTARTONO (asat Kutipan C Nomor 928 persil 102)
2.      Bidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 3436 luas 1.065 M2 A.n. Ir. EKO
TJIPTARTONO (asal kutipan C Nomor 928 persil 99)
-          Bahwa terhadap bidang tanah Gunungtugel lainnya belum diterbitkan seftifikat oleh
Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, sehingga sekitar awal tahun 2009
terdakwa Ir. EKO TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI SOEMARTO mempertanyakan
kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas tentang permohonan pendaftaran
tanah Gunung Tugel sebagaimana dalam Kutipan C Desa atas nama pemilik tanah
EKO TJIPTARTONO No. 928 persil 98 dan persil 99 tanggal 20 April 2005 yang
dibuat/ ditandatangani oleh Kepala Desa Karangklesem SOEHARSONO, namun oleh
karena tanah yang didaftarkan oleh terdakwa Ir. EKO TJIPTARTONO Bin TEDJO
HADI SOEMARTO tersebut dalam Buku C Desa (Leter C) masih terdaftar dengan
nama : "Proyek A.n Bupati Banyumas" maka Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
Banyumas menanyakan kepada Bupati Banyumas melalui Surat Nomor : 500-397
2009 tanggal 24 Pebruari 2009 perihal Permohonan Keterangan/ klarifikasi tanah C
No. 928 Kelurahan Karangklesem, kemudian Bupati Banyumas mendisposisi surat
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas tersebut kepada Asisten
Pemerintahan Sekretariat Daerah Banyumas untuk diselesaikan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, selanjutnya Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah
Banyumas menugaskan kepada saksi Drs. R. SOERYANTO, M.si selaku Kepala
Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan untuk menyelesaikan dan menjawab
surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas tersebut dan memimpin
klarifikasi dengan beberapa pihak berdasarkan memo tanggal 7 Maret 2009;
7

-          Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor : 3 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 1 angka 26 menentukan
bahwa pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah
sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan,
dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah daerah. Ketenttuan tersebut
dipertegas dalam pasal 59 ayat (1) bahwa pemindahtanganan barang milik daerah
ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetuJuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
-          Bahwa saksi Drs. R. SOERYANTO,M.Si Bin R. MASNGOED dalam memimpin rapat
telah melakukan klarifikasi dan membuat kesimpulan mengenai status tanah yang
terletak di Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten
Banyumas, dengan mengambil beberapa langkah yaitu :
1.      Meminta keterangan asal usul data tanah kepada terdakwa Ir. EKO
TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI SOEMARTO, Drs, H. MASDARsONO, Drs.
LUGINO REKSO WIJAYA, SLAMET, dll ;
2.      Meminta keterangan kepada warga masyarakat/ pemilik tanah tentang proses
pelaksanaan pembelian tanah;
3.      Klarifikasi / Checking kepada DPPKAD Kabupaten Banyumas (Bidang Asset)
tentang tanah C No. 928 Percil 98 seluas 51.450 M-2 Percil 99 seluas 21.950
M-2 dan Percil 102 seluas 31.100 M-2 Klas IV/D yang terletak di Kelurahan
Karang Klesem Kecamatan Purwokerto Selatan.
-          Bahwa dalam melakukan klarifikasi mengenai asal-usul tanah tersebut dengan
beberapa pihak diantaranya terdakwa Ir. EKo TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI
SOEMARTO tersebut, saksi Drs. R. SOERYANTO, M.Si Bin R. MASNGOED
mempercayai keterangan yang disampaikan oleh terdakwa Ir. EKo TJIPTARTONO
Bin TEDJO HADI SOEMARTO yang mengaku telah membeli tanah tersebut dari
isteri almarhun Jenderal SOEPRAPTO tanpa menunjukkan bukti jual beli tanah
dengan istri almarhum Jenderal SOEPRAPTO, saksi Drs. R. SOERYANTO, M.Si juga
mengesampingkan bukti-bukti autentik yang ada di Kantor Kelurahan Karangklesem
yaitu bukti Letter C Nomor 928 dan buku Rappot Minggon tahun 1972-1976 yang
ada di kantor Kelurahan Karangklesem tersebut SelanJutnya saksi Drs. R.
SOERYANTO,M.Si Bin R. MASNGOED melakukan rekayasa hasil klarifikasi yang
dilakukan dengan beberapa pihak tersebut yang tidak sesuai dengan buKi-bukti
yang ada dan seolah-olah merupakan kesepakatan dengan beberapa pihak yang
hadir pada pertemuan tersebut. setelah itu saksi Drs. R. SOERYANTO,M.si Bin R.
MASNGOED menggunakan hasil klarifikasi yang direkayasa tersebut untuk membuat
kesimpulan  yang  dituangkan  dalam  Berita  Acara  Klarifikasl  tanggal  13  Maret  2009
8

bahwa Tanah C No. 928 Percil 98, 99, 102 Klas IV/D yang terletak di Kelurahan
Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan tersebut bukan milik/ Aset
Pemerintah Daerah melainkan tanah milik Bapak Jenderal SOEPRAPTO (Alm) yang
kemudian djual kepada terdakwa IR. EKO TJIPTARTONO. Selanjutnya saksi Drs. R
SOERYANTO,M.Si Bin R. MASNGOED membuat laporan hasil rapat klarifikasi
tanggal 13 Maret 2009 kepada Bupati Banyumas melalui Nota Dinas Nomor
ND/94/2009 tanggal 13 Maret 2009 yang dltanda tangani oleh Asisten
Pemerintahan Sekda Kabupaten Banyumas;
-          Bahwa Laporan Hasll Klarifikasi (Berita Acara tanggal 13 Maret 2009) tersebut
kemudian menjadi dasar Surat Bupati Banyumas yaitu Surat Nomor :
590/1111/2009 tanggal 16 Maret 2009 untuk membalas atau menjawab Surat
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas perihal Keterangan/ Klarifikasi
Tanah C Nomor 928 Kelurahan Karangklesem yang pada prinsipnya menjelaskan
bahwa tanah C No. 928 Percil 98 seluas 51.450 M-2 Percil 99 seluas 21.950 M2
dan Percil 102 seluas 31.100 M2 yang terletak di Kelurahan Karangklesem
Kecamatan Purwokerto Selatan adalah benar-benar bukan tanah milik Pemerintah
Daerah Kabupaten Banyumas.
-          Bahwa berdasarkan Surat Bupati Banyumas Nomor : 590/1111/2009 tanggal 16
Maret 2009 tersebut maka Tanah milik daerah Kabupaten Banyumas yang semula
terdaftar dalam Buku Desa C-928 Desa/ Kelurahan Karangklesem Kecamatan
Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas atas nama Proyek Bupati Banyumas
berallh menjadi Tanah milik Ir. EKO TJIPTARTONO sebagaimana Bukti Pemilikan
yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, masing-masing :
1.      Sertifikat Hak Milik Nomor 03444 tanggal 17 April 2009 atas nama Ir. EKO
TJIPTARTONO seluas 50.055 m2;
2.      Sertifikat Hak Milik Nomor 03445 tanggal 17 April 2009 atas nama Ir. EKO
TJIPTARTONO seluas 40.909 m2.
-          Bahwa perbuatan terdakwa Ir. EKO TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI SOEMARTO
meyakinkan saksi SOEHARSONO, saksi AGUS PUJI SANTOSO, S.Sos, MM dan saksi
Drs. R. SOERYANTO,M.Si Bin R. MASNGOED dengan kata-kata tanpa menunJukkan
bukti jual beli tanah dengan istri almarhum Jenderal SOEPRAPTO, sehingga saksi
saksi SOEHARSONO dan saksi AGUS PUJI SANTOSO, S.Sos, MM membuat surat
keterangan yang tidak benar, dan saksi Drs. R. SOERYANTO,M.Si Bin R. MASNGOED
merekayasa hasil klarifikasi dengan beberapa pihak mengenai status tanah yang
terletak di Desa/ Kelurahan Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan
Kabupaten Banyumas sebagai proses pemindahtanganan tanah milik daerah yang
terletak di Kelurahan Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten

9

Banyumas semula tercatat pada Buku Tanah C No. 928 Percil 98 seluas 51.450 M2
Percil 99 seluas 21.950 M2 dan Percil 102 seluas 31.100 M2 Klas IV/D tanah atas
nama Proyek Bupati Banyumas menjadi tanah milik terdakwa Ir. EKO
TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI SOEMARTO yang tidak sesuai dengan ketentuan
yang ada, yaitu memindahtangankan dari atas nama Proyek Bupati Banyumas
menjadi milik terdakwa Ir. EKO TJIPTARTONO hanya berdasarkan hasil klarifikasi
yang direkayasa dengan mengesampingkan bukti-bukti autentik yang ada, telah
memperkaya terdakwa dan mengakibatkan Negara dalam hal ini Pemerintah
Kabupaten Banyumas menderita kerugian sebesar lebih kurang sebesar Rp.
6.182.976.000 (Enam milyar seratus delapan puluh dua sembilan ratus tujuh puluh
enam ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana
Laporan Hasil Audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara yang
dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Banyumas dengan surat pengantar Nomor :
700/341/VII/2014 hingga 3 Juli 2014.
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.

S U B S I D A I R :
------- Bahwa Terdakwa Ir. EKO TJIPTARTONO bin TEDJO HADI SOEMARTO, baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama sama dengan orang lain, yaitu antara laln saksi
SOEHARSONO selaku Kepala Kelurahan Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan
Kabupaten Banyumas berdasarkan surat Keputusan Bupati Banyumas Nomor
821.2/044/2002 tanggal 18 Maret 2002 tentang Pemberhentian/ Pengangkatan PNS
dalam Jabatan Struktural Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banyumas dan saksi AGUS PUJI SANTOSO, S.Sos, MM selaku Sekretaris Kelurahan
Karangklesem Kecamahn Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas berdasarkan surat
putusan Bupati Banyumas Nomor : 821.2/050/51/2001 tanggal 17 Mei 2001
(keduannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) serta saksi Drs. R. SOERYAMO,
M.Si Bin R. MASNGOED sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Surat
Keputusan Gubemur Kepala Daerah TK-I Jawa Tengah Nomor : 821.1/2235/1981
tanggal 1 Mei 1981 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipll yang kemudian
menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan Sekretariat Daerah
(SETDA) Kabupaten Banyumas berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banyumas Nomor :

10

821.2/1853/2008 tanggal 23 Juli 2008, tentang pengangkatan jabatan sebagai Kepala
Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan SETDA Kabupaten Banyumas (Diajukan
dalam berkas terpisah dan perkaranya telah diputus dan telah memperoleh kekuatan
hukum yang tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
518 K/Pid.Sus/2014 tanggal 11 Juni 2014), pada hari dan tanggal yang sudah tidak
dapat diingat lagi secara pasti antara tahun 2006 sampai dengan tahun 2009 atau
setidaknya pada waktu-waktu tertentu antara tahun 2006 sampai tahun 2009,
bertempat di kantor Kelurahan Karangklesem, Kantor Badan Pertanahan Nasional
Kabupaten Banyumas, maupun di Kantor Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan
SETDA (Sekretariat Daerah) Kabupaten Banyumas yang terletak di Jl. Kabupaten No. 1
Purwokerto atau setidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah
Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berdasarkan Undang-Undang Nomor : 46
Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka pengadilan Negeri Tindak
Pidana Korupsi Semarang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,
melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan Negara
atau perekonomian negara
, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-
cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya sekitar tahun 1974 Pemerintah Kabupaten Banyumas
membutuhkan tanah seluas ± 11 hektar yang akan dipergunakan untuk proyek
penghijauan di daerah Gunung Tugel Karangklesem, pada saat itu PUDJADI
DJARING BANDAYUDA yang menjabat sebagai Bupati Banyumas memanggil
beberapa perangkat Desa Karangklesem antara lain saksi KIRAM ATMO SUYONO
yang saat itu menjabat sebagai Penarik Ipeda (PaJak Bumi dan Bangunan) untuk
menjelaskan bahwa Pemda akan membeli tanah untuk proyek penghijauan untuk
ditanami cengkeh dengan harga sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per ubin (1
ubin = 14 M2). Selanjutnya para pemirik tanah Gunung Tugel persil 98 b, 99 dan
102 yang berjumlah sekitar 43 (empat puluh tiga) orang dikumpulkan untuk
membahas rencana Bupati tersebut yang kemudian masyarakat bersedia menjual
tanahnya dengan harga sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per ubin dengan
pertimbangan bahwa tanah tersebut akan dijadikan proyek penghijauan oleh Bupati
Banyumas dan akan ditanami pohon cengkih. setelah ada kesepakatan kemudian
dilakukan pembayaran dengan dibuatkan kuitansi sebagai bukti penerimaan.
-  Bahwa pembelian tanah tersebut kemudian dicatat dalam buku Rappot Minggon
tentang perubahan dalam Buku pendaftaran Huruf C Desa Karangklesem No. 18
Kecamatan Purwokerto tahun 1972-1976 terdapat data data tanah beberapa warga

