( Penyalah
gunaan Kekuasaan oleh JAKSA dan
Majelis Hakim yang Tidak Independent )
“Tragedi Sang pembeli”
Aku seorang Pembeli,
Banyak orang bilang aku berbudi dan
baik hati,
Namun tragis, pembeli yang memiliki
Bukti,
Malah dituduh KORUPSI dan dimasukan
bui,
Diadili dan Dituntut Hukuman sangat
Tinggi,
Didenda 200 juta dan 6,2 milyar
sebagai uang pengganti
Yang tak membeli, tak punya bukti,
dan mengaku tak memiliki,
Dipaksa JAKSA agar mengaku memiliki,
Dunia ini sangat Ironi,
Pembeli yang baik hati meringkuk
dalam jeruji besi,
Daripada melihat dan mengalami
peristiwa Ironi semacam ini,
Lebih baik aku DITEMBAK MATI,
Biar aku bisa Menghadap dan Mohon
pada ILLAHI ROBBI,
Agar mereka yang Ingkar dari
kebenaran HAKIKI,
Sadar diri atau DILAKNAT bersama anak
Isteri atau SuamI.
IR.
EKO TJIPTARTONO (Sang Pembeli)
Yang saya hormati, saya cintai dan saya
banggakan Masyarakat Indonesia khususnya Ahli-ahli Hukum, para Penegak Hukum,
Lembaga-lembaga Pemerhati masalah Hukum dan Hak Azasi Manusia, bersama Surat
ini, saya ingin menyampaikan perkara YANG PALING ANEH, TIDAK MASUK AKAL
DAN LANGKA, yang
menimpa Orang Tua saya (IR. EKO TJIPTARTONO), atas kecerobohan yang telah
dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwokerto dalam memperkarakan dan membuat
Dakwaan serta Tuntutan atas Orang Tua saya, bahwa : “saya didakwa telah mengalihkan tanah milik
Pemkab. Banyumas yaitu TANAH C 928 DI GUNUNG TUGEL, KELURAHAN KARANGKLESEM,
KECAMATAN PURWOKERTO SELATAN, KAB. BANYUMAS”, dan menuntut Orang Tua saya dengan Hukuman Primer
selama 10 (sepuluh) tahun, membayar uang Pengganti Rp. 6.182.976.000,- (enam
milyar seratus delapan puluh dua juta Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu
rupiah) atau Hukuman 5 (lima) tahun dan denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta
rupiah) atau Hukuman 3 (tiga) bulan dan diputus oleh 2 (dua) orang Majelis
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang, yaitu :
Ketua Majelis Antonius Widijantono, SH dan Hakim Anggota Sulistiyono, SH dengan
memberi Hukuman Penjara selama 5 (lima) tahun, membayar Uang Pengganti sebesar
Rp 6.182.976.000,- (enam milyar seratus delapan puluh dua juta Sembilan ratus
tujuh puluh enam ribu rupiah) atau Hukuman selama 2 (dua) tahun dan Denda
sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atau Hukuman selama 3 (tiga)
bulan, sedangkan seorang Majelis Hakim Anggota Robert Pasaribu,SH.MH, melakukan
Disenting Opinion.
Menurut saya
Putusan yang dijatuhkan, merupakan Penyimpangan terhadap Hukum Positip dan PEMAKSAAN TELAH DILAKUKAN OLEH PARA
PENEGAK HUKUM BAHKAN MENDORONG NEGARA/PEMERINTAH AGAR NEGARA/PEMERINTAH :
1.
MELAKUKAN “PERAMPOKAN” ATAS HARTA SAYA/RAKYATNYA,
2.
SETELAH NEGARA/PEMERINTAH MERAMPOK HARTA SAYA, ORANG TUA
SAYA MASIH DIWAJIBKAN MEMBAYAR SEBESAR Rp. 6,2 MILYAR KEPADA NEGARA/PEMERINTAH,
3.
MASIH BELUM CUKUP SAYA DIBEBANI MEMBAYAR DENDA SEBESAR
Rp. 200 JUTA,
4.
ITUPUN MASIH BELUM CUKUP, SAYA MASIH HARUS MENJALANI
HUKUMAN TOTALNYA 7 (TUJUH) TAHUN 3 (TIGA) BULAN.
ASTAGHFIRULLAAHAL ‘AZHIIM, SAYA PASTIKAN “HANYA SAYA YANG
MENGALAMI HAL SEMACAM INI DI DUNIA”
Dalam Persidangan Orang Tua saya, sebenarnya
sudah sangat jelas dan terang benderang menjelaskan, dan selama Persidangan
terbukti bahwa :
A. Orang Tua Saya jelas terbukti telah
melakukan PEMBELIAN ATAS TANAH YANG DIDAKWAKAN YAITU TANAH C 928 DI
GUNUNG TUGEL, KELURAHAN KARANGKLESEM, KECAMATAN PURWOKERTO SELATAN, KAB.
