Putusan Sela







PENGADILAN NEGERI / NIAGA / PHI
/TIPIKOR SEMARANG

PUTUSAN SELA PERKARA TIPIKOR
Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2015 / PN Smg




 



.



Terdakwa :

lr. EKO TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI
SOEMARTO


PUTUSAN SELA
Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2015/PN Smg
“DEMI    KEADILAN    BERDASARKAN    KETUHANAN    YANG    MAHA    ESA"

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri semarang
yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara secara biasa telah
menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap         :   lr. Eko Tjiptartono bin Tedjo Hadi Soemarto.
Tempat Lahir            :   Purwokerto.
Umur/Tgl Lahir         :   58 Tahun/05 Desember 1956
Jenis Kelamin            :   Laki-Laki.,
Kebangsaan              :   lndonesia.,
Tempat Tinggal        :   Jl. Nawatama No. 9 raman setiabudi Banyumas
      Kota Semarang atau Jl. Delta Mas lll No. 118
      Semarang Utara.
Agama                       :   lslam,
Pekerjaan                  :   Wiraswasta.
Pendidikan                :   S-1
Terdakwa ditahan berdasarkan perintah/penetapan dari :
1.      Penuntut Umum sejak tanggal
2.       Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri
Semarang sejak tanggal
3.      Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Semarang sejak tanggal
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasehat Hukumnya Didik
Hariyanto, SH., dari kantor Advokat & Konsultasi Hukum DIDIK HARIYANTO,
SH & REKAN beralamat di Jl. Borobudur Utara lll / No. 8 Semarang,
berdasarkankan surat kuasa khusus tanggal
Pengadilan Tindak pidana Korupsi tersebut ;
Telah membaca surat-surat dalam perkara ini ;
Telah mendengar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keberatan
(eksepsi) dari penasehat hukum terdakwa dan tanggapan Jaksa penuntut
Umum.,


Halaman 1 dari 35 Putusan sela Tipikor Nomor 72/Pid-Sus-TPK/2015/PN smg


Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan
sebagai berikut:
P R I M A I R
Bahwa Terdakwa lr. EKO TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI
SOEMARTO, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama sama dengan orang
lain, yaitu antara lain saksi SOEHARSONO selaku Kepala Kelurahan
Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas
berdasarkan surat Keputusan Bupati Banyumas Nomor 821.2/044/2002 tanggal
18 Maret 2002 tentang Pemberhentian/ Pengangkatan PNS dalam Jabatan
Struktural Eselon lll dan lV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
dan saksi AGUS PUJI SANTOSO, S.Sos, MM selaku Sekretaris Kelurahan
Karangklesem Kecamatan Punrwokerto   selatan Kabupaten Banyumas
berdasarkan surat Keputusan Bupati Banyumas Nomor : 821.2/050/51/2OO1
tanggal 17 Mei 2001 (Keduanya diajukan dalam berkas perkara terpisah) serta
saksi Drs. R. SOERYANTO, M.Si Bin R. MASNGOED sebagai pegawai Negeri
Sipil yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah TK-l
Jawa Tengah Nomor : 821.1/2235/1981 tanggar 1 Mei 1981 tentang
angkatan Pegawai Negeri Sipil yang kemudian menjabat sebagai Kepala
Pemerintahan Desa dan Kelurahan sekretariat Daerah (SETDA)
Banyumas berdasarkan surat Keputusan Bupati Banyumas Nomor :
821.2/1853/2008 tanggal 23 Juli 2008, tentang pengangkatan jabatan sebagai
Kepala Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan SETDA Kabupaten
Banyumas (Diajukan dalam berkas terpisah dan perkaranya telah diputus dan
telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap berdasarkan putusan Mahkamah
Agung Republik lndonesia Nomor 518 KPid.Sus/2014 tanggal 11 Juni ZO14),
pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti antara
tahun 2006 sampai dengan tahun 2009 atau setidaknya pada waktu-waktu
tertentu antara tahun 2006 sampai tahun 2009, bertempat di Kantor Kelurahan
Karangklesem, Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyumas,
maupun di Kantor Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada SETDA
(Sekretariat Daerah) Kabupaten Banyumas yang terletak di Jl. Kabupaten No. 1
Purwokerto atau setidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam
Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berdasarkan Undang-
Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak pidana Korupsi,
maka Pengadilan Negeri rindak pidana Korupsi semarang berwenang
memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan, yang menyuruh

Halaman 2 dari 35 Putusan sela Tipikor Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2015/PN smg


melakukan, atau turut melakukan perbuatan, secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian
Negara
, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain
sebagai berikut:
-          Bahwa pada awalnya sekitar tahun 1974 Pemerintah Kabupaten Banyumas
membutuhkan tanah seluas
± 11 hektar yang akan dipergunakan untuk
proyek penghijauan di daerah Gunung Tugel Karangklesem, pada saat itu
PUDJADI DJARING BANDAYUDA yang menjabat sebagai Bupati Banyumas
memanggil beberapa perangkat Desa Karangklesem antara lain saksi KIRAM
ATMO SUYONO yang saat itu menjabat sebagai penarik lpeda (pajak Bumi
dan Bangunan) untuk menjelaskan bahwa Pemda akan membeli tanah untuk
proyek penghijauan untuk ditanami cengkeh dengan harga sebesar Rp. 500,-
(lima ratus rupiah) per ubin (1 ubin =
±14 M2). selanjutnya para pemilik
tanah Gunung Tugel persil 98 b, 99 dan 102 yang berjumlah sekitar 43
empat puluh tiga) orang dikumpulkan untuk membahas rencana Bupati
tersebut yang kemudian masyarakat bersedia menjual tanahnya dengan
sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per ubin dengan pertimbangan
tanah tersebut akan dijadikan proyek penghijauan oleh Bupati
mas dan akan ditanami pohon cengkih. setelah ada kesepakatan
kemudian dilakukan pembayaran dengan dibuatkan kuitansi sebagai bukti
penerimaan.
-          Bahwa pembelian tanah tersebut kemudian dicatat dalam buku Rappot
Minggon tentang perubahan dalam Buku pendaftaran Huruf c Desa
Karangklesem No. 18 Kecamatan Purwokerto tahun 1912-1976 terdapat data
data tanah beberapa warga yang beralih menjadi proyek pemerintah\
Kabupaten Banyumas dan pada c Desa No 928 persil 98, 99 dan 102
tersebut ditulis Tanah Proyek An. Bupati, kemudian tanah tersebut dijadikan
proyek penghijauan dengan ditanami cengkih dan dikelola oleh warga sekitar
diantaranya saksi Noro RAHARDJO selaku mandor proyek.
-          Bahwa sekitar tahun 1995 warga eks pemilik tanah Gunung Tuger yang terah
dibeli Bupati Pudjadi untuk proyek penghijauan pada tahun 1974,mendengar
kabar bahwa tanah tersebut terah berarih ke atas nama perorangan, sehingga
warga eks pemilik tanah mengajukan keberatan dan meminta tambaha
pembayaran. Atas keberatan tersebut kemudian para eks pemirik tanah
dikumpulkan di Balai Kelurahan Karangklesem kemudian para eks pemilik


