A Buse Of Power
( Penyalah gunaan Kekuasaan oleh JAKSA dan
Majelis Hakim yang Tidak Independent )

“Tragedi Sang pembeli”

Aku seorang Pembeli,
Banyak orang bilang aku berbudi dan baik hati,
Namun tragis, pembeli yang memiliki Bukti,
Malah dituduh KORUPSI dan dimasukan bui,
Diadili dan Dituntut Hukuman sangat Tinggi,
Didenda 200 juta dan 6,2 milyar sebagai uang pengganti
Yang tak membeli, tak punya bukti, dan mengaku tak memiliki,
Dipaksa JAKSA agar mengaku memiliki,
Dunia ini sangat Ironi,
Pembeli yang baik hati meringkuk dalam jeruji besi,
Daripada melihat dan mengalami peristiwa Ironi semacam ini,
Lebih baik aku DITEMBAK MATI,
Biar aku bisa Menghadap dan Mohon pada ILLAHI ROBBI,
Agar mereka yang Ingkar dari kebenaran HAKIKI,
Sadar diri atau DILAKNAT bersama anak Isteri atau SuamI.
                                                                                     
                                                                                                                                IR. EKO TJIPTARTONO (Sang Pembeli)


          Yang saya hormati, saya cintai dan saya banggakan Masyarakat Indonesia khususnya Ahli-ahli Hukum, para Penegak Hukum, Lembaga-lembaga Pemerhati masalah Hukum dan Hak Azasi Manusia, bersama Surat ini, saya ingin menyampaikan perkara YANG PALING ANEH, TIDAK MASUK AKAL DAN LANGKA, yang menimpa Orang Tua saya (IR. EKO TJIPTARTONO), atas kecerobohan yang telah dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwokerto dalam memperkarakan dan membuat Dakwaan serta Tuntutan atas Orang Tua saya, bahwa : “saya didakwa telah mengalihkan tanah milik Pemkab. Banyumas yaitu TANAH C 928 DI GUNUNG TUGEL, KELURAHAN KARANGKLESEM, KECAMATAN PURWOKERTO SELATAN, KAB. BANYUMAS”, dan menuntut Orang Tua saya dengan Hukuman Primer selama 10 (sepuluh) tahun, membayar uang Pengganti Rp. 6.182.976.000,- (enam milyar seratus delapan puluh dua juta Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) atau Hukuman 5 (lima) tahun dan denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atau Hukuman 3 (tiga) bulan dan diputus oleh 2 (dua) orang Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang, yaitu : Ketua Majelis Antonius Widijantono, SH dan Hakim Anggota Sulistiyono, SH dengan memberi Hukuman Penjara selama 5 (lima) tahun, membayar Uang Pengganti sebesar Rp 6.182.976.000,- (enam milyar seratus delapan puluh dua juta Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) atau Hukuman selama 2 (dua) tahun dan Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atau Hukuman selama 3 (tiga) bulan, sedangkan seorang Majelis Hakim Anggota Robert Pasaribu,SH.MH, melakukan Disenting Opinion.

          Menurut saya Putusan yang dijatuhkan, merupakan Penyimpangan terhadap Hukum Positip dan PEMAKSAAN TELAH DILAKUKAN OLEH PARA PENEGAK HUKUM BAHKAN MENDORONG NEGARA/PEMERINTAH AGAR NEGARA/PEMERINTAH :

1.     MELAKUKAN “PERAMPOKAN” ATAS HARTA SAYA/RAKYATNYA,
2.     SETELAH NEGARA/PEMERINTAH MERAMPOK HARTA SAYA, ORANG TUA SAYA MASIH DIWAJIBKAN MEMBAYAR SEBESAR Rp. 6,2 MILYAR KEPADA NEGARA/PEMERINTAH,
3.     MASIH BELUM CUKUP SAYA DIBEBANI MEMBAYAR DENDA SEBESAR Rp. 200 JUTA,
4.     ITUPUN MASIH BELUM CUKUP, SAYA MASIH HARUS MENJALANI HUKUMAN TOTALNYA 7 (TUJUH) TAHUN 3 (TIGA) BULAN.