BANYUMAS”, dengan Bukti Kwitansi Pembelian dan Kewajiban membayar Pologoro, (Asli
Kwitansi Lengkap ditunjukkan di Persidangan),
B. Pemkab. Banyumas dari Tingkat Kelurahan,
Kecamatan dan Kabupaten serta Pemerintah Provinsi Jawa-Tengah dengan jelas dan
tegas dalam Surat Resmi yang dibuatnya, menyatakan bahwa : “TIDAK
MEMILIKI TANAH YANG DIDAKWAKAN YAITU TANAH C 928 DI GUNUNG TUGEL, KELURAHAN
KARANGKLESEM, KECAMATAN PURWOKERTO SELATAN, KAB. BANYUMAS”,
C. Tidak ada
Prosedur dan Proses Pembelian yang dilakukan oleh Pemkab. Banyumas untuk
melakukan Pembelian tanah sesuai Per-Undang-undangan dan Peraturan yang
diberlakukan di Negara Republik Indonesia,
D. Pemkab. Banyumas TIDAK
PERNAH MENDAPAT ANGGARAN PEMBELIAN TANAH C 928 DI GUNUNG TUGEL, KELURAHAN
KARANGKLESEM, KECAMATAN PURWOKERTO SELATAN, KAB. BANYUMAS”, yang tertera
dalam APBN, APBD MAUPUN TERCATAT DALAM ANGGARAN
PENGELUARAN DAN TIDAK ADA UANG KELUAR LEWAT KAS DAERAH KAB. BANYUMAS,
E. Pemkab. Banyumas SAMPAI
SEKARANG TIDAK PERNAH MEMBAYAR PAJAK PBB,
F. TANAH C 928 DI GUNUNG TUGEL, KELURAHAN
KARANGKLESEM, KECAMATAN PURWOKERTO SELATAN, KAB. BANYUMAS”, Tidak pernah tercatat di Buku
Inventaris Kelurahan, Kecamatan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Banyumas dan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset
Daerah Provinsi Jawa-Tengah serta TIDAK ADA SELEMBARPUN ARSIP PROSES PEMBELIAN
TANAH DISELURUH INSTANSI PEMERINTAHAN,
G. Orang
Tua aya memiliki Sertifikat Hak Milik atas TANAH C 928 DI GUNUNG
TUGEL,KEL. KARANGKLESEM, KECAMATAN PURWOKERTO SELATAN, KAB. BANYUMAS, dan memperolehnya dengan melakukan
Proses dan Prosedur yang benar serta sewajarnya,
H. Orang
Tua saya pada tahun 2010 mendapat “GANTI RUGI DARI PEMKAB. BANYUMAS ATAS
PROYEK PELEBARAN JALAN YANG MENGENAI TANAH SAYA DI GUNUNG TIGEL”.
Dari Penjelasan diatas saja sudah menunjukkan KEANEHAN BAHWA
PASTI TANAH C 928 DI GUNUNG TUGEL, KEL. KARANGKLESEM, KEC. PURWOKERTO
SELATAN, KAB. BANYUMAS, BUKAN MILIK PEMKAB BANYUMAS, sehingga sangat jelas adanya A BUSE
OF POWER dalam
Proses Persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, DAN PERSIDANGAN HANYA
FORMALITAS YANG AKHIRNYA HANYA UNTUK MENGHUKUM SESEORANG, SEPERTI DITUNJUKKAN
OLEH JPU DAN 2 (dua) MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI TIPIKOR SEMARANG.
Bahkan yang MENGHERANKAN DAN ANEH, dalam Persidangan terbukti dengan
jelas dan sangat meyakinkan bahwa JPU telah MENYEMBUNYIKAN beberapa Barang
Bukti Yang Sangat Utama yaitu :
1. Buku
APBD Kabupaten Banyumas tahun 1974,
2. Buku
Anggaran Rutin Pemkab Banyumas tahun 1974 dan
3. Surat
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyumas Nomor : 600.505-2007 tertanggal 18
April 2007,
4. Meteri
Gugatan Tidak jelas, karena Luas Tanah yang DIDAKWAKAN JPU adalah 11 Ha atau
110.000 m2, padahal 4 (empat) buah Sertifikat Hak Milik yang Orang Tua saya
milikii jumlah totalnya hanya 96.609 m2. Lah….yang 13.000 m2 DIKEMANAKAN.
Disamping itu sebenarnya hal yang PALING GAMPANG, CEPAT DAN MURAH UNTUK MENCARI
KEBENARAN YANG HAKIKI ADALAH MENGHADIRKAN PIHAK TERKAIT, YAITU :
1.
Bupati sebagai Kepala Daerah,
2.