Halaman 3 dari 35 Putusan sela Tipikor Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2015/PN smg


tanah Gunung Tugel diberi tambahan uang pembayaran yang dalam
pemahaman warga eks pemilik tanah, uang tersebut berasal dari Pemda
Banyumas karena yang menyerahkan adalah perangkat Desa Karangklesem
kemudian eks pemilik tanah itu menandatangani kuitansi kosong yang
belakangan kemudian dituliskan bahwa pembayaran tambahan dari
Terdakwa lr. Eko Tjiptartono.
-          Bahwa sekitar tahun 2005 terdakwa lr. EKo TJIPTARTONO Bin TEDJO
HADI SOEMARTO menemui saksi SOEHARSONO yang pada waktu itu
menjabat sebagai Kepala Kelurahan Karangklesem dengan tujuan untuk
membuat sertifikat tanah gunungtugel yang diakui sebagai miliknya tanpa
menunjukkan bukti kepemilikan tanah tersebut dan dalam memproses
pembuatan sertifikat tanah Gunungtugel tersebut terdakwa lr. EKo
TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI SOEMARTO muta-muat pada tanggat 19
April 2005 membuat surat kuasa kepada saksi AGUS PUJI SANTOSO,
Sos, MM untuk mengurus perubahan Surat Pemberitahuan pajak terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) dan dokumen pendukung untuk
proses pensertifikatan tanah Gunungtugel tersebut;
-          Bahwa berdasarkan pasal 45 Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, menyatakan :
Ayat (1) : Barang milik negara/ daerah yang diperlukan bagi
penyelenggaraan tugas pemerintahan negara/ daerah tidak
dapat dipindahtangankan.
Ayat (2) :  Pemindahtanganan barang mirik negara/ daerah dilakukan
dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan
sebagai modal Pemerintah setelah mendapat persetujuan DpR/
DPRD.
Selanjutnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 mengartikan
pemindahtanganan berarti pengalihan kepemilikan barang milik
negara/daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual,
dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.
-          Bahwa berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 33 Tahun
2004 tentang organisasi dan Tata Kerja Kerurahan di Kabupaten Banyumas
pasal 3 :
Ayat (1) : Kelurahan mempunyai tugas  pokok melaksanakan sebagian
wewenang Bupati yang dirimpahkan untuk menangani


Halaman 4 dari 35 putusan sela Tipikor Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2015/PN smg



sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan
tugas umum pemerintahan.
Ayat (2) : untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud
ayat (1) Kelurahan mempunyai fungsi :
a.      Pelaksanaan sebagian wewenang Bupati yang dlimpahkan
untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah;
b.      Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
c.       Pemberdayaan masyarakat;
d.      Pelayanan masyarakat;
e.      Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
f.        Pemeliharaan prasarana dan fasilitas perayanan umum.
Ayat (3) : Pelimpahan  sebagian wewenang Bupati sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Bupati.
Dan berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor : 60 Tahun 2004
tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja pada
Kelurahan di Kabupaten Banyumas pasal 5 bahwa uraian tugas lurah antara
lain huruf d : "Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
kelurahan agar terwujud tertib administrasi pemerintahan kelurahan
sedangkan menurut pasal 7 huruf d bahwa uraian tugas sekretaris kelurahan
antara lain menyelengarakan pelaksanaan administrasi surat menyurat,
kearsipan, perpustakaan, keprotokolan, administrasi kepegawaian,
perlengkapan dan kerumahtanggaan kelurahan, adminstrasi keuangan
pemegang kas dalam pengurusan gaji dan penghasilan lain pegawai serta
dalam pembiayaan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
-          Bahwa akan tetapi dalam kenyataannya saksi AGUS PUJI SANTOSO,
S.Sos, MM dan saksi SOEHARSONO tanpa melihat bukti bukti kepemilikan
tanah yang dimiliki terdakwa Ir. EKO TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI
SOEMARTO telah menerbitkan beberapa dokumen yang digunakan sebagai
dasar untuk perubahan subyek pajak atas tanah dengan Nomor obyek pajak
(NOP)/ No. SPPT . 33.02.710.001.030-0092.0 dan Nomor 33.02.710.001.029-
0088.0 yang terletak di RT : 04/ RW : 08 Kelurahan Karangklesem
Purwokerto Selatan dari atas nama Bupati KDH Tingkat ll Banyumas menjadi
atas nama terdakwa lr. EKo TJIPTARTONO, hanya berdasarkan pengakuan
terdakwa dan surat berupa :
1.      Surat Pernyataan tertangal 11 April 2005 yang ditandatangani oleh lr.
EKO TJIPTARTONO yang pada pokoknya menyatakan bahwa SPPT
PBB tahun 2005 An. Bupati KDH Tingkat II Banyumas NOP.


Halaman 5 duri 35 putusan sela Tipikor Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2015/PN smg


33.02.710.001.030-0092.0 seluas 63.145 m2 mohon untuk
diatasnamakan saya (lr. EKo TJIPTARTONO) selaku wajib pajak/
pemilik.
2.      Surat Pernyataan tertangal 11 April 2005 yang ditandatangani oleh lr.
EKO TJIPTARTONO yang pada pokoknya menyatakan bahwa SPPT
PBB tahun 2005 An. Bupati KDH Tingkat Il Banyumas NOP.
33.02.710.001.029-0088.0 seluas 51.131 m2 mohon untuk
diatasnamakan saya (Ir. EKO TJIPTARTONO) selaku wajib pajak/
pemilik.
-          Bahwa selanjutnya saksi AGUS PUJI SANTOSO, ssos, MM selaku
Sekretaris Kelurahan Karangklesem membuat dan/ atau menandatangani
surat pengantar No. 050/124/IV/2005 tanggal 11 April 2005 keperluan
Perubahan SPPT PBB An. Bupati Banyumas ke atas nama lr. EKo
TJIPTARTONO dan Surat Keterangan Nomor : 141/152/IV/2OO5 tanggal 12
April 2005 yang menerangkan bahwa SPPT NOP. 33.02.710.001.030-0092.0
dan SPPT NOP. 33.02.710.001.029-0088.0 keduanya tercantum an. Bupati
Banyumas dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama ini
dibayar oleh lr. EKo TJIPTARTONO. setelah itu untuk keperluan lampiran
permohonan sertifikat tanah c-928 tersebut maka SOEHARSONO telah
membuat dan/ atau menandatangani Kutipan c Desa yang menerangkan
bahwa tanah Gunungtugel tersebut adalah milik terdakwa !r. EKo
TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI SOEMARTO dengan dibuatkan Surat
Keterangan Penguasaan Fisik (SPORADlK) atas tanah Gunungtugel yang
tidak sesuai dengan kenyataan karena di dalam buku C Desa masih tercatat
sebagai tanah An. proyek Bupati Banyumas, yaitu :
-          Kutipan c atas nama Ir. EKO TJIPTARTONO No. 928 persil 99 tanggal 20
April 2005 seluas 51.131 M
² ditandatangani oleh Kepala Kelurahan
Karangklesem SOEHARSONO;
-          Kutipan c atas nama Ir. EKO TJIPTARTONO No. 928 persil 99 tanggal 20
April 2005 seluas 63.149 M
² ditandatangani oreh Kepala Kelurahan
Karangklesem SOEHARSONO;
-          Kutipan c atas nama Ir. EKO TJIPTARTONO No. 928 persil 102 tanggal
06 Juli 2006 seruas 4.610 M
² ditandatangani oreh Kepara Kerurahan
Karangklesem SOEHARSONO;
Kutipan c atas nama Ir. EKo TJIPTARTONO No. 928 persil 99 tanggal 06
Juli 2006 seruas 1.065 M
² ditandatangani oleh Kepala Kelurahan
Karangklesem SOEHARSONO;