ASTAGHFIRULLAAHAL  ‘AZHIIM, SAYA PASTIKAN “HANYA SAYA YANG MENGALAMI HAL SEMACAM INI DI DUNIA”

          Dalam Persidangan Orang Tua saya, sebenarnya sudah sangat jelas dan terang benderang menjelaskan, dan selama Persidangan terbukti bahwa :

A.      Orang Tua Saya jelas terbukti telah melakukan PEMBELIAN ATAS TANAH YANG DIDAKWAKAN YAITU TANAH C 928 DI GUNUNG TUGEL, KELURAHAN KARANGKLESEM, KECAMATAN PURWOKERTO SELATAN, KAB. BANYUMAS”, dengan Bukti Kwitansi Pembelian dan Kewajiban membayar Pologoro, (Asli Kwitansi Lengkap ditunjukkan di Persidangan),
B.      Pemkab. Banyumas dari Tingkat Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten serta Pemerintah Provinsi Jawa-Tengah dengan jelas dan tegas dalam Surat Resmi yang dibuatnya, menyatakan bahwa : TIDAK MEMILIKI TANAH YANG DIDAKWAKAN YAITU TANAH C 928 DI GUNUNG TUGEL, KELURAHAN KARANGKLESEM, KECAMATAN PURWOKERTO SELATAN, KAB. BANYUMAS”,
C.      Tidak ada Prosedur dan Proses Pembelian yang dilakukan oleh Pemkab. Banyumas untuk melakukan Pembelian tanah sesuai Per-Undang-undangan dan Peraturan yang diberlakukan di Negara Republik Indonesia,
D.     Pemkab. Banyumas TIDAK PERNAH MENDAPAT ANGGARAN PEMBELIAN TANAH C 928 DI GUNUNG TUGEL, KELURAHAN KARANGKLESEM, KECAMATAN PURWOKERTO SELATAN, KAB. BANYUMAS”, yang tertera dalam APBN, APBD MAUPUN TERCATAT DALAM ANGGARAN PENGELUARAN DAN TIDAK ADA UANG KELUAR LEWAT KAS DAERAH KAB. BANYUMAS,
E.      Pemkab. Banyumas SAMPAI SEKARANG TIDAK PERNAH MEMBAYAR PAJAK PBB,
F.       TANAH C 928 DI GUNUNG TUGEL, KELURAHAN KARANGKLESEM, KECAMATAN PURWOKERTO SELATAN, KAB. BANYUMAS”, Tidak pernah tercatat di Buku Inventaris Kelurahan, Kecamatan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Banyumas dan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Jawa-Tengah serta TIDAK ADA SELEMBARPUN ARSIP PROSES PEMBELIAN TANAH DISELURUH INSTANSI PEMERINTAHAN,
G.     Orang Tua aya memiliki Sertifikat Hak Milik atas TANAH C 928 DI GUNUNG TUGEL,KEL. KARANGKLESEM, KECAMATAN PURWOKERTO SELATAN, KAB. BANYUMAS, dan memperolehnya dengan melakukan Proses dan Prosedur yang benar serta sewajarnya,
H.     Orang Tua saya pada tahun 2010 mendapat “GANTI RUGI DARI PEMKAB. BANYUMAS ATAS PROYEK PELEBARAN JALAN YANG MENGENAI TANAH SAYA DI GUNUNG TIGEL”.

        Dari Penjelasan diatas saja sudah menunjukkan KEANEHAN BAHWA PASTI TANAH C 928 DI GUNUNG TUGEL, KEL. KARANGKLESEM, KEC. PURWOKERTO SELATAN, KAB. BANYUMAS, BUKAN MILIK PEMKAB BANYUMAS, sehingga sangat jelas adanya A BUSE OF POWER dalam Proses Persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, DAN PERSIDANGAN HANYA FORMALITAS YANG AKHIRNYA HANYA UNTUK MENGHUKUM SESEORANG, SEPERTI DITUNJUKKAN OLEH JPU DAN 2 (dua) MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI TIPIKOR SEMARANG.

        Bahkan yang MENGHERANKAN DAN ANEH, dalam Persidangan terbukti dengan jelas dan sangat meyakinkan bahwa JPU telah MENYEMBUNYIKAN beberapa Barang Bukti Yang Sangat Utama yaitu :

1.  Buku APBD Kabupaten Banyumas tahun 1974,
2.  Buku Anggaran Rutin Pemkab Banyumas tahun 1974 dan
3.  Surat Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyumas Nomor : 600.505-2007 tertanggal 18 April 2007,
4.  Meteri Gugatan Tidak jelas, karena Luas Tanah yang DIDAKWAKAN JPU adalah 11 Ha atau 110.000 m2, padahal 4 (empat) buah Sertifikat Hak Milik yang Orang Tua saya milikii jumlah totalnya hanya 96.609 m2. Lah….yang 13.000 m2 DIKEMANAKAN.