Kepala Bagian Hukum Pemkab. Banyumas,
3.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (DPPKAD),
4.
Camat dan Lurah Karangklesem yang masih aktif,
5.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Banyumas,
Karena Pihak-pihak itulah yang bisa menjelaskan, BAHWA TANAH TERSEBUT BUKAN MILIK PEMDA KAB. BANYUMAS, tetapi Mejelis Hakim tidak berusaha
mengungkap secara tuntas, padahal setiap kali sidang selalu diminta oleh Orang
Tua saya, agar
JPU menghadirkan Pihak–pihak terkait tersebut dan menunjukkan APBD serta
Anggaran Rutin Pemkab. Banyumas, karena HANYA JPU yang berkompeten terhadap
masalah tersebut.
Karena banyak permasalahan ANEH, TIDAK MASUK AKAL DAN TIDAK LOGIS dalam Perkara Orang Tua saya
serta SANGAT MERUGIKAN Orang Tua saya, maka saya meminta Pendapat dan Mencari Solusi Hukum
dari Departemen/Lembaga Resmi Pemerintah, Masyarakat Pemerhati Masalah Hukum
dan Institusi/Lembaga yang bergerak dibidang Hukum untuk meneliti, mencermati
dan memberi pendapat yang obyektif atas Perkara yang menimpa Orang Tua saya
apakah benar-benar telah terjadi ABUSE OF POWER dan terjadi Penerapan Hukum
yang salah dan adanya Penyimpangan Putusan Majelis Hakim Tipikor pada
Pengadilan Negeri Semarang dan apa langkah saya selanjutnya untuk
memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Sebelum saya menyampaikan secara detail Perkara yang sedang berjalan
ini, perlu diketahui oleh masyarakat bahwa pada tahun 2012 saya menjadi KORBAN ATAS
KERJA JAKSA DARI KEJAKSAAN NEGERI PURWOKERTO YANG SANGAT TIDAK PROFESIONAL sehingga Orang Tua saya harus menjalani
Hukuman penjara selama 1 (satu) tahun atas Tuntutan Jaksa 7 (tujuh) tahun 8
(delapan) bulan, dan Pengadilan Negeri Semarang serta Pengadilan Tinggi
Jawa-Tengah memberi Putusan 1 (satu) tahun Penjara, KARENA TURUNNYA PUTUSAN
MAJELIS HAKIM MAHKAMAH AGUNG YANG MEMBERI PUTUSAN BEBAS DITERIMA SETELAH BULAN KE 15 (lima belas), MAKA ORANG
TUA SAYA LENGKAP MENJALANI HUKUMAN 1 (SATU) TAHUN SESUAI PUTUSAN PN DAN PT.
Sebetulnya Orang Tua saya juga sudah
merencanakan untuk melakukan Gugatan Rehabilitasi, namun sebelum Gugatan
Rehabilitasi dilayangkan, Jaksa dari Purwokerto memperkarakan lagi atas DASAR
TANAH YANG SAMA, tetapi diperkarakan dari sisi Hukum yang berbeda, bahkan
dengan Bukti yang OBSCURE LIBEL (tidak ada dasarnya) sama sekali.
Oleh karena itu, saya bermaksud mencari Keadilan secara formal dan tidak
formal dengan mengadu ke Institusi Resmi di Pemerintahan maupun kepada
Masyarakat Indonesia khususnya Ahli-ahli Hukum, para Penegak Hukum,
Lembaga-lembaga Pemerhati masalah Hukum dan Hak Azasi Manusia, agar sebelum saya
melanjutkan langkah mencari Keadilan Hukum secara formal ke Pengadilan Tinggi
(Banding) mendapat masukan ataupun arahan, jalan mana yang harus saya tempuh,
didalam melakukan Proses Hukum secara Formal tersebut serta mendapatkan
Keadilan yang sebenar-benarnya serta sejujur-jujurnya.
Kembali ke permasalalan yang sedang saya upayakan untuk mencari
Keadilan, adalah, bahwa : Bukti-bukti yang sangat Prinsip dan Terbukti serta
sudah ditunjukkan didalam Persidangan Berkas Aslinya, Justru DIABAIKAN OLEH
2 MAJELIS HAKIM KARIR YANG MEMBERI PUTUSAN ORANG TUA SAYA BERSALAH. Agar
lebih jelas, saya akan membagi penjelasan ini dari berbagai sisi seperti yang
sudah terungkap didalam Persidangan, DIANTARANYA ADALAH :
A.
Dari sisi PEMDA KAB. BANYUMAS JELAS, PASTI DAN
TERBUKTI BAHWA :
PEMKAB.