Halaman 6 dari 35 Putuson Sela Tipikor Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2015/PN smg


-          Bahwa dengan syarat-syarat yang dibuat ditandatangani oleh saksi
SOEHARSONO dan saksi AGUS PUJI SANTOSO tersebut terdakwa lr. EKO
TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI SOEMARTO mengurus pendaftaran tanah
(pensertifikatan) atas tanah Gunungtugel seluas
± 11 hektar tersebut ke
Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas dan pada tanggal 4 Desember
2000 Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas mengeluarkan 2 (dua) buku
Sertifikat Hak Milik, yaitu :
1.       Bidang Tanah sertifikat Hak Milik Nomor : 3435 luas 4.610 M2 A.n. lr. EKo
TJIPTARTONO (asal Kutipan C Nomor 928 persil 102)
2.       Bidang Tanah sertifikat Hak Milik Nomor : 3436 tuas 1.005 M2 A.n. lr. EKo
TJIPTARTONO (asal kutipan C Nomor 928 persil 99)
-          Bahwa terhadap bidang tanah Gunungtugel lainnya belum diterbitkan
sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, sehingga sekitar
awal tahun 2009 terdakwa lr. EKo TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI
SOEMARTO mempertanyakan kepada Kantor pertanahan Kabupaten
Banyumas tentang permohonan pendaftaran tanah Gunung Tugel
sebagaimana dalam Kutipan c Desa atas nama pemilik tanah EKo
TJIPRTONO No. 928 persil 98 dan persil 99 tanggar 20 April 2005 yang
dibuat ditandatangani oleh Kepala Desa Karangklesem SOEHARSONO,
namun oleh karena tanah yang didaftarkan oleh terdakwa Ir. EKo
TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI SOEMARTO tersebut dalam Buku c Desa
(Leter c) masih terdaftar dengan nama : "proyek A.n, Bupati Banyumas"
maka Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas menanyakan kepada
Bupati Banyumas melalui Surat Nomor : 500-397 20O5 tanggal 24 pebruari
2009 perihal Permohonan Keterangan/ klarifikasi tanah C No. 928 Kelurahan
Karangklesem, kemudian Bupati Banyumas mendisposisi surat Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas tersebut kepada Asisten
Pemerintahan Sekretariat Daerah Banyumas untuk diselesaikan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya Asisten pemerintahan
sekretariat Daerah Banyumas menugaskan kepada saksi Drs. R.
SOERYANTO, M.si selaku Kepala Bagian pemerintahan Desa dan\
Kelurahan untuk menyelesaikan dan menjawab surat dari Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Banyumas tersebut dan memimpin klarifikasi dengan
beberapa pihak berdasarkan memo tanggal 7 Maret 2009;
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor : 3
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 1 angka 26
menentukan bahwa pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan


Halaman 7 dari 35 Putusan Sela Tipikor Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2015/PN smg


barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara
dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah
daerah, Ketentuan tersebut dipertegas dalam pasal 59 ayat (1) bahwa
pemindahtanganan barang milik daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati
setelah mendapat persetujuan Dewan perwakilan Rakyat Daerah.
-          Bahwa saksi Drs. R. SOERYANTO,M.si Bin R. MASNGOED dalam
memimpin rapat telah melakukan klarifikasi dan membuat kesimpulan
mengenai status tanah yang terletak di Kelurahan Karangklesem,
Kecamatan Purwokerto selatan, Kabupaten Banyumas, dengan mengambil
beberapa langkah yaitu :
1.      Meminta keterangan asal usul data tanah kepada terdakwa lr. EKO
TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI SOEMARTO, Drs. H. MASDARSONO,
Drs. LUGINO REKSO WIJAYA, SLAMET, dll ;
2.      Meminta keterangan kepada warga masyarakat pemilik tanah tentang
proses pelaksanaan pembelian tanah;
3.      Klarifikasi / checking kepada DPPKAD Kabupaten Banyumas (Bidang
Asset) tentang tanah c No. 928 percil 98 seluas 51.450 M-2 percil 99
seluas 21.950 M-2 dan Percil 102 seluas 31.100 M-2 Klas lV/D yang
terletak di Kelurahan Karang Klesem Kecamatan purwokerto selatan.
-          Bahwa dalam melakukan klarifikasi mengenai asal-usul tanah tersebut
dengan beberapa pihak diantaranya terdakwa lr. EKo TJIPTARTONO Bin
TEDJO HADI SOEMARTO tersebut, saksi Drs. R. SOERYANTO, M.si Bin R.
MASNGOED mempercayai keterangan yang disampaikan oleh terdakwa lr.
EKO TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI SOEMARTO yang mengaku telah
membeli tanah tersebut dari isteri almarhum Jenderal SOEPRAPTO tanpa
menunjukkan bukti jual beli tanah dengan istri almarhum Jenderal
SOEPRAPTO, saksi Drs. R. SOERYANTO, M.si juga mengesampingkan
bukti-bukti autentik yang ada di Kantor Kelurahan Karangklesem yaitu bukti
Letter c Nomor 928 dan buku Rappot Minggon tahun 1912-1976 yang ada di
kantor Kelurahan Karangklesem tersebut. seranjutnya saksi Drs. R.
SOERYANTO,M'Si Bin R. MASNGOED melakukan rekayasa hasit klarifikasi
yang dilakukan dengan beberapa pihak tersebut yang tidak sesuai dengan
bukti-bukti yang ada dan seolah-olah merupakan kesepakatan dengan
beberapa pihak yang hadir pada pertemuan tersebut. Setelah itu saksi Drs.
R. SOERYANTO,M.si Bin R. MASNGOED menggunakan hasir krarifikasi
yang direkayasa tersebut untuk membuat kesimpulan yang dituangkan dalam
Berita Acara Klarifikasi tanggal 13 Maret 2009 bahwa Tanah c No, 928