          Disamping itu sebenarnya hal yang PALING GAMPANG, CEPAT DAN MURAH UNTUK MENCARI KEBENARAN YANG HAKIKI ADALAH MENGHADIRKAN PIHAK TERKAIT, YAITU :

1.     Bupati sebagai Kepala Daerah,
2.     Kepala Bagian Hukum Pemkab. Banyumas,
3.     Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD),
4.     Camat dan Lurah Karangklesem yang masih aktif,
5.     Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Banyumas,

          Karena Pihak-pihak itulah yang bisa menjelaskan, BAHWA TANAH TERSEBUT BUKAN MILIK PEMDA KAB. BANYUMAS, tetapi Mejelis Hakim tidak berusaha mengungkap secara tuntas, padahal setiap kali sidang selalu diminta oleh Orang Tua saya, agar JPU menghadirkan Pihak–pihak terkait tersebut dan menunjukkan APBD serta Anggaran Rutin Pemkab. Banyumas, karena HANYA JPU yang berkompeten terhadap masalah tersebut.
 
          Karena banyak permasalahan ANEH, TIDAK MASUK AKAL DAN TIDAK LOGIS dalam Perkara Orang Tua saya serta SANGAT MERUGIKAN Orang Tua saya, maka saya meminta Pendapat dan Mencari Solusi Hukum dari Departemen/Lembaga Resmi Pemerintah, Masyarakat Pemerhati Masalah Hukum dan Institusi/Lembaga yang bergerak dibidang Hukum untuk meneliti, mencermati dan memberi pendapat yang obyektif atas Perkara yang menimpa Orang Tua saya apakah benar-benar telah terjadi ABUSE OF POWER dan terjadi Penerapan Hukum yang salah dan adanya Penyimpangan Putusan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang dan apa langkah saya selanjutnya untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

         Sebelum saya menyampaikan secara detail Perkara yang sedang berjalan ini, perlu diketahui oleh masyarakat bahwa pada tahun 2012 saya menjadi KORBAN ATAS KERJA JAKSA DARI KEJAKSAAN NEGERI PURWOKERTO YANG SANGAT TIDAK PROFESIONAL sehingga Orang Tua saya harus menjalani Hukuman penjara selama 1 (satu) tahun atas Tuntutan Jaksa 7 (tujuh) tahun 8 (delapan) bulan, dan Pengadilan Negeri Semarang serta Pengadilan Tinggi Jawa-Tengah memberi Putusan 1 (satu) tahun Penjara, KARENA TURUNNYA PUTUSAN MAJELIS HAKIM MAHKAMAH AGUNG YANG MEMBERI PUTUSAN BEBAS DITERIMA SETELAH BULAN KE 15 (lima belas), MAKA ORANG TUA SAYA LENGKAP MENJALANI HUKUMAN 1 (SATU) TAHUN SESUAI PUTUSAN PN DAN PT.
Sebetulnya Orang Tua saya juga sudah merencanakan untuk melakukan Gugatan Rehabilitasi, namun sebelum Gugatan Rehabilitasi dilayangkan, Jaksa dari Purwokerto memperkarakan lagi atas DASAR TANAH YANG SAMA, tetapi diperkarakan dari sisi Hukum yang berbeda, bahkan dengan Bukti yang OBSCURE LIBEL (tidak ada dasarnya) sama sekali.

        Oleh karena itu, saya bermaksud mencari Keadilan secara formal dan tidak formal dengan mengadu ke Institusi Resmi di Pemerintahan maupun kepada Masyarakat Indonesia khususnya Ahli-ahli Hukum, para Penegak Hukum, Lembaga-lembaga Pemerhati masalah Hukum dan Hak Azasi Manusia, agar sebelum saya melanjutkan langkah mencari Keadilan Hukum secara formal ke Pengadilan Tinggi (Banding) mendapat masukan ataupun arahan, jalan mana yang harus saya tempuh, didalam melakukan Proses Hukum secara Formal tersebut serta mendapatkan Keadilan yang sebenar-benarnya serta sejujur-jujurnya. 

        Kembali ke permasalalan yang sedang saya upayakan untuk mencari Keadilan, adalah, bahwa : Bukti-bukti yang sangat Prinsip dan Terbukti serta sudah ditunjukkan didalam Persidangan Berkas Aslinya, Justru DIABAIKAN OLEH 2 MAJELIS HAKIM KARIR YANG MEMBERI PUTUSAN ORANG TUA SAYA BERSALAH. Agar lebih jelas, saya akan membagi penjelasan ini dari berbagai sisi seperti yang sudah terungkap didalam Persidangan, DIANTARANYA ADALAH :