BANYUMAS, DARI KELURAHAN, KECAMATAN DAN KABUPATEN MENGAKU
TIDAK MEMILIKI TANAH C 928 DI GUNUNG TUGEL, KELURAHAN KARANGKLESEM, KECAMATAN
PURWOKERTO SELATAN, KAB. BANYUMAS”, DIBUKTIKAN DENGAN SURAT-SURAT RESMI YANG
SAMPAI SEKARANG BELUM ADA YANG DICABUT, DIANTARANYA :
a.
Ada Surat Bupati Banyumas Nomor : 590/1111/2009 tanggal 16 April 2009, menyatakan
bahwa PEMKAB. BANYUMAS BENAR-BENAR TIDAK MEMILIKI ASET TANAH DI GUNUNG
TUGEL,
b.
Ada Surat
Keterangan dari Lurah Karangklesem Nomor : 027/32/II/2009, tanggal 17 Februari
2009, bahwa : TANAH DI GUNUNG TUGEL
TIDAK PERNAH TERCATAT DIDALAM BUKU INVENTARIS DESA KARANGKLESEM,
c.
Ada Surat
Pernyataan tanggal : 12 Maret 2009 dari Mantan-mantan Pejabat, yang menyatakan
bahwa tanah C 928 yang terletak di Gunung Tugel, BUKAN ASET PEMKAB. BANYUMAS,
TETAPI MILIK IR. EKO TJIPTARTONO,
d.
Ada Surat
Keterangan dari Lurah Karangklesem Nomor : 590/49/III/2009 bahwa : TANAH
DI GUNUNG TUGEL BUKAN TANAH/ASET MILIK PEMKAB. BANYUMAS TETAPI HAK MILIK IR.
EKO TJIPTARTONO,
e.
Pemda. Kabupaten
Banyumas TIDAK PERNAH MERENCANAKAN DAN MENGAJUKAN ANGGARAN KE DPRD KAB.
BANYUMAS UNTUK PEMBELIAN TANAH DI GUNUNG TUGEL, SEHINGGA SECARA OTOMATIS DAN
PASTI :
1.
TIDAK PERNAH
TERCANTUM ANGGARAN PEMBELIAN TANAH C 928 DI GUNUNG TUGEL YANG TERCATAT DALAM BUKU
“APBD KAB. BANYUMAS TAHUN 1974 ATAU TAHUN KAPANPUN”,
2.
TIDAK PERNAH ADA
CATATAN DALAM BUKU “ANGGARAN PENGELUARAN KAB. BANYUMAS TAHUN 1974 ATAU TAHUN
KAPANPUN” UNTUK PEMBELIAN TANAH DI
GUNUNG TUGEL,
3.
TIDAK PERNAH ADA
UANG YANG KELUAR MELALUI “KAS DAERAH KAB. BANYUMAS TAHUN 1974 ATAU TAHUN
KAPANPUN” UNTUK PEMBELIAN TANAH DI G. TUGEL,
4.
TIDAK PERNAH DIBENTUK
PANITIA PEMBEBASAN TANAH (P2T) UNTUK PEMBELIAN TANAH DI GUNUNG TUGEL,
5.
TIDAK PERNAH ADA BERKAS
PROSES SOSIALISASI, NEGOSIASI DAN TRANSAKSI ATAS TANAH DI GUNUNG TUGEL YANG
DILAKUKAN OLEH PEMKAB BANYUMAS,
6.
TIDAK PERNAH
DIAKUI TANAH DI GUNUNG TUGEL, SEBAGAI ASET DESA, ASET KECAMATAN ATAU ASET
KABUPATEN BANYUMAS,
7.
TIDAK TERCATAT
DALAM BUKU INVENTARIS DESA DAN KECAMATAN, SERTA DPPKAD KAB. BANYUMAS,
8.
TIDAK TERCATAT
DALAM BUKU KARTU INDUK INVENTARIS BARANG (KIB) A TANAH KABUPATEN
BANYUMAS,
9.
PEMDA KABUPATEN
BANYUMAS TIDAK MEMILIKI SERTIFIKAT HAK PAKAI/MILIK,
10.
TIDAK PERNAH ADA
ANGGARAN KELUAR MELALUI KAS DAERAH UNTUK PROYEK PENGHIJAUAN DI GUNUNG TUGEL,
11.
TIDAK PERNAH ADA
ANGGARAN KELUAR MELALUI KAS DAERAH UNTUK MEMBAYAR MANDOR PROYEK PENGHIJAUAN DI
GUNUNG TUGEL,
12.
TIDAK PERNAH
MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) SELAMA LEBIH 40 (empat puluh) TAHUN,
13.
TIDAK PERNAH TERPASANG
PAPAN PENGUMUMAN, “TANAH MILIK PEMKAB. BANYUMAS”, DI LOKASI TANAH GUNUNG
TUGEL,
f.