11


yang beralih menjadi proyek Pemerintah Kabupaten Banyumas dan pada C Desa No
928 persil 98, 99 dan 102 tercebut ditulis Tanah Proyek An. Bupati, kemudian tanah
tersebut dijadikan proyek penghijauan dengan ditanami cengkih dan dikelola oleh
warga sekitar diantaranya saksi NOTO RAHARDJO selaku mandor proyek.
-  Bahwa sekitar tahun 1995 warga eks pemilik tanah Gunung Tugel yang telah dibeli
Bupati Pudjadi untuk proyek penghijauan pada tahun 1974, mendengar kabar
bahwa tanah tersebut telah beralih ke atas nama perorangan, sehingga warga eks
pemilik tanah mengajukan keberatan dan meminta tambahan pembayaran. Atas
keberatan tersebut kemudian para eks pemilik tanah dikumpulkan di Balai
Kelurahan Karangklesem kemudian para eks pemilik tanah Gunung Tugel diberi
tambahan uang pembayaran yang dalam pemahaman warga eks pemilik tanah,
uang tersebut berasal dari Pemda Banyumas karena yang menyerahkan adalah
perangkat Desa Karangklesem kemudian eks pemilik tanah itu menandatangani
kuitansi kosong yang belakangan kemudian dituliskan bahwa pembayaran
tambahan dari Terdahrua Ir. Eko Tjiptartono.
- Bahwa sekitar tahun 2005 terdakwa Ir. EKO TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI
SOEMARTO menemui saksi SOEHARSONO yang pada waktu itu menJabat sebagai
Kepala Kelurahan Karangklesem dengan tujuan untuk membuat sertiflkat tanah
gunungtugel yang diakui sebagai miliknya tanpa menunjukkan bukti kepemilikan
tanah tersebut dan dalam memproses pembuatan sertifikat tanah Gunungtugel
tersebut terdakwa Ir. EKO TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI SOEMARTO mula-mula
pada tanggal 19 April 2005 membuat surat kuasa kepada saksi AGUS PUJI
SANTOSO, S.Sos, MM untuk mengurus perubahan Surat Pemberitahuan pajak
terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) dan dokumen pendukung untuk
proses pensertifikatan tanah Gunungtugel tersebut;
- Bahwa berdasarkan pasal 451 undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, menyatakan :
Ayat(1)  :  Barang      milik     negara/     daerah     yang     diperlukan     bagi     penyelenggaraan
tugas   pemerintahan   negara/   daerah   tidak   dapat   dipindahtangankan.
Ayat(2)  :  Pemindahtanganan    barang    milik    negara/    daerah    dilakukan    dengan    cara
dijual,      dipertukarkan,      dihibahkan,      atau       disertakan       sebagai       modal
Pemerintah   setelah   mendapat   persetujuan   DPR/   DPRD.
Selanjutnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 mengartikan
pemindahtanganan berarti pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah
sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara diJual, dipertukarkan,
dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.



12


-          Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 33 Tahun 2004
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan di Kabupaten Banyumas pasal 3 :
Ayat (1)  :   Kelurahan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian wewenang
Bupati yang dilimpahkan untuk menangani sebagian urusan otonomi
daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
Ayat (2)  :   Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1)
Kelurahan mempunyai fungsi :
a.      Pelaksanaan sebagian wewenang Bupati yang dlimpahkan untuk
menangani sebagian urusan otonomi daerah;
b.      Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
c.       Pemberdayaan masyarakat;
d.      Pelayanan masyarakat;
e.      Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
f.        Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
Ayat (3)  :   Pelimpahan sebagian wewenang Bupati sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Bupati.
Dan berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor : 60 Tahun 2004 tentang
Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja pada Kelurahan di
Kabupaten Banyumas pasal 5 bahwa uraian tugas lurah antara lain huruf d :
"Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan kelurahan agar
terwujud tertib administrasi pemerintahan kelurahan". Sedangkan menurut pasal 7
huruf d bahwa uraian tugas sekretaris kelurahan antara lain menyelengarakan
pelaksanaan administrasi surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, keprotokolan,
administrasi kepegawaian, perlengkapan dan kerumahtanggaan kelurahan,
administrasi keuangan pemegang kas dalam pengurusan gaji dan penghasilan lain
pegawai serta dalam pembiayaan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
-          Bahwa akan tetapi dalam kenyataannya saksi AGUS PUJI SANTOSO, S.Sos, MM dan
saksi SOEHARSONO karena jabatannya selaku Sekretaris Kelurahan Karang klesem,
Kecamatan Purwokerto selatan serta selaku Kepala Kelurahan Karangklesem
Purwokerto selatan tanpa melihat bukti bukti kepemilikan tanah yang dimiliki
terdakwa Ir. EKO TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI SOEMARTO telah menerbitkan
beberapa dokumen yang digunakan sebagai dasar untuk perubahan subyek pajak
atas tanah dengan Nomor Obyek Pajak (NOP)/ No. SPPT. 33.02.710.001.030-
0092.0 dan Nomor 33.02.710.001.029-0088.0 yang terletak di RT : 041 RW : 08
Kelurahan Karangklesem Purwokerto Selatan dari atas nama Bupati KDH Tingkat II
Banyumas menjadi atas nama terdakwa Ir. EKO TJIPTARTONO, hanya berdasarkan
pengakuan terdakwa dan surat berupa :


13


1.      Surat Pernyataan tertanggal 11 April 2005 yang ditandatangani oleh Ir. EKO
TJIPTARTONO yang pada pokoknya menyatakan bahwa SPPT PBB tahun 2005
An. Bupati KDH Tingkat II Banyumas NOP. 33.02.710.001.030-0092.0 seluas
63.145 m2 mohon untuk diatasnamakan saya (Ir. EKO TJIPTARTONO) selaku
wajib pajak/ pemilik.
2.      Surat Peryataan tertangal 11 April 2005 yang ditandatangani oleh Ir. EKO
TJIPTARTONO yang pada pokokrya menyatakan bahwa SPPT PBB tahun 2005
An. Bupati KDH Tingkat II Banyumas NOP. 33.02.710.001.029-0088.0 seluas
51.131 m2 mohon untuk diatasnamakan saya (Ir. EKO TJIPTARTONO) selaku
wajib pajak/ pemilik.
-          Bahwa selanjutnya saksi AGUS PUJI SANTOSO, SSos, MM selaku Sekretaris
Kelurahan Karangklesem membuat dan/ atau menandatangani surat pengantar No.
050/124/IV/2005 tanggal 11 April 2005 keperluan Perubahan SPPT PBB An. Bupati
Banyumas ke atas nama Ir. EKO TJIPTARTONO dan Surat Keterangan Nomor :
141/152/IV/2005 tanggal 12 April 2005 yang menerangkan bahwa SPPT NOP.
33.02.710.001.030-0092.0 dan SPPT NOP. 33.02.710.001.029-0088.0 keduanya
tercantum an. Bupati Banyumas dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
selama ini dibayar oleh Ir. EKO TJIPTARTONO. Setelah itu untuk keperluan
lampiran permohonan sertifikat tanah C-928 tersebut maka SOEHARSONO tel
membuat dan/ atau menandatangani Kutipan C Desa yang menerangkan bahwa
tanah Gunungtugel tersebut adalah milik terdakwa Ir. EKO TJIPTARTONO Bin
TEDJO HADI SOEMARTO dengan dibuatkan Surat Keterangan Penguasaan Fisik
(SPORADIK) atas tanah Gunungtugel yang tidak sesuai dengan kenyataan karena di
dalam buku C Desa masih tercatat sebagai tanah An. pnoyek Bupati Banyumas,
yaitu :
-       Kutipan C atas nama Ir. EKO TJIPTARTONO No. 928 persil 98 tanggal 20 April
2005 seluas 51.131 M2 ditandatangani oleh Kepala Kelurahan Karangklesem
SOEHARSONO;
-       Kutipan C atas nama Ir. EKO TJIPTARTONO No. 928 persil 99 tanggal 20 April
2005 seluas 63.148 M2 ditandatangani oleh Kepala Kelurahan Karangklesem
SOEHARSONO;
-       Kutipan C atas nama Ir. EKO TJIPTARTONO No. 928 persll 102 tanggal 06 Juli
2006 seluas 4.610 M2 ditandatangani oleh Kepala Kelurahan Karangklesem
SOEHARSONO;
-       Kutipan C atas nama Ir. EKO TJIPTARTONO No. 928 persil 99 tanggal 06 Juli
2006 seluas 1.065 M2 ditandatangani oleh Kepala Kelurahan Karangklesem
SOEHARSONO;