A.     Dari sisi PEMDA KAB. BANYUMAS JELAS, PASTI DAN TERBUKTI BAHWA :

PEMKAB. BANYUMAS, DARI KELURAHAN, KECAMATAN DAN KABUPATEN MENGAKU TIDAK MEMILIKI TANAH C 928 DI GUNUNG TUGEL, KELURAHAN KARANGKLESEM, KECAMATAN PURWOKERTO SELATAN, KAB. BANYUMAS”, DIBUKTIKAN DENGAN SURAT-SURAT RESMI YANG SAMPAI SEKARANG BELUM ADA YANG DICABUT, DIANTARANYA :

a.      Ada Surat Bupati Banyumas Nomor : 590/1111/2009 tanggal 16 April 2009, menyatakan bahwa PEMKAB. BANYUMAS BENAR-BENAR TIDAK MEMILIKI ASET TANAH DI GUNUNG TUGEL,
b.      Ada Surat Keterangan dari Lurah Karangklesem Nomor : 027/32/II/2009, tanggal 17 Februari 2009,  bahwa : TANAH DI GUNUNG TUGEL TIDAK PERNAH TERCATAT DIDALAM BUKU INVENTARIS DESA KARANGKLESEM,
c.       Ada Surat Pernyataan tanggal : 12 Maret 2009 dari Mantan-mantan Pejabat, yang menyatakan bahwa tanah C 928 yang terletak di Gunung Tugel, BUKAN ASET PEMKAB. BANYUMAS, TETAPI MILIK IR. EKO TJIPTARTONO,
d.      Ada Surat Keterangan dari Lurah Karangklesem Nomor : 590/49/III/2009 bahwa : TANAH DI GUNUNG TUGEL BUKAN TANAH/ASET MILIK PEMKAB. BANYUMAS TETAPI HAK MILIK IR. EKO TJIPTARTONO,
e.      Pemda. Kabupaten Banyumas TIDAK PERNAH MERENCANAKAN DAN MENGAJUKAN ANGGARAN KE DPRD KAB. BANYUMAS UNTUK PEMBELIAN TANAH DI GUNUNG TUGEL, SEHINGGA SECARA OTOMATIS DAN PASTI :
1.    TIDAK PERNAH TERCANTUM ANGGARAN PEMBELIAN TANAH C 928 DI GUNUNG TUGEL YANG TERCATAT DALAM BUKU “APBD KAB. BANYUMAS TAHUN 1974 ATAU TAHUN KAPANPUN”,
2.    TIDAK PERNAH ADA CATATAN DALAM BUKU “ANGGARAN PENGELUARAN KAB. BANYUMAS TAHUN 1974 ATAU TAHUN KAPANPUN”  UNTUK PEMBELIAN TANAH DI GUNUNG TUGEL,
3.    TIDAK PERNAH ADA UANG YANG KELUAR MELALUI “KAS DAERAH KAB. BANYUMAS TAHUN 1974 ATAU TAHUN KAPANPUN” UNTUK PEMBELIAN TANAH DI G. TUGEL,
4.    TIDAK PERNAH DIBENTUK PANITIA PEMBEBASAN TANAH (P2T) UNTUK PEMBELIAN TANAH DI GUNUNG TUGEL,
5.    TIDAK PERNAH ADA BERKAS PROSES SOSIALISASI, NEGOSIASI DAN TRANSAKSI ATAS TANAH DI GUNUNG TUGEL YANG DILAKUKAN OLEH PEMKAB BANYUMAS,
6.    TIDAK PERNAH DIAKUI TANAH DI GUNUNG TUGEL, SEBAGAI ASET DESA, ASET KECAMATAN ATAU ASET KABUPATEN BANYUMAS,
7.    TIDAK TERCATAT DALAM BUKU INVENTARIS DESA DAN KECAMATAN, SERTA DPPKAD KAB. BANYUMAS,
8.    TIDAK TERCATAT DALAM BUKU KARTU INDUK INVENTARIS BARANG (KIB) A TANAH KABUPATEN BANYUMAS,  
9.    PEMDA KABUPATEN BANYUMAS TIDAK MEMILIKI SERTIFIKAT HAK PAKAI/MILIK,
10.    TIDAK PERNAH ADA ANGGARAN KELUAR MELALUI KAS DAERAH UNTUK PROYEK PENGHIJAUAN DI GUNUNG TUGEL,
11.    TIDAK PERNAH ADA ANGGARAN KELUAR MELALUI KAS DAERAH UNTUK MEMBAYAR MANDOR PROYEK PENGHIJAUAN DI GUNUNG TUGEL,
12.    TIDAK PERNAH MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) SELAMA LEBIH 40 (empat puluh) TAHUN,
13.    TIDAK PERNAH TERPASANG PAPAN PENGUMUMAN, “TANAH MILIK PEMKAB. BANYUMAS”, DI LOKASI TANAH GUNUNG TUGEL,

f.        Ada Berita Acara Rapat Klarifikasi dari Mantan-mantan Pejabat dan Pejabat Aktif dengan Kesimpulan bahwa TANAH GUNUNG TUGEL BUKAN MILIK PEMKAB. BANYUMAS, TETAPI MILIK  Ir. Eko Tjiptartono,
g.      Ada Berita Acara Pelepasan Hak dan Kwitansi Pembayaran Ganti Rugi dari Pemkab. Banyumas, atas Proyek Pelebaran Jalan pada tahun 2010, yang mengenai Tanah Milik Ir. Eko Tjiptartono, SHM No. 03444 dan SHM No. 03445, lebih memperjelas bahwa TANAH GUNUNG TUGEL PASTI BUKAN MILIK PEMKAB. BANYUMAS,