Ada Berita Acara
Rapat Klarifikasi dari Mantan-mantan Pejabat dan Pejabat Aktif dengan
Kesimpulan bahwa TANAH GUNUNG TUGEL BUKAN MILIK PEMKAB. BANYUMAS,
TETAPI MILIK Ir. Eko Tjiptartono,
g.
Ada Berita Acara Pelepasan
Hak dan Kwitansi Pembayaran Ganti Rugi dari Pemkab. Banyumas, atas
Proyek Pelebaran Jalan pada tahun 2010, yang mengenai Tanah Milik Ir. Eko
Tjiptartono, SHM No. 03444 dan SHM No. 03445, lebih memperjelas bahwa TANAH
GUNUNG TUGEL PASTI BUKAN MILIK PEMKAB. BANYUMAS,
B. Dari sisi PEMERINTAH PROPINSI JAWA TENGAH JELAS,
PASTI DAN TERBUKTI BAHWA :
PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA-TENGAH
MENGAKU “TIDAK MEMILIKI” TANAH GUNUNG TUGEL YANG DINYATAKAN DALAM SURAT DARI
DINAS PENDAPATAN DAN PENGELOLAAN ASET DAERAH (DPPAD) PROVINSI JAWA-TENGAH,
C. Dari sisi DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KAB.
BANYUMAS JELAS DAN TERBUKTI BAHWA :
a.
TIDAK PERNAH ADA
BERKAS USULAN ANGGARAN UNTUK PEMBELIAN TANAH DI GUNUNG TUGEL,
b.
TIDAK PERNAH ADA PEMBAHASAN
ANGGARAN PEMBELIAN TANAH DI GUNUNG TUGEL,
c.
TIDAK PERNAH ADA PERSETUJUAN
ANGGARAN PEMBELIAN TANAH DI GUNUNG TUGEL,
d.
TIDAK PERNAH ADA LAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN DARI BUPATI KAB. BANYUMAS TERKAIT PEMBELIAN TANAH DI
GUNUNG TUGEL,
D. Dari sisi KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN)
KABUPATEN BANYUMAS, JELAS, PASTI DAN TERBUKTI BAHWA :
a.
Ada Surat Pernyataan
Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), Tanggal : 31 Maret 2009,
b.
Ada KUTIPAN
DAFTAR BUKU C, Tanggal : 31 Maret 2009,
c.
Ada RISALAH
PENYELIDIKAN RIWAYAT BIDANG TANAH DAN PENETAPAN BATAS-BATAS TANAH,
d.
Ada Berita
Acara Pemeriksaan Lapang oleh Panitia A BPN,
e.
Ada Surat
Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK)
f.
Ada Risalah
Penyelidikan Riwayat Bidang Tanah dan Penetapan Batas-batas,
g.
Ada Surat
Pernyataan telah memperoleh Persetujuan dari Pemilik Tanah yang berbatasan,
h.
Ada Pengumuman
secara terbuka dan dalam kurun waktu 60 (enam puluh) hari, TIDAK ADA SANGGAHAN
DARI SIAPAPUN DAN PIHAK MANAPUN,
i.
Sudah Terbit 4
(empat) buah SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) a/n IR. EKO TJIPTARTONO, dan sampai
sekarang, TIDAK ADA SANGGAHAN, TIDAK ADA SERTIFIKAT GANDA, TIDAK ADA YANG
MELAKUKAN GUGATAN KE PENGADILAN ATAS KE ABSAHAN SERTIFIKAT TERSEBUT.
E. Dari sisi Saksi Mantan-mantan Pejabat dan Pejabat
Aktif, JELAS, PASTI DAN TERBUKTI BAHWA :
a.
Semua menyatakan
bahwa, Tidak pernah ada Pembelian dengan menggunakan dana yang tercantum dalam
APBD dan Tidak ada uang yang keluar untuk Pembelian tanah Gunung Tugel melalui
Kas Daerah,
b.
Semua menyatakan
bahwa Tanah C 928 di Kelurahan Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan,
Kabupaten Banyumas, Bukan Aset Pemda Kabupaten Banyumas,
c.
Tidak ada satupun
Surat Asli dari Pejabat dan Mantan-mantan Pejabat yang sudah ditunjukkan di
Persidangan YANG DICABUT/DIBATALKAN,
d.
Dalam menjalankan
Pekerjaannya TIDAK ADA REKAYASA, TIDAK ADA PAKSAAN ATAU TERPAKSA, TETAPI
DIKERJAKAN SECARA PROFESIONAL SEBAGAI ABDI NEGARA,
e.
TIDAK MEMPEROLEH
HADIAH, JANJI ATAU GRATIFIKASI DALAM BENTUK APAPUN,
f.