14


-          Bahwa dengan syarat-syarat yang dibuat/ ditandatangani oleh saksi SOEHARSONO
dan saksi AGUS PUJI SANTOSO tersebut terdakwa Ir. EKO TIIPTARTONO Bin
TEDJO HADI SOEMARTO mengurus pendaftaran tanah (pensertifikatan) atas tanah
Gunungtugel seluas ± 11 hektar tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten
Banyumas dan pada tanggal 4 Desember 2006 Kantor Pertanahan Kabupaten
Banyumas mengeluarkan 2 (dua) buku Sertifikat Hak Milik, yaitu :
1.      Bidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 3435 luas 4.610 M2 A.n. Ir. EKO
TJIPTARTONO (asal Kutipan C Nomor 928 persil 102)
2.      Bidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 3436 luas 1.065 M2 A.n. Ir. EKO
TJIPTARTONO (asal kutipan C Nomor 928 persil 99)
-          Bahwa terhadap bidang tanah Gunungtugel lainnya belum diterbitkan sertifikat oleh
Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, sehingga sekitar awal tahun 2009
terdakwa Ir. EKO TJIPTARTONO Bin TEDIO HADI SOEMARTO mempertanyakan
kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas tentang permohonan pendaftaran
tanah Gunung Tugel sebagaimana dalam Kutipan C Desa atas nama pemilik tanah
EKO TJIPTARTONO No. 928 persil 98 dan persil 99 tanggal 20 April 2005 yang
dibuat/ ditandatangani oleh Kepala Desa Karangklesem SOEHARSONO, namun oleh
karena tanah yang didaftarkan oleh terdakwa Ir. EKO TJIPTARTONO Bin TEDJO
HADI SOEMARTO tersebut dalam Buku C Desa (Leter C) masih terdaftar dengan
nama : "Proyek A.n. Bupati Banyumas" maka Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
Banyumas menanyakan kepada Bupati Banyumas melalui Surat Nomor : 500-397
2009 tanggal 24 Pebruari 2009 perihal Permohonan Keterangan/ klarifikasi tanah C
No. 928 Kelurahan Karangklesem, kemudian Bupati Banyumas mendisposisi surat
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas tersebut kepada Asisten
Pemerintahan Sekretariat Daerah Banyumas untuk diselesaikan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, selanJutnya Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah
Banyumas menugaskan kepada saksi Drs. R. SOERYANTO, M.Si selaku Kepala
Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan untuk menyelesaikan dan menjawab
surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas tersebut dan memimpin
klarifikasi dengan beberapa pihak berdasarkan memo tanggal 7 Maret 2009;
-          Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor : 3 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 1 angka 26 menentukan
Bahwa pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah
sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan,
dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah daerah. Ketentuan tersebut
dipertegas dalam pasal 59 ayat (1) bahwa pemindahtanganan barang milik daerah



15


ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
-          Bahwa saksi Drs. R. SOERYANTO,M.Si Bin R. MASNGOED dalam memimpin rapat
telah melakukan klarifikasi dan membuat kesimpulan mengenai status tanah yang
terletak dl Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten
Banyumas, dengan mengambil beberapa langkah yaitu :
1.      Meminta keterangan asal usul data tanah kepada terdakwa Ir. EKO
TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI SOEMARTO, Drs. H. MASDARSONO, Drs.
LUGINO REKSO WIJAYA, SLAMET, dll ;
2.      Meminta keterangan kepada warga masyarakat/ pemilik tanah tentang proses
pelaksanaan pembelian tanah;
3.      Klarifikasi / Checking kepada DPPKAD Kabupaten Banyumas (Bidang Asset)
tentang tanah C No,928 Percil 98 seluas 51.450 M-2 Percil 99 seluas 21.950 M-
2 dan Percil 102 seluas 31.100 M-2 Klas IV/D yang terletak di Kelurahan Karang
Klesem Kecamatan Purwokerto Selatan.
-          Bahwa dalam melakukan klarifikasi mengenai asal-usul tanah tersebut dengan
beberapa pihak diantaranya terdakwa Ir. EKO TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI
SOEMART0 . tersebut, saksi Drs. R. SOERYANTO, M.Si Bin R. MASNGOED
mempercayai keterangan yang disampaikan oleh terdakwa Ir. EKO TJIPTARTONO
Bin TEDJO HADI SOEMARTO yang mengaku telah membeli tanah tersebut dari
isteri almarhun Jenderal SOEPRAPTO tanpa menunjukkan bukti jual beli tanah
dengan istri almarhum Jenderal SOEPRAPTO, saksi Drs. R. SOERYANTO, M.Si juga
mengesampingkan bukti-bukti autentik yang ada di Kantor Kelurahan Karangklesem
yaitu bukti Letter C Nomor 928 dan buku Rappot Minggon tahun 1972-1976 yang
ada di kantor Kelurahan Karangklesem tersebut. SelanJutnya saksi Drs. R
SOERYANTO,M.Si Bin R. MASNGOED melakukan rekayasa hasil klarifikasi yang
dilakukan dengan beberapa pihak tersebut yang tidak sesuai dengan bukti-bukti
yang ada dan seolah-olah merupakan kesepakatan dengan beberapa pihak yang
hadir pada pertemuan tersebut. Setelah itu saksi Drs. R. SOERYANTO,M.Si Bin R.
MASNGOED menggunakan hasil klarifikasi yang direkayasa tersebut untuk membuat
kesimpulan yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifilosi tanggal 13 Maret 2009
bahwa Tanah C No. 928 Percil 98, 99, 102 Klas IV/D yang terletak di Kelurahan
Karangklesem, Kecamatan Purwokefto Selatan tersebut bukan milik Asset
Pemerintah Daerah melainkan tanah milik Bapak Jenderal SOEPRAPTO (Alm) yang
kemudian dijual kepada terdakwa IR. EKO TJIPTARTONO. Selanjutnya saksi Drs. R.
SOERYANTO,M.Si Bin R. MASNGOED membuat laporan hasil rapat klarifikasi
tanggal 13 Maret 2009 kepada Bupati Banyumas melalui Nota Dinas Nomor