B.      Dari sisi PEMERINTAH PROPINSI JAWA TENGAH JELAS, PASTI DAN TERBUKTI BAHWA :

PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA-TENGAH MENGAKU “TIDAK MEMILIKI” TANAH GUNUNG TUGEL YANG DINYATAKAN DALAM SURAT DARI DINAS PENDAPATAN DAN PENGELOLAAN ASET DAERAH (DPPAD) PROVINSI JAWA-TENGAH,

C.      Dari sisi DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KAB. BANYUMAS JELAS DAN TERBUKTI BAHWA :

a.       TIDAK PERNAH ADA BERKAS USULAN ANGGARAN UNTUK PEMBELIAN TANAH DI GUNUNG TUGEL,
b.      TIDAK PERNAH ADA PEMBAHASAN ANGGARAN PEMBELIAN TANAH DI GUNUNG TUGEL,
c.       TIDAK PERNAH ADA PERSETUJUAN ANGGARAN PEMBELIAN TANAH DI GUNUNG TUGEL,
d.      TIDAK PERNAH ADA LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DARI BUPATI KAB. BANYUMAS TERKAIT PEMBELIAN TANAH DI GUNUNG TUGEL,

D.     Dari sisi KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN BANYUMAS, JELAS, PASTI DAN TERBUKTI BAHWA :

a.      Ada Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), Tanggal : 31 Maret 2009,
b.      Ada KUTIPAN DAFTAR BUKU C, Tanggal : 31 Maret 2009,
c.       Ada RISALAH PENYELIDIKAN RIWAYAT BIDANG TANAH DAN PENETAPAN BATAS-BATAS TANAH,
d.      Ada Berita Acara Pemeriksaan Lapang oleh Panitia A BPN,
e.      Ada Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK)
f.        Ada Risalah Penyelidikan Riwayat Bidang Tanah dan Penetapan Batas-batas,
g.      Ada Surat Pernyataan telah memperoleh Persetujuan dari Pemilik Tanah yang berbatasan,
h.      Ada Pengumuman secara terbuka dan dalam kurun waktu 60 (enam puluh) hari, TIDAK ADA SANGGAHAN DARI SIAPAPUN DAN PIHAK MANAPUN,
i.        Sudah Terbit 4 (empat) buah SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) a/n IR. EKO TJIPTARTONO, dan sampai sekarang, TIDAK ADA SANGGAHAN, TIDAK ADA SERTIFIKAT GANDA, TIDAK ADA YANG MELAKUKAN GUGATAN KE PENGADILAN ATAS KE ABSAHAN SERTIFIKAT TERSEBUT.

E.      Dari sisi Saksi Mantan-mantan Pejabat dan Pejabat Aktif, JELAS, PASTI DAN TERBUKTI BAHWA :

a.      Semua menyatakan bahwa, Tidak pernah ada Pembelian dengan menggunakan dana yang tercantum dalam APBD dan Tidak ada uang yang keluar untuk Pembelian tanah Gunung Tugel melalui Kas Daerah,
b.      Semua menyatakan bahwa Tanah C 928 di Kelurahan Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Bukan Aset Pemda Kabupaten Banyumas,
c.       Tidak ada satupun Surat Asli dari Pejabat dan Mantan-mantan Pejabat yang sudah ditunjukkan di Persidangan YANG DICABUT/DIBATALKAN,
d.      Dalam menjalankan Pekerjaannya TIDAK ADA REKAYASA, TIDAK ADA PAKSAAN ATAU TERPAKSA, TETAPI DIKERJAKAN SECARA PROFESIONAL SEBAGAI ABDI NEGARA,
e.      TIDAK MEMPEROLEH HADIAH, JANJI ATAU GRATIFIKASI DALAM BENTUK APAPUN,
f.        TIDAK ADA ALIRAN DANA MASUK KE REKENING ATAU DITERIMA LANGSUNG DARI SIAPAPUN,