TIDAK ADA ALIRAN
DANA MASUK KE REKENING ATAU DITERIMA LANGSUNG DARI SIAPAPUN,
F. Dari sisi
WARGA EKS PEMILIK TANAH, JELAS, PASTI DAN TERBUKTI BAHWA :
a. Sudah menerima Pembayaran jual beli tanahnya tahun 1974 dan telah
menerima Tambahan Pembayaran pada tahun 1995,
b. Sudah menandatangani Surat Pernyataan diatas Kertas Segel yang
menyatakan TANAH SUDAH DIBELI DIATAS HARGA PASARAN DAN WARGA SANGAT SENANG
SEKALI,
c. Sudah menandatangani Surat Kuasa untuk Pensertifikatan tanah,
d. Pada saat eks pemilik tanah menerima
uang tambahan tahun 1995 sampai dengan tahun
2013, tidak
ada yang Protes, Keberatan, tidak senang atau melakukan gugatan sampai
sekarang,
e.
Pada saat Orang Tua saya memperoleh Sertifikat Hak Milik tahun 2006
sampai dengan tahun 2013, tidak ada yang Protes, Keberatan, tidak senang atau melakukan
gugatan sampai sekarang,
f.
Pada saat Orang Tua saya memperoleh Sertifikat Hak Milik tahun 2009
sampai dengan tahun 2013, tidak ada yang
Protes, Keberatan, tidak senang atau melakukan gugatan sampai sekarang,
g.
Pada saat Orang Tua saya memperoleh ganti rugi Pelebaran Jalan tahun 2010
sampai dengan tahun 2015, tidak ada yang Protes, Keberatan, tidak senang atau melakukan
gugatan sampai sekarang,
G. Dari sisi TERDAKWA JELAS, PASTI DAN TERBUKTI BAHWA :
a.
Ada Surat Kuasa
Bermeterai dan Beberapa Surat Pernyataan Bermeterai dari Eks Pemilik Tanah
Gunung Tugel,
b.
Ada Kwitansi Asli
bermeterai untuk PEMBAYARAN,
ke Warga Eks Pemilik tanah dan Pembeli tanah sebelumnya (Pemilik tanah) atas
tanah di Gunung Tugel,
c.
Ada Kwitansi Asli
Penerimaan uang oleh Lurah Karangklesem untuk dibayarkan kepada warga eks Pemilik
Tanah Gunung Tugel,
d.
Ada Surat
Pernyataan diatas Kertas Segel dari Warga Eks Pemilik Tanah di Gunung Tugel,
bahwa tanahnya sudah dibeli dengan harga diatas pasaran dan warga SANGAT SENANG
SEKALI,
e.
Ada Kwitansi Asli
PEMBAYARAN POLOGORO, yang diterima
langsung oleh Kepala Kel. Karangklesem, Kec. Purwokerto Selatan, Kabupaten
Banyumas, untuk Pembelian tanah di Gunung Tugel,
f.
Ada Kwitansi Asli
PEMBAYARAN BIAYA PPAT CAMAT,
yang diterima langsung oleh Pejabat Camat Purwokerto Selatan, untuk Pembelian
Tanah di Gunung Tugel,
g.
Ada BEBERAPA
SURAT KUASA PENGURUSAN SERTIFIKAT DARI WARGA EKS PEMILIK TANAH,
h.
Ada BEBERAPA
SURAT PERNYATAAN DARI WARGA EKS PEMILIK TANAH, TENTANG TELAH TERIMA UANG, BIAYA
PINDAH RUMAH DAN LAIN-LAIN,
i.
Ada BERKAS PROSES
PENYERTIFIKATAN LENGKAP, YANG SUDAH DITANDA TANGANI WARGA EKS PEMILIK TANAH
GUNUNG TUGEL, LURAH DAN CAMAT,
j.
Ada beberapa
Surat Pernyataan dari Sekdes dan Lurah Karangklesem tentang Mutasi Pajak
Bumi dan Bangunan/PBB Tanah di Gunung Tugel,
k.
Ada kwitansi
Pembayaran PBB Tanah di Gunung
Tugel yang diterima langsung oleh Sekdes. Karangklesem,
l.
Ada Surat
Keterangan dari Sekdes. Karangklesem, bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Tanah di Gunung Tugel selama ini yang membayar adalah Ir. Eko Tjiptartono,
m.
Ada Surat Tanda
Terima Setoran (STTS) PBB dan SPPT PBB yang dibayar oleh Ir. Eko Tjiptartono, untuk
Tanah di Gunung Tugel,
n.
Ada TESTIMONI
dari Lurah Karangklesem Tanggal : 29 September 2014, disaksikan oleh Sekdes dan
Staff Kelurahan, terkait Kronologi Penyelesaian Tanah di Gunung Tugel,
o.
Ada SURAT
PENGUMUMAN DARI KANTOR BADAN PERTANAHAN (BPN) KAB. BANYUMAS,
p.