16


ND/94/2009 tanggal 13 Maret 2009 yang ditanda tangani oleh Asisten
Pemerintahan Sekda Kabupaten Banyumas;
-          Bahwa Laporan Hasil Klarifikasi (Berita Acara tanggal 13 Maret 2009) tersebut
kemudian menjadi dasar Surat Bupati Banyumas yaitu Surat Nomor :
590/1111/2009 tanggal 16 Maret 2009 untuk membalas atau menjawab Surat
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas perihal Keterangan/ Klarifikasi
Tanah C Nomor 928 Kelurahan Karangklesem yang pada prinsinya menjelaskan
bahwa tanah C No. 928 Percil 98 seluas 51.450 M-2 Percil 99 seluas 21.950 M2
dan Percil 102 seluas 31.100 M2 yang terletak di Kelurahan Karangklesem
Kecamatan Purwokerto Selatan adalah benar-benar bukan tanah milik Pemerintah
Daerah Kabupaten Banyumas.
-          Bahwa berdasarkan Surat Bupati Banyumas Nomor : 590/1111/2009 tanggal 16
Maret 2009 tersebut, maka Tanah milik daerah Kabupaten Banyumas yang semula
terdaftar dalam Buku Desa C-928 Desa/ Kelurahan Karangklesem Kecamatan
Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas atas nama Proyek Bupati Banyumas
beralih menjadi Tanah milik Ir. EKO TIIPTARTONO sebagaimana Bukti Pemilikan
yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, masing-masing :
1.      Sertifikat Hak Millk Nomor 03444 tanggal 17 April 2009 atas nama Ir. EKO
TJIPTARTONO seluas 50.055 m2;
2.      Sertifikat Hak Milik Nomor 03445 tanggal 17 April 2009 atas nama Ir. EKO
TJIPTARTONO seluas 40.909 m2.
-          Bahwa perbuatan terdakwa Ir. EKO TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI SOEMARTO
meyakinkan saksi SOEHARSONO, saksi AGUS PUJI SANTOSO, S.Sos, MM dan saksi
Drs. R. SOERYANTO,M.Si Bin R. MASNGOED dengan kata-kata tanpa menunjukkan
bukti jual beli tanah dengan istri almarhum Jenderal SOEPRAPTO, sehingga saksi
saksi SOEHARSONO dan saksi AGUS PUJI SANTOSO, S.Sos, MM membuat surat
keterangan yang tidak benar, dan saksi Drs. R. SOERYANTO,M.Si Bin R. MASNGOED
merekayasa hasil klariflkasi dengan beberapa pihak mengenal status tanah yang
terletak di Desa/ Kelurahan Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan
Kabupaten Banyumas sebagal proses pemindahtanganan tanah milik daerah yang
terletak di Kelurahan Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten
Banyumas semula tercatat pada Buku Tanah C No. 928 Percil 98 seluas 51.450 M2
Percil 99 seluas 21.950 M2 dan Percil 102 seluas 31.100 M2 Klas IV/D tanah atas
nama Proyek Bupati Banyumas menjadi tanah mllik terdakwa Ir. EKO
TJIPTARIONO Bin TEDJO HADI SOEMARTO yang tidak sesuai dengan ketentuan
yang ada, yaitu memindahtangankan dari atas nama Proyek Bupati Banyumas
menjadi milik terdakwa Ir. EKO TJIPTARTONO hanya bedasarkan hasil klarifikasi


17


yang direkayasa dengan mengesampingkan bukti-bukti autentik yang ada, telah
memperkaya terdakwa dan mengakibatkan Negara dalam hal ini pemerintah
Kabupaten Banyumas menderita kerugian sebesar Iebih kurang sebesar Rp.
6.182.976.000 (Enam milyar seratus delapan puluh dua sembilan ratus tujuh puluh
enam ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana
Laporan Hasil Audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara yang
dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Banyumas dengan surat pengantar Nomor :
700/341/VII/2014 tanggal 3 Juli 2014.

Perbuatan terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal
18 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.

Lebih Subsidiair:
------- Bahwa Terdakwa Ir. EKO TJIPTARTONO bin TEDJO HADI SOEMARTO, baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama sama dengan orang lain, yaitu antara lain saksi
SOEHARSONO selaku Kepala Kelurahan Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan
Kabupaten Banyumas berdasarkan surat Keputusan Bupati Banyumas Nomor
821.2/044/2002 tanggal 18 Maret 2002 tentang Pemberhentian/ Pengangkatan PNS
dalam Jabatan Struktural Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banyumas dan saksi AGUS PUJI SANTOSO, S.Sos, MM selaku Sekretaris Kelurahan
Karangklesem Kecamatan Purwokerto selatan Kabupaten Banyumas berdasarkan surat
Keputusan Bupati Banyumas Nomor : B21.2/050/51/2001 tanggal 17 Mei 2001
(Keduanya diajukan dalam berkas perkara terpisah) serta saksi Drs. R. SOERYANTO,
M.Si Bin R. MASNGOED sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Surat
Keputusan Gubernur Kepala Daerah TK-I Jawa Tengah Nomor : 821.1/2235/1981
tanggal 1 Mei 1981 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil yang kemudian
menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan Sekretariat Daerah
(SETDA) Kabupaten Banyumas berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banyumas Nomor :
821.2/1853/2008 tanggal 23 Juli 2008, tentang pengangkatan jabatan sebagai Kepala
Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan SETDA Kabupaten Banyumas (Diajukan
dalam berkas terpisah dan perkaranya telah diputus dan telah memperoleh kekuatan
hukum yang tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
518 K/Pid.Sus/2014 tanggal 11 Juni 2014), pada hari dan tanggal yang sudah tidak
dapat diingat lagi secara pasti antara tahun 2006 sampai dengan tahun 2009 atau
setidaknya    pada    waktu-waktu    tertentu    antara    tahun    2006    sampai    tahun    2009,
18