Halaman 8 dari 3s putusan sela Tipikor Nomor 72/pid.sus_Tpw20lS/pN smg


Percil 98, 99, 102 Klas lV/D yang terletak di Kelurahan Karangklesem,
Kecamatan Punrwokerto Selatan tersebut bukan milik/ Asset Pemerintah
Daerah melainkan tanah milik Bapak Jenderal SOEPRAPTO (Alm) yang
kemudian dijual kepada terdakwa lr. EKO TJIPTARTONO. Selanjutnya saksi
Drs. R. SOERYANTO,M.si Bin R. MASNGOED membuat laporan hasil rapat
klarifikasi tanggal 13 Maret 2009 kepada Bupati Banyumas melalui Nota
Dinas Nomor ND/94/2009 tanggal 13 Maret 2009 yang ditanda tangani oleh
Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Banyumas;
-          Bahwa Laporan Hasil Klarifikasi (Berita Acara tanggal 13 Maret 2009)
tersebut kemudian menjadi dasar Surat Bupati Banyumas yaitu Surat Nomor :
590/1111/2009 tanggal 16 Maret 2009 untuk membalas atau menjawab
Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas perihal Keterangan/
Klarifikasi ranah c Nomor 928 Kelurahan Karangklesem yang pada
prinsinya menjelaskan bahwa tanah C No. 928 percil 98 seluas 51.450 M-2
Percil 99 seluas 21.950 M2 dan Percil 102 seluas 31.100 M2 yang terletak di
Kelurahan Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan adalah benar-
benar bukan tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas.
-          Bahwa berdasarkan surat Bupati Banyumas Nomor : 590/1111/2009 tanggal
Maret 2009 tersebut, maka Tanah milik daerah Kabupaten Banyumas
yang semula terdaftar dalam Buku Desa c-928 Desa/ Kelurahan
Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas atas
nama Proyek Bupati Banyumas beralih menjadi tanah milik lr. EKo
TJIPTARTONO sebagaimana Bukti Pemilikan yang diterbitkan oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Banyumas, masing-masing :
1.      Sertifikat Hak Milik Nomor 03444 tanggal 17 April 2009 atas nama lr.
EKO TJIPTARTONO seluas 50.055 m2;
2.      Sertifikat Hak Milik Nomor 03445 tanggal '17 April 2009 atas nama lr. EKO
TJIPTARTONO seluas 40.909 m2.
-          Bahwa perbuatan terdakwa lr. EKO TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI
SOEMARTO meyakinkan saksi SOEHARSONO, saksi AGUS PUJI
SANTOSO, s.sos, MM dan saksi Drs. R. SOERYANTO,M.si Bin R.
MASNGOED dengan kata-kata tanpa menunjukkan bukti jual beli tanah
dengan istri almarhum Jenderal SOEPRAPTO, sehingga saksi saksi
SOEHARSONO dan saksi AGUS PUJI SANTOSO, s.sos, MM membuat
surat keterangan yang tidak benar, dan saksi Drs. R. S0ERYANTO,M.S| Bin
R. MASNGOED merekayasa hasil klarifikasi dengan beberapa pihak
mengenai status tanah yang terletak di Desa/ Kelurahan Karangklesem



Halaman 9 dari 35 Putusan Sela Tipikor Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2015/PN smg


Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas sebagai proses
pemindahtanganan tanah milik daerah yang terletak di Kelurahan
Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas semula
tercatat pada Buku Tanah C No. 928 Percil 98 seluas 51.450 M2 Percil 99
seluas 21.950 M2 dan Percil 102 seluas 31,100 M2 Klas lV/D tanah atas
nama Proyek Bupati Banyumas menjadi tanah milik terdakwa lr. EKO
TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI SOEMARTO yang tidak sesuai dengan
ketentuan yang ada, yaitu memindahtangankan dari atas nama Proyek
Bupati Banyumas menjadi milik terdakwa lr. EKO TJIPTARTONO hanya
berdasarkan hasil klarifikasi yang direkayasa dengan mengesampingkan
bukti-bukti autentik yang ada, telah memperkaya terdakwa dan
mengakibatkan Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Banyumas
menderita kerugian sebesar lebih kurang sebesar Rp. 6.182.976.000 (Enam
milyar seratus delapan puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu
rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan
Hasil Audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara yang
dilakukan oleh lnspektorat Kabupaten Banyumas dengan surat pengantar
Nomor: 700/341/VIl/2014 tanggal 3 Juli 2014.
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang
Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
S U B S I D A I R :
Bahwa Terdakwa Ir. EKo TJ|PTARTONO bin TEDJO HADI SOEMARTO,
baik secara sendiri-sendiri maupun bersama sama dengan orang lain, yaitu
antara lain saksi SOEHARSONO selaku Kepala Kelurahan Karangklesem
Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas berdasarkan surat
Keputusan Bupati Banyumas Nomor 821.2/044/2002 tanggal 18 Maret 2OO2
tentang Pemberhentian/ Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural Eselon lll
dan lV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dan saksi AGUS PUJl
SANTOSO, S.Sos, MM selaku Sekretaris Kelurahan Karangklesem Kecamatan
Purwokerto selatan Kabupaten Banyumas berdasarkan surat Keputusan Bupati
Banyumas Nomor : 821.2/050/51/2OO1 tanggal 17 Mei 2001 (Keduanya diajukan
dalam berkas perkara terpisah) serta saksi Drs. R. SOERYANTO, M.si Bin R.
MASNGOED sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Surat


Halaman 10 dari 35 Putusun Seta Tipikor Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2015/PN Smg

Keputusan Gubernur Kepala Daerah TK-l Jawa Tengah Nomor :
821.1/2235/1981 tanggal 1 Mei 1981 tentang pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil yang kemudian menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Desa dan
Kelurahan Sekretariat Daerah (SETDA) Kabupaten Banyumas berdasarkan
Surat Keputusan Bupati Banyumas Nomor : 821.2/1853/2008 tanggal 23 Juli
2008, tentang pengangkatan jabatan sebagai Kepala Bagian Pemerintahan
Desa dan Kelurahan SETDA Kabupaten Banyumas (Diajukan dalam berkas
terpisah dan perkaranya telah diputus dan telah memperoleh kekuatan hukum
yang tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik lndonesia Nomor
518 K.Pid.sus/2014 tanggal 11 Juni 2014), pada hari dan tanggal yang sudah
tidak dapat diingat lagi secara pasti antara tahun 2006 sampai dengan tahun
2009 atau setidaknya pada waktu-waktu tertentu antara tahun 2006 sampai
tahun 2009, bertempat di Kantor Kelurahan Karangklesem, Kantor Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten Banyumas, maupun di Kantor Bagian
Pemerintahan Desa dan Kelurahan SETDA (sekretariat Daerah) Kabupaten
Banyumas yang terletak di Jl. Kabupaten No. 1 purwokerto atau setidaknya di
tempat-tempat lain yang masih termasuk daram Daerah Hukum pengadilan
Negeri Purwokerto yang berdasarkan undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009
tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka pengadilan Negeri tindak
Pidana Korupsi Semarang benrvenang memeriksa dan mengadili perkaranya,
melakukankan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan
Negara atau perekonomian negara
, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa
dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
-          Bahwa pada awalnya sekitar tahun 1974 Pemerintah Kabupaten Banyumas
membutuhkan tanah seluas
± 11 hektar yang akan dipergunakan untuk
proyek penghijauan di daerah Gunung Tugel Karangklesem, pada saat itu
PUDJADI DJARING BANDAYUDA yang menjabat sebagai Bupati Banyumas
memanggil beberapa perangkat Desa Karangklesem antara lain saksi KIRAM
ATMO SUYONO yang saat itu menjabat sebagai Penarik lpeda (pajak Bumi
dan Bangunan) untuk menjelaskan bahwa Pemda akan membeli tanah untuk
proyek penghijauan untuk ditanami cengkeh dengan harga sebesar Rp. 500,_
(lima ratus rupiah) per ubin (1 ubin = 14 M2).selanjutnya para pemilik tanah
Gunung Tugel persil 98 b, 99 dan 102 yang berjumlah sekitar 43 (empat
puluh tiga) orang dikumpulkan untuk membahas rencana Bupati tersebut
yang kemudian masyarakat bersedia menjual tanahnya dengan harga