Ir. Eko
Tjiptartono MEMPEROLEH UANG GANTI RUGI AKIBAT PELEBARAN JALAN DI GUNUNG TUGEL
TAHUN 2010 YANG MENGENAI 2 (DUA) BIDANG TANAH
MILIK Ir. Eko Tjiptartono, di Gunung Tugel,
q.
Ada PUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 1926/K
/PID.SUS/2013, TANGGAL : 13 JANUARI 2013 TRANSAKSI TANAH DI GUNUNG
TUGEL, DENGAN SHM NOMOR : 03444 YANG DILAKUKAN Ir. Eko Tjiptartono DENGAN PDAM
KAB. BANYUMAS ADALAH TIDAK ADA KERUGIAN NEGARA DAN DIBEBASKAN DARI SEMUA
DAKWAAN,
r.
Ada PUTUSAN
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO NOMOR : 54/Pdt.G/2012/PN Pwt, TANGGAL : 21 AGUSTUS
2013, BAHWA TRANSAKSI DENGAN PDAM KAB. BANYUMAS ADALAH “SAH”
SECARA HUKUM,
s.
Ada PUTUSAN
PENGADILAN TINGGI JAWA-TENGAH NOMOR : 79/Pdt/2014/PT.Smg, TANGGAL 12 JUNI 2014,
BAHWA TRANSAKSI DENGAN PDAM KAB. BANYUMAS ADALAH “SAH” SECARA HUKUM,
t.
Ada Keterangan
Bupati Banyumas di Harian Banyumas bahwa : tanah C 928 TIDAK PERNAH TERCATAT
SEBAGAI ASET NEGARA/PEMKAB. BANYUMAS dan Pemkab. Banyumas TIDAK MEMILIKI BUKTI
APAPUN YANG SAH SECARA HUKUM,
u.
Ada Keterangan
dari Pejabat Pemkab. Banyumas di
Harian Banyumas bahwa : sejak tahun 1993 aset Milik Pemkab. Banyumas
dibuktikan dengan Sertifikat dan tercatat di DPPKAD, TIDAK ADA YANG BERBENTUK
LETTER C. Pembanding membayar tanah a quo tahun 1995 dan memperoleh SHM Tahun
2007 dan 2009,
e.
Dan lain-lain,
selengkapnya terdapat dalam Berkas Eksepsi, Pledoi, Duplik dan Daftar Bukti, MENURUT SAYA SECARA HUKUM SUDAH TERANG BENDERANG BAHWA PERKARA INI
SANGAT DIPAKSAKAN,
H. Dari sisi SAKSI AHLI PERTANAHAN, DR. IWAN PERMADI,
SH, M.HUM :
a.
Pembelian tanah
yang dilakukan oleh Pemerintah/Negara HARUS DIBENTUK PANITIA PEMBEBASAN
TANAH (P2T),
b.
TIDAK MUNGKIN
SEORANG BUPATI DAN ATAU BERSAMA-SAMA DENGAN KETUA DPRD, MELAKUKAN PEMBELIAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN PEMERINTAH DAERAH,
c.
Didalam Buku
Letter C harus tertulis nama pemilik tanah adalah perseorangan atau Badan
d.
BUKU RAPPOT
MINGGON BUKAN MERUPAKAN BUKTI KEPEMILIKAN
YANG SAH SECARA HUKUM,
I.
Dari
sisi SAKSI AHLI HUKUM PIDANA, PROF. DR. MAHMUHTAROM, SH, M.Hum, :
a.
Pembelian
Barang/Tanah yang dilakukan oleh Bupati HARUS DIPASTIKAN SUMBER KEUANGANNYA
BERASAL DARI SENDIRI ATAU PEMERINTAH,
b.
Yang disebut Aset
Negara/Pemerintah, adalah PEMBELIAN BARANG YANG MENGGUNAKAN DANA PEMERINTAH
MELALUI ANGGARAN YANG TERCANTUM DALAM APBN ATAU APBD DAN DIBAYARKAN MELALUI KAS
NEGARA/DAERAH,
c.
Pembelian Tanah
oleh Pemerintah/Negara, HARUS MELALUI PANITIA PENGADAAN TANAH (P2T) DAN UANG
HARUS DIKELUARKAN MELALUI KAS NEGARA/DAERAH,
d.
KERUGIAN NEGARA
ADALAH BERKURANGNYA ASET NEGARA/PEMERINTAH AKIBAT PERBUATAN TIDAK TERPUJI,
J.
Dari
sisi SAKSI AHLI PERTANAHAN, M. THORIQ, SH,S.Sos, Sp.N, M.Kn, M.Si. :
a.
BUKTI KEPEMILIKAN
TANAH PEMERINTAH/NEGARA PASTI BERUPA SERTIFIKAT HAK MILIK ATAU HAK PAKAI,
b.