bertempat di Kantor Kelurahan Karangklesem, Kantor Badan Pertanahan Nasional
Kabupaten Banyumas, maupun di Kantor Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan
SETDA (Sekertariat Daerah) Kabupaten Banyumas yang terletak di Jl. Kabupaten No. 1
Purwokerto atau setidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah
Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berdasarkan Undang-Undang Nomor : 46
Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka pengadilan Negeri Tindak
Pidana Korupsi Semarang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,
melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan,
sebagai pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas
menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk
sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar
yang khusus untuk pemeriksaan administrasi
, perbuatan tersebut dilakukan
terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
-          Bahwa pada awalnya sekitar tahun 1974 Pemerintah Kabupaten Banyumas
membutuhkan tanah seluas ± 11 hektar yang akan dipergunakan untuk proyek
penghijauan di daerah Gunung Tugel Karangklesem, pada saat itu PUDJADI
DJARING BANDAYUDA yang menjabat sebagai Bupati Banyumas memanggil
beberapa perangkat Desa Karangklesem antara lain saksi KIRAM ATMO SUYONO
yang saat itu menjabat sebagai Penarik Ipeda (Pajak Bumi dan Bangunan) untuk
menjelaskan bahwa Pemda akan membeli tanah untuk proyek penghijauan untuk
ditanami cengkeh dengan harga sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per ubin (1
ubin = 14 M2). Selanjutnya para pemilik tanah Gunung Tugel persil 98 b, 99 dan
102 yang berjumlah sekitar 43 (empat puluh tiga) orang dikumpulkan untuk
membahas rencana Bupati tersebut yang kemudian masyarakat bersedia menjual
tanahnya dengan harga sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per ubin dengan
pertimbangan bahwa tanah tersebut akan dijadikan proyek penghijauan oleh Bupati
Banyumas dan akan ditanami pohon cengkih. Setelah ada kesepakatan kemudian
dilakukan pembayaran dengan dibuatkan kuitansi sebagai bukti penerimaan.
-          Bahwa pembelian tanah tersebut kemudian dicatat dalam buku Rappot Minggon
tentang perubahan dalam Buku Pendaftaran Huruf C Desa Karangklesem No. 18
Kecamatan Purwokerto tahun 1972-1976 terdapat data data tanah beberapa warga
yang beralih menjadi proyek Pemerintah Kabupaten Banyumas dan pada C Desa No.
928 persil 98,99 dan 102 tersebut ditulis Tanah Proyek An. Bupati, kemudian tanah
tersebut dijadikan proyek penghijauan dengan ditanami cengkih dan dikelola oleh
warga sekitar diantaranya saksi NOTO RAHARDJO selaku mandor proyek.
-          Bahwa sekitar tahun 1995 warga eks pemilik tanah Gunung Tugel yang telah dibeli
Bupati Pudjadi untuk proyek penghijauan pada tahun 1974, mendengar kabar


19


bahwa tanah tersebut telah beralih ke atas nama perorangan, sehingga warga eks
pemilik tanah mengajukan keberatan dan meminta tambahan pembayaran. Atas
keberatan tersebut kemudian para eks pemilik tanah dikumpulkan di Balai
Kelurahan Karangklesem kemudian para eks pemilik tanah Gunung Tugel diberi
tambahan uang pembayaran yang dalam pemahaman warga eks pemilik tanah,
uang tersebut berasal dari Pemda Banyumas karena yang menyerahkan adalah
perangkat Desa Karangklesem kemudian eks pemilik tanah itu menandatangani
kuitansi kosong yang belakangan kemudian dituliskan bahwa pembayaran
tambahan dari Terdakwa Ir. Eko Tjiptartono.
-          Bahwa sekitar tahun 2005 terdakwa Ir. EKO TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI
SOEMARTO menemui saksi SOEHARSONO yang pada waktu itu menjabat sebagai
Kepala Kelurahan Karangklesem dengan tujuan untuk membuat sertifikat tanah
gunungtugel yang diakui sebagai miliknya tanpa menunjukkan bukti kepemilikan
tanah tersebut dan dalam memproses pembuatan sertifikat tanah Gunungtugel
tersebut Terdakwa Ir. EKO TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI SOEMARTO mula-mula
pada tanggal 19 April 2005 membuat surat kuasa kepada saksi AGUS PUJI
SANTOSO, S.Sos, MM untuk mengurus perubahan Surat pemberitahuan pajak
terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) dan dokumen pendukung untuk
proses pensertifikatan tanah Gunungtugel tersebut;
-          Bahwa berdasarkan pasal 45 Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, menyatakan :
Ayat (1)   :   Barang    milik    negara/     daerah     yang     diperlukan     bagi     penyelenggaraan
tugas   pemerintahan   negara/   daerah   tidak   dapat   dipindahtangankan.
Ayat (2)   :   Pemindahtanganan     barang     milik    negara/   daerah   dilakukan   dengan   cara
dijual,      dipertukarkan,      dihibahkan,      atau      disertakan      sebagai      modal
Pemerintah   setelah   mendapat   persetujuan   DPR/   DPRD.
Selanjutnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2006 mengartikan
pemindahtanganan berarti pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah
sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan,
dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.
-          Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 33 Tahun 2004
tentang   Organisasi   dan   Tata   Kerja   Kelurahan   di   Kabupaten   Banyumas   pasal   3   :
Ayat (1)   :   Kelurahan    mempunyai    tugas    pokok    melaksanakan     sebagian     wewenang
Bupati     yang     dilimpahkan    untuk    menangani    sebagian    urusan    otonomi
daerah   dan   menyelenggarakan   tugas   umum   pemerintahan.
Ayat (2)   :   Untuk      melaksanakan     tugas     pokok     sebagaimana     dimaksud     ayat     (1)
Kelurahan    mempunyai    fungsi    :


20


g. Pelaksanaan sebagian wewenang Bupati yang dilimpahkan untuk
menangani sebagian urusan otonomi daerah;
h. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
i. Pemberdayaan masyarakat;
j. Pelayanan masyarakat;
k. Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
l. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
Ayat (3)   :   Pelimpahan sebagian wewenang Bupati sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Bupati.
Dan berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor : 60 Tahun 2004 tentang
Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja pada Kelurahan di
Kabupaten Banyumas pasal 5 bahwa uraian tugas lurah antara lain huruf d :
"Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan kelurahan agar
terwujud tertib administrasi pemerintahan kelurahan". Sedangkan menurut pasal 7
huruf d bahwa uraian tugas sekretaris kelurahan antara lain menyelengarakan
pelaksanaan administrasi surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, keprotokolan,
administrasi kepegawaian, perlengkapan dan kerumahtanggaan kelurahan,
adminstrasi keuangan pemegang kas dalam pengurusan gaji dan penghasilan lain
pegawai serta dalam pembiayaan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
-          Bahwa akan tetapi dalam kenyataannya saksi AGUS PUJI SANTOSO, S.Sos, MM dan
saksi SOEHARSONO selaku Sekretaris Kelurahan Karang Klesem, Kecamatan
Purwokerto Selatan serta selaku Kepala Kelurahan Karangklesem Purwokerto
Selatan tanpa melihat buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan
kepemilikan tanah yang dimiliki terdakwa Ir. EKO TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI
SOEMARTO telah menerbitkan beberapa dokumen yang digunakan sebagai dasar
untuk perubahan subyek pajak atas tanah dengan Nomor Obyek Pajak (NOP)/ No.
SPPT. 33.02.710.001.030-0092.0 dan Nomor 33.02.710.001.029-0088.0 yang
terletak di RT : 04/ RW : 08 Kelurahan Karangklesem Purwokerto Selatan dari atas
nama Bupati KDH Tingkat II Banyumas menjadi atas nama terdakwa Ir. EKO
TJIPTARTONO, hanya berdasarkan pengakuan terdakwa dan surat berupa :
1.      Surat Pernyataan tertangal 11 April 2005 yang ditandatangani oleh Ir. EKO
TJIPTARTONO yang pada pokoknya menyatakan bahwa SPPT PBB tahun 2005
An. Bupati KDH Tingkat II Banyumas NOP. 33.02.710.001.030-0092.0 seluas
63.145 m2 mohon untuk diatasnamakan saya (Ir. EKO TJIPTARTONO) selaku
wajib pajak/ pemilik.
2.      Surat Pernyataan tertangal 11 April 2005 yang ditandatangani oleh Ir. EKO
TJIPTARTONO yang pada pokoknya menyatakan bahwa SPPT PBB tahun 2005