Halaman 11 dari 35 Putusan Sela Tipikor Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2015/PN Smg


sebesar Rp. 500,- (lima ratuss rupiah) per ubin dengan pertimbangan bahwa
tanah tersebut akan dijadikan proyek penghijauan oleh Bupati Banyumas dan
akan ditanami pohonn cengkih. Setelah ada kesepakatan kemudian dilakukan
pembayaran dengan dibuatkan kuitansi sebagai bukti penerimaan.
-          Bahwa pembelian tanah tersebut kemudian dicatat dalam buku Rappot
Minggon tentang perubahan dalam Buku pendaftaran Huruf c Desa
Karangklesem No. 18 Kecamatan Purwokerto tahun 1972-1976 terdapat data
data tanah beberapa warga yang beralih menjadi proyek pemerintah
Kabupaten Banyumas dan pada c Desa No 928 persil 98, 99 dan 102
tersebut ditulis Tanah Proyek An. Bupati, kemudian tanah tersebut dijadikan
proyek penghijauan dengan ditanami cengkih dan dikelola oleh warga sekitar
diantaranya saksi NORO RAHARDJO selaku mandor proyek.
-          Bahwa sekitar tahun 1995 warga eks pemilik tanah Gunung Tugel yang telah
dibeli Bupati Pudjadi untuk proyek penghijauan pada tahun 1974, mendengar
kabar bahwa tanah tersebut telah beralih ke atas nama perorangan, sehingga
warga eks pemilik tanah mengajukan keberatan dan meminta tambahan
pembayaran. Atas keberatan tersebut kemudian para eks pemilik tanah
dikumpulkan di Balai Kelurahan Karangklesem kemudian para eks pemilik
tanah Gunung Tugel diberi tambahan uang pembayaran yang dalam
pemahaman warga eks pemilik tanah, uang tersebut berasal dari pemda
Banyumas karena yang menyerahkan adalah perangkat Desa Karangklesem
kemudian eks pemilik tanah itu menandatangani kuitansi kosong yang
belakangan kemudian dituriskan bahwa pembayaran tambahan dari
Terdakwa lr. Eko Tjiptartono.
-          Bahwa sekitar tahun 2005 terdakwa lr. EKO TJIPTARTONO Bin TEDJO
HADI SOEMARTo menemui saksi SOEHARSONO yang pada waktu itu
menjabat sebagai Kepala Kelurahan Karangklesem dengan tujuan untuk
membuat sertifikat tanah gunungtugel yang diakui sebagai miliknya tanpa
menunjukkan bukti kepemilikan tanah tersebut dan dalam memproses
pembuatan sertifikat tanah Gunungtugel tersebut terdakwa Ir. EKO
TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI SOEMARTO mula-mula pada tanggal 19
April 2005 membuat surat kuasa kepada saksi AGUS PUJl SANTOSO,
S.Sos, MM untuk mengurus perubahan Surat Pemberitahuan pajak terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) dan dokumen pendukung untuk
proses pensertifikatan tanah Gunungtugel tersebut;
-          Bahwa berdasarkan pasal 45 Undang-undang No, 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, menyatakan :

Halaman 12 dari 35 Putusan Sela Tipikor Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2015/PN Smg


Ayat (1) : Barang milik negara/ daerah yang diperlukan bagi
penyelenggaraan tugas pemerintahan negara/ daerah tidak
dapat dipindahtangankan.
Ayat (2) :  Pemindahtanganan barang mirik negara/ daerah dilakukan
dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan
sebagai modal Pemerintah setelah mendapat persetujuan DpR/
DPRD.
Selanjutnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 mengartikan
pemindahtanganan berarti pengalihan kepemilikan barang milik
negara/daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual,
dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.
-          Bahwa berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 33 Tahun
2004 tentang organisasi dan Tata Kerja Kerurahan di Kabupaten Banyumas
pasal 3 :
Ayat (1) : Kelurahan mempunyai tugas  pokok melaksanakan sebagian
wewenang Bupati yang dirimpahkan untuk menangani
sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan
tugas umum pemerintahan.
Ayat (2) : untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud
ayat (1) Kelurahan mempunyai fungsi :
g.      Pelaksanaan sebagian wewenang Bupati yang dlimpahkan
untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah;
h.      Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
i.        Pemberdayaan masyarakat;
j.        Pelayanan masyarakat;
k.       Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
l.        Pemeliharaan prasarana dan fasilitas perayanan umum.
Ayat (3) : Pelimpahan  sebagian wewenang Bupati sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Bupati.
Dan berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor : 60 Tahun 2004
tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja pada
Kelurahan di Kabupaten Banyumas pasal 5 bahwa uraian tugas lurah antara
lain huruf d : "Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
kelurahan agar terwujud tertib administrasi pemerintahan kelurahan
sedangkan menurut pasal 7 huruf d bahwa uraian tugas sekretaris kelurahan
antara lain menyelengarakan pelaksanaan administrasi surat menyurat,
kearsipan, perpustakaan, keprotokolan, administrasi kepegawaian,