F.       Dari sisi  WARGA EKS PEMILIK TANAH, JELAS, PASTI DAN TERBUKTI BAHWA :

a.      Sudah menerima Pembayaran jual beli tanahnya tahun 1974 dan telah menerima Tambahan Pembayaran pada tahun 1995,
b.      Sudah menandatangani Surat Pernyataan diatas Kertas Segel yang menyatakan TANAH SUDAH DIBELI DIATAS HARGA PASARAN DAN WARGA SANGAT SENANG SEKALI,
c.      Sudah menandatangani Surat Kuasa untuk Pensertifikatan tanah,
d.      Pada saat eks pemilik tanah menerima uang tambahan tahun 1995 sampai dengan tahun  2013, tidak ada yang Protes, Keberatan, tidak senang atau melakukan gugatan sampai sekarang,
e.      Pada saat Orang Tua saya memperoleh Sertifikat Hak Milik tahun 2006 sampai dengan tahun 2013, tidak ada yang Protes, Keberatan, tidak senang atau melakukan gugatan sampai sekarang,
f.       Pada saat Orang Tua saya memperoleh Sertifikat Hak Milik tahun 2009 sampai dengan tahun 2013,  tidak ada yang Protes, Keberatan, tidak senang atau melakukan gugatan sampai sekarang,
g.      Pada saat Orang Tua saya memperoleh ganti rugi Pelebaran Jalan tahun 2010 sampai dengan tahun 2015, tidak ada yang Protes, Keberatan, tidak senang atau melakukan gugatan sampai sekarang,

G.     Dari sisi TERDAKWA JELAS, PASTI DAN TERBUKTI BAHWA :

a.      Ada Surat Kuasa Bermeterai dan Beberapa Surat Pernyataan Bermeterai dari Eks Pemilik Tanah Gunung Tugel,
b.      Ada Kwitansi Asli bermeterai untuk PEMBAYARAN, ke Warga Eks Pemilik tanah dan Pembeli tanah sebelumnya (Pemilik tanah) atas tanah di Gunung Tugel,
c.       Ada Kwitansi Asli Penerimaan uang oleh Lurah Karangklesem  untuk dibayarkan kepada warga eks Pemilik Tanah Gunung Tugel, 
d.      Ada Surat Pernyataan diatas Kertas Segel dari Warga Eks Pemilik Tanah di Gunung Tugel, bahwa tanahnya sudah dibeli dengan harga diatas pasaran dan warga SANGAT SENANG SEKALI,
e.      Ada Kwitansi Asli PEMBAYARAN POLOGORO, yang diterima langsung oleh Kepala Kel. Karangklesem, Kec. Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, untuk Pembelian tanah di Gunung Tugel,
f.        Ada Kwitansi Asli PEMBAYARAN BIAYA PPAT CAMAT, yang diterima langsung oleh Pejabat Camat Purwokerto Selatan, untuk Pembelian Tanah di Gunung Tugel,
g.      Ada BEBERAPA SURAT KUASA PENGURUSAN SERTIFIKAT DARI WARGA EKS PEMILIK TANAH,
h.      Ada BEBERAPA SURAT PERNYATAAN DARI WARGA EKS PEMILIK TANAH, TENTANG TELAH TERIMA UANG, BIAYA PINDAH RUMAH DAN LAIN-LAIN,
i.        Ada BERKAS PROSES PENYERTIFIKATAN LENGKAP, YANG SUDAH DITANDA TANGANI WARGA EKS PEMILIK TANAH GUNUNG TUGEL, LURAH DAN CAMAT,
j.        Ada beberapa Surat Pernyataan dari Sekdes dan Lurah Karangklesem tentang Mutasi Pajak Bumi dan Bangunan/PBB Tanah di Gunung Tugel,
k.       Ada kwitansi Pembayaran PBB Tanah di Gunung Tugel yang diterima langsung oleh Sekdes. Karangklesem,
l.        Ada Surat Keterangan dari Sekdes. Karangklesem, bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tanah di Gunung Tugel selama ini yang membayar adalah Ir. Eko Tjiptartono,
m.    Ada Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB dan SPPT PBB yang dibayar oleh Ir. Eko Tjiptartono, untuk Tanah di Gunung Tugel,
n.       Ada TESTIMONI dari Lurah Karangklesem Tanggal : 29 September 2014, disaksikan oleh Sekdes dan Staff Kelurahan, terkait Kronologi Penyelesaian Tanah di Gunung Tugel,
o.       Ada SURAT PENGUMUMAN DARI KANTOR BADAN PERTANAHAN (BPN) KAB. BANYUMAS,
p.      Ir. Eko Tjiptartono MEMPEROLEH UANG GANTI RUGI AKIBAT PELEBARAN JALAN DI GUNUNG TUGEL TAHUN 2010 YANG MENGENAI 2 (DUA) BIDANG TANAH MILIK Ir. Eko Tjiptartono, di Gunung Tugel,
q.      Ada PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR  : 1926/K /PID.SUS/2013, TANGGAL : 13 JANUARI 2013 TRANSAKSI TANAH DI GUNUNG TUGEL, DENGAN SHM NOMOR : 03444 YANG DILAKUKAN Ir. Eko Tjiptartono DENGAN PDAM KAB. BANYUMAS ADALAH TIDAK ADA KERUGIAN NEGARA DAN DIBEBASKAN DARI SEMUA DAKWAAN,
r.       Ada PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO NOMOR : 54/Pdt.G/2012/PN Pwt, TANGGAL : 21 AGUSTUS 2013, BAHWA TRANSAKSI DENGAN PDAM KAB. BANYUMAS ADALAH “SAH” SECARA HUKUM,
s.       Ada PUTUSAN PENGADILAN TINGGI JAWA-TENGAH NOMOR : 79/Pdt/2014/PT.Smg, TANGGAL 12 JUNI 2014, BAHWA TRANSAKSI DENGAN PDAM KAB. BANYUMAS ADALAH “SAH” SECARA HUKUM,
t.        Ada Keterangan Bupati Banyumas di Harian Banyumas bahwa : tanah C 928 TIDAK PERNAH TERCATAT SEBAGAI ASET NEGARA/PEMKAB. BANYUMAS dan Pemkab. Banyumas TIDAK MEMILIKI BUKTI APAPUN YANG SAH SECARA HUKUM,
u.      Ada Keterangan dari Pejabat Pemkab. Banyumas di Harian Banyumas bahwa : sejak tahun 1993 aset Milik Pemkab. Banyumas dibuktikan dengan Sertifikat dan tercatat di DPPKAD, TIDAK ADA YANG BERBENTUK LETTER C. Pembanding membayar tanah a quo tahun 1995 dan memperoleh SHM Tahun 2007 dan 2009,
e.      Dan lain-lain, selengkapnya terdapat dalam Berkas Eksepsi, Pledoi, Duplik dan Daftar Bukti, MENURUT SAYA SECARA HUKUM SUDAH TERANG BENDERANG BAHWA PERKARA INI SANGAT DIPAKSAKAN,