TIDAK MUNGKIN
DIDALAM BUKU “LETTER C” NAMA PEMILIK ADALAH “ATAS NAMA PROYEK TETAPI
HARUS NAMA PERSEORANGAN ATAU BADAN”,
c.
SERTIFIKAT HAK
MILIK ADALAH BUKTI KEPEMILIKAN YANG SAH, SEMPURNA DAN MUTLAK SERTA HANYA
BISA DIBATALKAN MELALUI PROSES PENGADILAN TATA USAHA NEGARA,
d.
SETELAH DIUMUMKAN
SECARA TERBUKA DAN SETELAH MELEWATI BATAS WAKTU 60 (ENAM PULUH) HARI TIDAK ADA
SANGGAHAN, MAKA TIDAK AKAN DILAYANI,
e.
DENGAN TERBITNYA
SERTIFIKAT, PASTI SUDAH DILAKUKAN PENELITIAN DENGAN MENGUNDANG PIHAK
TERKAIT, YAITU LURAH, CAMAT DAN PERANGKATNYA SERTA SUDAH MENGHADIRKAN SAKSI
DARI PEMILIK TANAH DAN PEMILIK TANAH SEKITAR,
K. Dari sisi JAKSA PENUNTUT UMUM, JELAS, PASTI DAN
TERBUKTI HANYA DIDASARKAN PADA :
a.
BUKU RAPPOT
MINGGON YANG JELAS-JELAS BUKAN BUKTI
KEPEMILIKAN TANAH,
b.
BUKU WAJIB IPEDA YANG DIYAKINI JPU BUKU LETTER C, SEHINGGA JELAS SANGAT
ANEH, BUKU YANG TEBALNYA LEBIH DARI 500 HALAMAN, DENGAN TULISAN BESAR BUKU
WAJIB IPEDA, KOK BISA DIYAKINI SEBAGAI BUKU LETTER C, PADAHAL JELAS DAN PASTI
DALAM BUKU LETTER C TIDAK MUNGKIN TERCANTUM NAMA PEMILIK A/N PROYEK,
SELAIN ITU BUKU WAJIB IPEDA YANG DIYAKINI
JPU ADALAH BUKU LETTER C DAN DIDALAMNYA TERDAPAT TULISAN “TN PROYEK A/N
BUPATI” SUDAH DICORET/DIHAPUS OLEH PEJABAT YANG BERKOMPETEN BERDASARKAN
HASIL RAPAT KLARIFIKASI DAN TIAK PERNAH DICABUT,
c.
ASUMSI DAN
PERSEPSI BAHKAN HANYA ILLUSI, KARENA
SEGALA PENJELASAN JPU BERDASARKAN “ASUMSI, PERSEPSI DAN REKAYASA YANG
DIRENCANAKAN JPU”,
d.
JPU
MENYEMBUNYIKAN BARANG BUKTI UTAMA,
BERUPA BUKU APBD TAHUN 1974 DAN ANGGARAN PENGELUARAN TAHUN 1974, SERTA SURAT
DARI BPN PURWOKERTO NOMOR : 600.505-2007, TERTANGGAL : 18 APRIL 2007,
e.
JPU SELAMA
PERSIDANGAN TIDAK MENGHADIRKAN SAKSI-SAKSI UTAMA : BUPATI KAB. BANYUMAS DAN
SELURUH JAJARANNYA YANG TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN ASET DAN KETUA DPRD KAB.
BANYUMAS, SERTA DARI PIHAK KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BANYUMAS.
Dan lain-lain, selengkapnya terdapat
dalam Berkas Dakwaan, Eksepsi, Tuntutan, Pledoi, Replik, Duplik, Bukti dan
Putusan, dalam website ini MENURUT SAYA SECARA HUKUM SUDAH JELAS DAN TERANG BENDERANG, BAHWA
PERKARA INI SANGAT DIPAKSAKAN,
Dengan Bukti yang demikian lengkap dari Orang tua saya
dan SAH secara Hukum serta banyaknya Pertimbangan Hukum yang di-melencengkan,
maka sangat aneh dan tidak masuk akal apabila Orang Tua saya sampai mendapat
Hukuman Penjara, membayar Uang Pengganti dan Denda. Oleh karena itu, saya
mengajak Institusi/Lembaga Resmi dan Masyarakat yang bergerak dibidang Hukum
untuk meneliti, mencermati dan memberi komentar yang obyektif atas Perkara yang
menimpa Orang Tua saya atas sangkaan JPU Purwokerto serta Putusan Majelis Hakim
Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, dan Berkas selengkapnya di www.radjahukumindonesia.com.
Atas segala perhatian dari semua pihak dan
masyarakat yang sudah meluangkan waktu untuk memahami permasalahan saya ini,
tidak lupa saya mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya.
Hormat saya
RAJA SUPIYANTO,SH