Halaman 13 dari 35 Putusan Sela Tipikor Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2015/PN Smg


perlengkapan dan kerumahtanggaan kelurahan, adminstrasi keuangan
pemegang kas dalam pengurusan gaji dan penghasilan lain pegawai serta
dalam pembiayaan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
-          Bahwa akan tetapi dalam kenyataannya saksi AGUS PUJI SANTOSO,
S.Sos, MM dan saksi SOEHARSONO tanpa melihat bukti bukti kepemilikan
tanah yang dimiliki terdakwa Ir. EKO TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI
SOEMARTO telah menerbitkan beberapa dokumen yang digunakan sebagai
dasar untuk perubahan subyek pajak atas tanah dengan Nomor obyek pajak
(NOP)/ No. SPPT . 33.02.710.001.030-0092.0 dan Nomor 33.02.710.001.029-
0088.0 yang terletak di RT : 04/ RW : 08 Kelurahan Karangklesem
Purwokerto Selatan dari atas nama Bupati KDH Tingkat ll Banyumas menjadi
atas nama terdakwa lr. EKO TJIPTARTONO, hanya berdasarkan pengakuan
terdakwa dan surat berupa :
1.       Surat Pernyataan tertangal 11 April 2005 yang ditandatangani oleh lr.
EKO TJIPTARTONO yang pada pokoknya menyatakan bahwa SPPT
PBB tahun 2005 An. Bupati KDH Tingkat II Banyumas NOP.
33.02.710.001.030-0092.0 seluas 63.145 m2 mohon untuk
diatasnamakan saya (lr. EKO TJIPTARTONO) selaku wajib pajak/
pemilik.
2.       Surat Pernyataan tertangal 11 April 2005 yang ditandatangani oleh lr.
EKO TJIPTARTONO yang pada pokoknya menyatakan bahwa SPPT
PBB tahun 2005 An. Bupati KDH Tingkat Il Banyumas NOP.
33.02.710.001.029-0088.0 seluas 51.131 m2 mohon untuk
diatasnamakan saya (Ir. EKO TJIPTARTONO) selaku wajib pajak/
pemilik.
-          Bahwa selanjutnya saksi AGUS PUJI SANTOSO, ssos, MM selaku
Sekretaris Kelurahan Karangklesem membuat dan/ atau menandatangani
surat pengantar No. 050/124/IV/2005 tanggal 11 April 2005 keperluan
Perubahan SPPT PBB An. Bupati Banyumas ke atas nama lr. EKo
TJIPTARTONO dan Surat Keterangan Nomor : 141/152/IV/2005 tanggal 12
April 2005 yang menerangkan bahwa SPPT NOP. 33.02.710.001.030-0092.0
dan SPPT NOP. 33.02.710.001.029-0088.0 keduanya tercantum an. Bupati
Banyumas dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama ini
dibayar oleh lr. EKo TJIPTARTONO. setelah itu untuk keperluan lampiran
permohonan sertifikat tanah C-928 tersebut maka SOEHARSONO telah



Halaman 14 dari 35 Putusan Sela Tipikor Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2015/PN Smg


membuat dan/ atau menandatangani Kutipan c Desa yang menerangkan
bahwa tanah Gunungtugel tersebut adalah milik terdakwa !r. EKo
TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI SOEMARTO dengan dibuatkan Surat
Keterangan Penguasaan Fisik (SPORADlK) atas tanah Gunungtugel yang
tidak sesuai dengan kenyataan karena di dalam buku C Desa masih tercatat
sebagai tanah An. proyek Bupati Banyumas, yaitu :
-          Kutipan c atas nama Ir. EKO TJIPTARTONO No. 928 persil 99 tanggal 20
April 2005 seluas 51.131 M
² ditandatangani oleh Kepala Kelurahan
Karangklesem SOEHARSONO;
-          Kutipan c atas nama Ir. EKO TJIPTARTONO No. 928 persil 99 tanggal 20
April 2005 seluas 63.149 M
² ditandatangani oreh Kepala Kelurahan
Karangklesem SOEHARSONO;
-          Kutipan c atas nama Ir. EKO TJIPTARTONO No. 928 persil 102 tanggal
06 Juli 2006 seruas 4.610 M
² ditandatangani oreh Kepara Kerurahan
Karangklesem SOEHARSONO;
-          Kutipan c atas nama Ir. EKo TJIPTARTONO No. 928 persil 99 tanggal 06
Juli 2006 seruas 1.065 M
² ditandatangani oleh Kepala Kelurahan
Karangklesem SOEHARSONO
-          Bahwa dengan syarat-syarat yang dibuat ditandatangani oleh saksi
SOEHARSONO dan saksi AGUS PUJI SANTOSO tersebut terdakwa lr. EKO
TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI SOEMARTO mengurus pendaftaran tanah
(pensertifikatan) atas tanah Gunungtugel seluas
± 11 hektar tersebut ke
Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas dan pada tanggal 4 Desember
2000 Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas mengeluarkan 2 (dua) buku
Sertifikat Hak Milik, yaitu :
1.       Bidang Tanah sertifikat Hak Milik Nomor : 3435 luas 4.610 M2 A.n. lr. EKo
TJIPTARTONO (asal Kutipan C Nomor 928 persil 102)
2.       Bidang Tanah sertifikat Hak Milik Nomor : 3436 tuas 1.005 M2 A.n. lr. EKo
TJIPTARTONO (asal kutipan C Nomor 928 persil 99)
-          Bahwa terhadap bidang tanah Gunungtugel lainnya belum diterbitkan
sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, sehingga sekitar
awal tahun 2009 terdakwa lr. EKo TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI
SOEMARTO mempertanyakan kepada Kantor pertanahan Kabupaten
Banyumas tentang permohonan pendaftaran tanah Gunung Tugel
sebagaimana dalam Kutipan c Desa atas nama pemilik tanah EKo
TJIPTARTONO No. 928 persil 98 dan persil 99 tanggar 20 April 2005 yang
dibuat ditandatangani oleh Kepala Desa Karangklesem SOEHARSONO,


-           
Halaman 15 dari 35 Putusatn Sela Tipikor Nomor 72/Pid-Sus-TPK/2015/PN Smg

namun oleh karena tanah yang didaftarkan oleh terdakwa Ir. EKO
TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI SOEMARTO tersebut dalam Buku c Desa
(Leter c) masih terdaftar dengan nama : "proyek A.n, Bupati Banyumas"
maka Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas menanyakan kepada
Bupati Banyumas melalui Surat Nomor : 500-397 20O5 tanggal 24 pebruari
2009 perihal Permohonan Keterangan/ klarifikasi tanah C No. 928 Kelurahan
Karangklesem, kemudian Bupati Banyumas mendisposisi surat Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas tersebut kepada Asisten
Pemerintahan Sekretariat Daerah Banyumas untuk diselesaikan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya Asisten pemerintahan
sekretariat Daerah Banyumas menugaskan kepada saksi Drs. R.
SOERYANTO, M.si selaku Kepala Bagian pemerintahan Desa dan\
Kelurahan untuk menyelesaikan dan menjawab surat dari Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Banyumas tersebut dan memimpin klarifikasi dengan
beberapa pihak berdasarkan memo tanggal 7 Maret 2009;
-          Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor : 3
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 1 angka 26
menentukan bahwa pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan
barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara
dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah
daerah, Ketenttuan tersebut dipertegas dalam pasal 59 ayat (1) bahwa
pemindahtanganan barang milik daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati
setelah mendapat persetujuan Dewan perwakilan Rakyat Daerah.
-          Bahwa saksi Drs. R. SOERYANTO,M.si Bin R. MASNGOED dalam
memimpin rapat telah melakukan klarifikasi dan membuat kesimpulan
mengenai status tanah yang terletak di Kelurahan Karangklesem,
Kecamatan Purwokerto selatan, Kabupaten Banyumas, dengan mengambil
beberapa langkah yaitu :
1.      Meminta keterangan asal usul data tanah kepada terdakwa lr. EKO
TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI SOEMARTO, Drs. H. MASDARSONO,
Drs. LUGINO REKSO WIJAYA, SLAMET, dll ;
2.      Meminta keterangan kepada warga masyarakat pemilik tanah tentang
proses pelaksanaan pembelian tanah;
3.      Klarifikasi / checking kepada DPPKAD Kabupaten Banyumas (Bidang
Asset) tentang tanah c No. 928 percil 98 seluas 51.450 M-2 percil 99
seluas 21.950 M-2 dan Percil 102 seluas 31.100 M-2 Klas lV/D yang
terletak di Kelurahan Karang Klesem Kecamatan purwokerto selatan.