H.     Dari sisi SAKSI AHLI PERTANAHAN, DR. IWAN PERMADI, SH, M.HUM :

a.      Pembelian tanah yang dilakukan oleh Pemerintah/Negara HARUS DIBENTUK PANITIA PEMBEBASAN TANAH (P2T),
b.      TIDAK MUNGKIN SEORANG BUPATI DAN ATAU BERSAMA-SAMA DENGAN KETUA DPRD, MELAKUKAN PEMBELIAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN PEMERINTAH DAERAH,
c.       Didalam Buku Letter C harus tertulis nama pemilik tanah adalah perseorangan atau Badan
d.      BUKU RAPPOT MINGGON BUKAN MERUPAKAN BUKTI KEPEMILIKAN YANG SAH SECARA HUKUM,
I.        Dari sisi SAKSI AHLI HUKUM PIDANA, PROF. DR. MAHMUHTAROM, SH, M.Hum, :

a.      Pembelian Barang/Tanah yang dilakukan oleh Bupati HARUS DIPASTIKAN SUMBER KEUANGANNYA BERASAL DARI SENDIRI ATAU PEMERINTAH,
b.      Yang disebut Aset Negara/Pemerintah, adalah PEMBELIAN BARANG YANG MENGGUNAKAN DANA PEMERINTAH MELALUI ANGGARAN YANG TERCANTUM DALAM APBN ATAU APBD DAN DIBAYARKAN MELALUI KAS NEGARA/DAERAH,
c.       Pembelian Tanah oleh Pemerintah/Negara, HARUS MELALUI PANITIA PENGADAAN TANAH (P2T) DAN UANG HARUS DIKELUARKAN MELALUI KAS NEGARA/DAERAH,
d.      KERUGIAN NEGARA ADALAH BERKURANGNYA ASET NEGARA/PEMERINTAH AKIBAT PERBUATAN TIDAK TERPUJI,