21


An. Bupati KDH Tingkat II Banyumas NOP. 33.02.710.001.029-0088.0 seluas
51.131 m2 mohon untuk diatasnamakan saya (Ir. EKO TJIPTARTONO) selaku
wajib pajak/ pemilik.
-          Bahwa selanjutnya saksi AGUS PUJI SANTOSO, SSos, MM selaku Sekretaris
Keturahan Karangklesem membuat dan/ atau menandatangani surat pengantar No.
050/124/IV/2005 tanggal 11 April 2005 keperluan perubahan SPPT PBB An. Bupati
Banyumas ke atas nama Ir. EKO TJIPTARTONO dan Surat Keterangan Nomor :
141/152/IV/2005 tanggal 12 April 2005 yang menerangkan bahwa SPPT NOP.
33.02.710.001.030-0092.0 dan SPPT NOP. 33.02.710.001.029-0088.0 keduanya
tercantum an. Bupati Banyumas dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
selama ini dibayar oleh Ir. EKO TJIPTARTONO. setelah itu untuk keperluan
lampiran permohonan sertifikat tanah C-928 tersebut maka SOEHARSONO telah
membuat dan/ atau menandatangani Kutipan C Desa yang menerangkan bahwa
tanah Gunungtugel tersebut adalah milik terdakwa Ir. EKO TJIPTARTONO Bin
TEDJO HADI SOEMARTO dengan dibuatkan surat Keterangan Penguasaan Fisik
(SPORADIK) atas tanah Gunungtugel yang tidak sesuai dengan buku-buku ataupun
daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi karena di dalam buku C
Desa masih tercatat sebagai tanah An. proyek Bupati Banyumas, yaitu :
-       Kutipan C atas nama Ir. EKO TJIPTARTONO No. 928 persil 98 tanggal 20 April
2005 seluas 51.131 M² ditandatangani oleh Kepala Kelurahan Karangklesem
SOEHARSONO;
-       Kutipan C atas nama Ir. EKO TJIPTARTONO No, 928 persil 99 tanggal 20 April
2005 seluas 63.148 M² ditandatangani oleh Kepala Kelurahan Karangklesem
SOEHARSONO;
-       Kutipan C atas nama Ir EKO TJIPTARTONO No. 928 persil 102 tanggal 06 Juli
2006 seluas 4.610 M² ditandatangani oleh Kepala Kelurahan Karangklesem
SOEHARSONO;
-       Kutipan C atas nama Ir. EKO TJIPTARTONO No. 928 persil 99 tanggal 6 Juli
2006 seluas 1.065 M² ditandatangani oleh Kepala Kelurahan Karangklesem
SOEHARSONO;
-          Bahwa dengan syarat-syarat yang dibuat/ ditandatangani oleh saksi SOEHARSONO
dan saksi AGUS PUJI SANTOSO tersebut terdakwa Ir. EKO TJIPTARTONO Bin
TEDJO HADI SOEMARTO mengurus pendaftaran tanah (pensertifikatan) atas tanah
Gunungtugel seluas ± 11 hektar tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten
Banyumas dan pada tanggal 4 Desember 2006 Kantor Pertanahan Kabupaten
Banyumas mengeluarkan 2 (dua) buku sertifikat Hak Milik, yaitu :



22


1.      Bidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 3435 luas 4.610 M2 A.n. Ir. EKO
TJIPTARTONO (asal Kutipan C Nomor 928 persil 102)
2.      Bidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 3436 luas 1.065 M2 A.n. Ir. EKO
TJIPTARTONO (asal kutipan C Nomor 928 persil 99)
-          Bahwa terhadap bidang tanah Gunungtugel lainnya belum diterbitkan sertifikat oleh
Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, sehingga sekitar awal tahun 2009
terdakwa Ir. EKO TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI SOEMARTO mempertanyakan
kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas tentang permohonan pendaftaran
tanah Gunung Tugel sebagaimana dalam Kutipan C Desa atas nama pemilik tanah
EKO TJIPTARTONO No. 928 persil 98 dan persil 99 tanggal 20 April 2005 yang
dibuat/ ditandatangani oleh Kepala Desa Karangklesem SOEHARSONO, namun oleh
karena tanah yang didaftarkan oleh terdakwa Ir. EKO TJIPTARTONO Bin TEDJO
HADI SOEMARTO tersebut dalam Buku C Desa (Leter C) masih terdaftar dengan
nama : "Proyek A.n. Bupati Banyumas" maka Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
Banyumas menanyakan kepada Bupati Banyumas melalui Surat Nomor : 500-397
2009 tanggal 24 Pebruari 2009 perihal Permohonan Keterangan/ klarifikasi tanah C
No. 928 Kelurahan Karangklesem, kemudian Bupati Banyumas mendisposisi surat
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas tersebut kepada Asisten
Pemerintahan Sekretariat Daerah Banyumas untuk diselesaikan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, selanjutnya Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah
Banyumas menugaskan kepada saksi Drs. R. SOERYANTO, M.Si selaku Kepala
Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan untuk menyelesaikan dan menjawab
surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas tersebut dan memimpin
klarifikasi dengan beberapa pihak berdasarkan memo tanggal 7 Maret 2009;
-          Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor : 3 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 1 angka 26 menentukan
bahwa pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah
sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan,
dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah daerah. Ketentuan tersebut
dipertegas dalam pasal 59 ayat (1) bahwa pemindahtanganan barang milik daerah
ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
-          Bahwa saksi Drs. R. SOERYANTO,M.Si Bin R, MASNGOED dalam memimpin rapat
telah melakukan klarifikasi dan membuat kesimpulan mengenai status tanah yang
terletak di Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten
Banyumas, dengan mengambil beberapa langkah yaitu :