Halaman 16 dari 35 Putusan Sela Tipikor Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2015/PN smg

-          Bahwa dalam melakukan klarifikasi mengenai asal-usul tanah tersebut
dengan beberapa pihak diantaranya terdakwa lr. EKo TJIPTARTONO Bin
TEDJO HADI SOEMARTO tersebut, saksi Drs. R. SOERYANTO, M.si Bin R.
MASNGOED mempercayai keterangan yang disampaikan oleh terdakwa lr.
EKO TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI SOEMARTO yang mengaku telah
membeli tanah tersebut dari isteri almarhum Jenderal SOEPRAPTO tanpa
menunjukkan bukti jual beli tanah dengan istri almarhum Jenderal
SOEPRAPTO, saksi Drs. R. SOERYANTO, M.si juga mengesampingkan
bukti-bukti autentik yang ada di Kantor Kelurahan Karangklesem yaitu bukti
Letter c Nomor 928 dan buku Rappot Minggon tahun 1912-1976 yang ada di
kantor Kelurahan Karangklesem tersebut. seranjutnya saksi Drs. R.
SOERYANTO,M.Si Bin R. MASNGOED melakukan rekayasa hasil klarifikasi
yang dilakukan dengan beberapa pihak tersebut yang tidak sesuai dengan
bukti-bukti yang ada dan seolah-olah merupakan kesepakatan dengan
beberapa pihak yang hadir pada pertemuan tersebut. Setelah itu saksi Drs.
R. SOERYANTO,M.si Bin R. MASNGOED menggunakan hasil klarifikasi
yang direkayasa tersebut untuk membuat kesimpulan yang dituangkan dalam
Berita Acara Klarifikasi tanggal 13 Maret 2009 bahwa Tanah c No, 928
Percil 98, 99, 102 Klas lV/D yang terletak di Kelurahan Karangklesem,
Kecamatan Punrwokerto Selatan tersebut bukan milik/ Asset Pemerintah
Daerah melainkan tanah milik Bapak Jenderal SOEPRAPTO (Alm) yang
kemudian dijual kepada terdakwa lr. EKO TJIPTARTONO. Selanjutnya saksi
Drs. R. SOERYANTO,M.si Bin R. MASNGOED membuat laporan hasil rapat
klarifikasi tanggal 13 Maret 2009 kepada Bupati Banyumas melalui Nota
Dinas Nomor ND/94/2009 tanggal 13 Maret 2009 yang ditanda tangani oleh
Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Banyumas;
-          Bahwa Laporan Hasil Klarifikasi (Berita Acara tanggal 13 Maret 2009)
tersebut kemudian menjadi dasar Surat Bupati Banyumas yaitu Surat Nomor :
590/1111/2009 tanggal 16 Maret 2009 untuk membalas atau menjawab
Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas perihal Keterangan/
Klarifikasi ranah c Nomor 928 Kelurahan Karangklesem yang pada
prinsinya menjelaskan bahwa tanah C No. 928 percil 98 seluas 51.450 M-2
Percil 99 seluas 21.950 M2 dan Percil 102 seluas 31.100 M2 yang terletak di
Kelurahan Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan adalah benar-
benar bukan tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas.
-          Bahwa berdasarkan surat Bupati Banyumas Nomor : 590/1111/2009 tanggal
Maret 2009 tersebut, maka Tanah milik daerah Kabupaten Banyumas


Halaman 17 dari 35 Putusan Sela Tipikor Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2015/PN smg

yang semula terdaftar dalam Buku Desa c-928 Desa/ Kelurahan
Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas atas
nama Proyek Bupati Banyumas beralih menjadi tanah milik lr. EKo
TJIPTARTONO sebagaimana Bukti Pemilikan yang diterbitkan oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Banyumas, masing-masing :
1.      Sertifikat Hak Milik Nomor 03444 tanggal 17 April 2009 atas nama lr.
EKO TJIPTARTONO seluas 50.055 m2;
2.      Sertifikat Hak Milik Nomor 03445 tanggal '17 April 2009 atas nama lr. EKO
TJIPTARTONO seluas 40.909 m2.
-          Bahwa perbuatan terdakwa lr. EKO TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI
SOEMARTO meyakinkan saksi SOEHARSONO, saksi AGUS PUJI
SANTOSO, s.sos, MM dan saksi Drs. R. SOERYANTO,M.si Bin R.
MASNGOED dengan kata-kata tanpa menunjukkan bukti jual beli tanah
dengan istri almarhum Jenderal SOEPRAPTO, sehingga saksi saksi
SOEHARSONO dan saksi AGUS PUJI SANTOSO, s.sos, MM membuat
surat keterangan yang tidak benar, dan saksi Drs. R. S0ERYANTO,M.S| Bin
R. MASNGOED merekayasa hasil klarifikasi dengan beberapa pihak
mengenai status tanah yang terletak di Desa/ Kelurahan Karangklesem
Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas sebagai proses
pemindahtanganan tanah milik daerah yang terletak di Kelurahan
Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas semula
tercatat pada Buku Tanah C No. 928 Percil 98 seluas 51.450 M2 Percil 99
seluas 21.950 M2 dan Percil 102 seluas 31,100 M2 Klas lV/D tanah atas
nama Proyek Bupati Banyumas menjadi tanah milik terdakwa lr. EKO
TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI SOEMARTO yang tidak sesuai dengan
ketentuan yang ada, yaitu memindahtangankan dari atas nama Proyek
Bupati Banyumas menjadi milik terdakwa lr. EKO TJIPTARTONO hanya
berdasarkan hasil klarifikasi yang direkayasa dengan mengesampingkan
bukti-bukti autentik yang ada, telah memperkaya terdakwa dan
mengakibatkan Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Banyumas
menderita kerugian sebesar lebih kurang sebesar Rp. 6.182.976.000 (Enam
milyar seratus delapan puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu
rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan
Hasil Audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara yang
dilakukan oleh lnspektorat Kabupaten Banyumas dengan surat pengantar
Nomor: 700/341/VIl/2014 tanggal 3 Juli 2014.