J.        Dari sisi SAKSI AHLI PERTANAHAN, M. THORIQ, SH,S.Sos, Sp.N, M.Kn, M.Si. :

a.      BUKTI KEPEMILIKAN TANAH PEMERINTAH/NEGARA PASTI BERUPA SERTIFIKAT HAK MILIK ATAU HAK PAKAI,
b.      TIDAK MUNGKIN DIDALAM BUKU “LETTER C” NAMA PEMILIK ADALAH “ATAS NAMA PROYEK TETAPI HARUS NAMA PERSEORANGAN ATAU BADAN”,
c.       SERTIFIKAT HAK MILIK ADALAH BUKTI KEPEMILIKAN YANG SAH, SEMPURNA DAN MUTLAK SERTA HANYA BISA DIBATALKAN MELALUI PROSES PENGADILAN TATA USAHA NEGARA,
d.      SETELAH DIUMUMKAN SECARA TERBUKA DAN SETELAH MELEWATI BATAS WAKTU 60 (ENAM PULUH) HARI TIDAK ADA SANGGAHAN, MAKA TIDAK AKAN DILAYANI,
e.      DENGAN TERBITNYA SERTIFIKAT, PASTI SUDAH DILAKUKAN PENELITIAN DENGAN MENGUNDANG PIHAK TERKAIT, YAITU LURAH, CAMAT DAN PERANGKATNYA SERTA SUDAH MENGHADIRKAN SAKSI DARI PEMILIK TANAH DAN PEMILIK TANAH SEKITAR,

K.      Dari sisi JAKSA PENUNTUT UMUM, JELAS, PASTI DAN TERBUKTI HANYA DIDASARKAN PADA :

a.      BUKU RAPPOT MINGGON YANG JELAS-JELAS BUKAN BUKTI KEPEMILIKAN TANAH,
b.      BUKU WAJIB IPEDA YANG DIYAKINI JPU BUKU LETTER C, SEHINGGA JELAS SANGAT ANEH, BUKU YANG TEBALNYA LEBIH DARI 500 HALAMAN, DENGAN TULISAN BESAR BUKU WAJIB IPEDA, KOK BISA DIYAKINI SEBAGAI BUKU LETTER C, PADAHAL JELAS DAN PASTI DALAM BUKU LETTER C TIDAK MUNGKIN TERCANTUM NAMA PEMILIK A/N PROYEK,
SELAIN ITU BUKU WAJIB IPEDA YANG DIYAKINI JPU ADALAH BUKU LETTER C DAN DIDALAMNYA TERDAPAT TULISAN “TN PROYEK A/N BUPATI” SUDAH DICORET/DIHAPUS OLEH PEJABAT YANG BERKOMPETEN BERDASARKAN HASIL RAPAT KLARIFIKASI DAN TIAK PERNAH DICABUT,
c.       ASUMSI DAN PERSEPSI BAHKAN HANYA ILLUSI, KARENA SEGALA PENJELASAN JPU BERDASARKAN “ASUMSI, PERSEPSI DAN REKAYASA YANG DIRENCANAKAN JPU”,
d.      JPU MENYEMBUNYIKAN BARANG BUKTI UTAMA, BERUPA BUKU APBD TAHUN 1974 DAN ANGGARAN PENGELUARAN TAHUN 1974, SERTA SURAT DARI BPN PURWOKERTO NOMOR : 600.505-2007, TERTANGGAL : 18 APRIL 2007,
e.      JPU SELAMA PERSIDANGAN TIDAK MENGHADIRKAN SAKSI-SAKSI UTAMA : BUPATI KAB. BANYUMAS DAN SELURUH JAJARANNYA YANG TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN ASET DAN KETUA DPRD KAB. BANYUMAS, SERTA DARI PIHAK KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BANYUMAS.

Dan lain-lain, selengkapnya terdapat dalam Berkas Dakwaan, Eksepsi, Tuntutan, Pledoi, Replik, Duplik, Bukti dan Putusan, dalam website ini  MENURUT SAYA SECARA HUKUM SUDAH JELAS DAN TERANG BENDERANG, BAHWA PERKARA INI SANGAT DIPAKSAKAN,

          Dengan Bukti yang demikian lengkap dari Orang tua saya dan SAH secara Hukum serta banyaknya Pertimbangan Hukum yang di-melencengkan, maka sangat aneh dan tidak masuk akal apabila Orang Tua saya sampai mendapat Hukuman Penjara, membayar Uang Pengganti dan Denda. Oleh karena itu, saya mengajak Institusi/Lembaga Resmi dan Masyarakat yang bergerak dibidang Hukum untuk meneliti, mencermati dan memberi komentar yang obyektif atas Perkara yang menimpa Orang Tua saya atas sangkaan JPU Purwokerto serta Putusan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, dan Berkas selengkapnya di www.radjahukumindonesia.com.

          Atas segala perhatian dari semua pihak dan masyarakat yang sudah meluangkan waktu untuk memahami permasalahan saya ini, tidak lupa saya mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya.
                



                                                                                                                                        Hormat saya




                                                                                                                                  RAJA SUPIYANTO,SH