23


1.   Meminta keterangan asal usul data tanah kepada terdakwa Ir. EKO
TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI SOEMARTO, Drs. H. MASDARSONO, Drs. LUGINO
REKSO WIJAYA, SLAMET, dII ;
2.   Meminta keterangan kepada warga masyarakat/ pemilik tanah tentang proses
pelaksanaan pembelian tanah;
3.   Klarifikasi / Checking kepada DPPKAD Kabupaten Banyumas (Bidang Asset)
tentang tanah C No. 928 Percil 98 seluas 51.450 M-2 Percil 99 seluas 21.950 M-
2 dan Percil 102 seluas 31.100 M-2 Klas IV/D yang terletak di Kelurahan Karang
Klesem Kecamatan Purwokerto Selatan.
-          Bahwa dalam melakukan klariflkasi mengenai asal-usul tanah tersebut dengan
beberapa pihak diantaranya terdakwa Ir. EKO TJIPTARTNO Bin TEDJO HADI
SOEMARTO tersebut, saksi Drs. R. SOERYANTO, M.si Bin R. MASNGOED
mempercayai keterangan yang disampaikan oleh terdakwa Ir. EKO TJIPTARTONO
Bin TEDJO HADI SOEMARTO yang mengaku telah membeli tanah tersebut dari
isteri almarhun Jenderal SOEPRAPTO tanpa menunjukkan bukti jual beli tanah
dengan istri almarhum Jenderal SOEPRAPTO, saksi Drs. R. SOERYANTO, M.Si juga
mengesampingkan bukti-bukti autentik yang ada di Kantor Kelurahan Karangklesem
yaitu bukti Letter C Nomor 928 dan buku Rappot Minggon tahun 1972-1976 yang
ada di kantor Kelurahan Karangklesem tersebut. Selanjutnya saksi Drs. R.
SOERYANTO,M.Si Bin R. MASNGOED melakukan rekayasa hasil klarifikasi yang
dilakukan dengan beberapa pihak tersebut yang tidak sesuai dengan bukti-bukti
ataupun buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi
yang ada dan seolah-olah merupakan kesepakatan dengan beberapa pihak yang
hadir pada pertemuan tersebut. Setelah itu saksi Drs. R. SOERYANTO,M.Si Bin R.
MASNGOED menggunakan hasil klarifikasi yang direkayasa tersebut untuk membuat
kesimpulan yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi tanggal 13 Maret 2009
bahwa Tanah C No. 928 Percil 98, 99, 102 Klas IV/D yang terletak di Kelurahan
Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan tersebut bukan milik/ Asset
Pemerintah Daerah melainkan tanah milik Bapak Jenderal SOEPRAPTO (Alm) yang
kemudian dijual kepada terdakwa IR. EKO TJIPTARTONO. Selanjutnya saksi Drs. R.
SOERYANTO,M.Si Bin R. MASNGOED membuat laporan hasil rapat klarifikasi
tanggal 13 Maret 2009 kepada Bupati Banyumas melalui Nota Dinas Nomor
ND/94/2009 tanggal 13 Maret 2009 yang ditanda tangani oleh Asisten
Pemerintahan Sekda Kabupaten Banyumas;
-          Bahwa Laporan Hasil Klarifikasi (Berita Acara tanggal 13 Maret 2009) tersebut
kemudian menjadi dasar surat Bupati Banyumas yaitu Surat Nomor:
590/1111/2009 tanggal 16 Maret 2009 untuk membalas atau menjawab Surat


24


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas perihal Keterangan/ Klarifikasi
Tanah C Nomor 928 Kelurahan Karangklesem yang pada prinsinya menjelaskan
bahwa tanah C No. 928 Percil 98 seluas 51.450 M-2 percil 99 seluas 21.950 M2
dan Percil 102 seluas 31.100 M2 yang terletak di Kelurahan Karangklesem
Kecamatan Purwokerto Selatan adalah benar-benar bukan tanah milik pemerintah
Daerah Kabupaten Banyumas.
-          Bahwa berdasarkan Surat Bupati Banyumas Nomor : 590/l/1111/2009 tanggal 16
Maret 2009 tersebut, maka Tanah milik daerah Kabupaten Banyumas yang semula
terdaftar dalam Buku Desa C-928 Desa/ Kelurahan Karangklesem Kecamatan
Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas atas nama proyek Bupati Banyumas
beralih menjadi Tanah milik Ir. EKO TJIPTARTONO sebagaimana Bukti pemilikan
yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, masing-masing :
1.      Sertifikat Hak Milik Nomor 03444 tanggal 17 April 2009 atas nama Ir. EKO
TJIPTARTONO seluas 50.055 m2;
2.      Sertifikat Hak Milik Nomor 03445 tanggal 17 April 2009 atas nama Ir. EKO
TIIPTARTONO seluas 40.909 m2.
-          Bahwa perbuatan terdakwa Ir. EKO TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI SOEMARTO
meyakinkan saksi SOEHARSONO, saksi AGUS PUJI SANTOSO, S.Sos, MM dan saksi
Drs. R. SOERYANTO,M.SI Bin R. MASNGOED dengan kata-kata tanpa menunjukkan
bukti jual beli tanah dengan istri almarhum Jenderal SOEPRAPTO, sehingga saksi
SOEHARSONO dan saksi AGUS PUJI SANTOSO, S.Sos, MM membuat surat
keterangan yang tidak benar, dan saksi Drs. R. SOERYANTO,M.Si Bin R. MASNGOED
merekayasa hasil klarifikasi dengan beberapa pihak mengenai status tanah yang
terletak di Desa/ Kelurahan Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan
Kabupaten Banyumas sebagai proses pemindahtanganan tanah milik daerah yang
terletak di Kelurahan Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten
Banyumas semula tercatat pada Buku Tanah C No. 928 percil 98 seluas 51.450 M2
Percil 99 seluas 21.950 M2 dan Percil 102 seluas 31.100 M2 Klas IV/D tanah atas
nama Proyek Bupati Banyumas menjadi tanah milik terdakwa Ir. EKO
TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI SOEMARTO yang tidak sesuai dengan ketentuan
yang ada, yaitu memindahtangankan dari atas nama Proyek Bupati Banyumas
menjadi milik terdakwa Ir. EKO TJIPTARTONO hanya berdasarkan hasil klarifikasi
yang direkayasa dengan mengesampingkan bukti-bukti autentik yang ada, telah
memperkaya terdakwa dan mengakibatkan Negara dalam hal ini pemerintah
Kabupaten Banyumas menderita kerugian sebesar lebih kurang sebesar Rp.
6.182.976.000 (Enam milyar seratus delapan puluh dua sembilan ratus tujuh puluh
enam ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana

25
Laporan Hasil Audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara
yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Banyumas dengan surat pengantar Nomor :
700/341/VII/2014 tanggal 3 Juli 2014.
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 jo Pasal
18 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.


                                                                       

0 komentar:

Posting Komentar