Halaman 18 dari 35 Putusan Sela Tipikor Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2015/PN smg


Perbuatan terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18
Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa Ir. EKO TJIPTARTONO bin TEDJO HADI SOEMARTO,
baik secara sendiri-sendiri maupun bersama sama dengan orang lain, yaitu
antara lain saksi SOEHARSONO selaku Kepala Kelurahan Karangklesem
Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas berdasarkan surat
Keputusan Bupati Banyumas Nomor 821.2/044/2002 tanggal 18 Maret 2002
tentang Pemberhentian/ Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural Eselon lll
dan lV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dan saksi AGUS PUJl
SANTOSO, S.Sos, MM selaku Sekretaris Kelurahan Karangklesem Kecamatan
Purwokerto selatan Kabupaten Banyumas berdasarkan surat Keputusan Bupati
Banyumas Nomor : 821.2/050/51/2OO1 tanggal 17 Mei 2001 (Keduanya diajukan
dalam berkas perkara terpisah) serta saksi Drs. R. SOERYANTO, M.si Bin R.
MASNGOED sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Surat

Keputusan Gubernur Kepala Daerah TK-l Jawa Tengah Nomor :
821.1/2235/1981 tanggal 1 Mei 1981 tentang pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil yang kemudian menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Desa dan
Kelurahan Sekretariat Daerah (SETDA) Kabupaten Banyumas berdasarkan
Surat Keputusan Bupati Banyumas Nomor : 821.2/1853/2008 tanggal 23 Juli
2008, tentang pengangkatan jabatan sebagai Kepala Bagian Pemerintahan
Desa dan Kelurahan SETDA Kabupaten Banyumas (Diajukan dalam berkas
terpisah dan perkaranya telah diputus dan telah memperoleh kekuatan hukum
yang tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik lndonesia Nomor
518 K.Pid.sus/2014 tanggal 11 Juni 2014), pada hari dan tanggal yang sudah
tidak dapat diingat lagi secara pasti antara tahun 2006 sampai dengan tahun
2009 atau setidaknya pada waktu-waktu tertentu antara tahun 2006 sampai
tahun 2009, bertempat di Kantor Kelurahan Karangklesem, Kantor Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten Banyumas, maupun di Kantor Bagian
Pemerintahan Desa dan Kelurahan SETDA (sekretariat Daerah) Kabupaten
Banyumas yang terletak di Jl. Kabupaten No. 1 purwokerto atau setidaknya di
tempat-tempat lain yang masih termasuk daram Daerah Hukum pengadilan


Halaman 18 dari 35 Putusan Sela Tipikor Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2015/PN smg


Negeri Purwokerto yang berdasarkan undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009
tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka pengadilan Negeri tindak
Pidana Korupsi Semarang benrvenang memeriksa dan mengadili perkaranya,
melakukankan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan
Negara atau perekonomian negara
, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa
dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
-          Bahwa pada awalnya sekitar tahun 1974 Pemerintah Kabupaten Banyumas
membutuhkan tanah seluas
± 11 hektar yang akan dipergunakan untuk
proyek penghijauan di daerah Gunung Tugel Karangklesem, pada saat itu
PUDJADI DJARING BANDAYUDA yang menjabat sebagai Bupati Banyumas
memanggil beberapa perangkat Desa Karangklesem antara lain saksi KIRAM
ATMO SUYONO yang saat itu menjabat sebagai Penarik lpeda (pajak Bumi
dan Bangunan) untuk menjelaskan bahwa Pemda akan membeli tanah untuk
proyek penghijauan untuk ditanami cengkeh dengan harga sebesar Rp. 500,_
(lima ratus rupiah) per ubin (1 ubin = 14 M2).selanjutnya para pemilik tanah
Gunung Tugel persil 98 b, 99 dan 102 yang berjumlah sekitar 43 (empat
puluh tiga) orang dikumpulkan untuk membahas rencana Bupati tersebut
yang kemudian masyarakat bersedia menjual tanahnya dengan harga
sebesar Rp. 500,- (lima ratuss rupiah) per ubin dengan pertimbangan bahwa
tanah tersebut akan dijadikan proyek penghijauan oleh Bupati Banyumas dan
akan ditanami pohonn cengkih. Setelah ada kesepakatan kemudian dilakukan
pembayaran dengan dibuatkan kuitansi sebagai bukti penerimaan.
-          Bahwa pembelian tanah tersebut kemudian dicatat dalam buku Rappot
Minggon tentang perubahan dalam Buku pendaftaran Huruf c Desa
Karangklesem No. 18 Kecamatan Purwokerto tahun 1972-1976 terdapat data
data tanah beberapa warga yang beralih menjadi proyek pemerintah
Kabupaten Banyumas dan pada c Desa No 928 persil 98, 99 dan 102
tersebut ditulis Tanah Proyek An. Bupati, kemudian tanah tersebut dijadikan
proyek penghijauan dengan ditanami cengkih dan dikelola oleh warga sekitar
diantaranya saksi NORO RAHARDJO selaku mandor proyek.
-          Bahwa sekitar tahun 1995 warga eks pemilik tanah Gunung Tugel yang telah
dibeli Bupati Pudjadi untuk proyek penghijauan pada tahun 1974, mendengar
kabar bahwa tanah tersebut telah beralih ke atas nama perorangan, sehingga


Halaman 20 dari 35 Putusan Sela Tipikor Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2015/PN smg


-          warga eks pemilik tanah mengajukan keberatan dan meminta tambahan
pembayaran. Atas keberatan tersebut kemudian para eks pemilik tanah
dikumpulkan di Balai Kelurahan Karangklesem kemudian para eks pemilik
tanah Gunung Tugel diberi tambahan uang pembayaran yang dalam
pemahaman warga eks pemilik tanah, uang tersebut berasal dari pemda
Banyumas karena yang menyerahkan adalah perangkat Desa Karangklesem
kemudian eks pemilik tanah itu menandatangani kuitansi kosong yang
belakangan kemudian dituriskan bahwa pembayaran tambahan dari
Terdakwa lr. Eko Tjiptartono.
-          Bahwa sekitar tahun 2005 terdakwa lr. EKO TJIPTARTONO Bin TEDJO
HADI SOEMARTo menemui saksi SOEHARSONO yang pada waktu itu
menjabat sebagai Kepala Kelurahan Karangklesem dengan tujuan untuk
membuat sertifikat tanah gunungtugel yang diakui sebagai miliknya tanpa
menunjukkan bukti kepemilikan tanah tersebut dan dalam memproses
pembuatan sertifikat tanah Gunungtugel tersebut terdakwa Ir. EKO
TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI SOEMARTO mula-mula pada tanggal 19
April 2005 membuat surat kuasa kepada saksi AGUS PUJl SANTOSO,
S.Sos, MM untuk mengurus perubahan Surat Pemberitahuan pajak terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) dan dokumen pendukung untuk
proses pensertifikatan tanah Gunungtugel tersebut;
-          Bahwa berdasarkan pasal 45 Undang-undang No, 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, menyatakan :
Ayat (1) : Barang milik negara/ daerah yang diperlukan bagi
penyelenggaraan tugas pemerintahan negara/ daerah tidak
dapat dipindahtangankan.
Ayat (2) :  Pemindahtanganan barang mirik negara/ daerah dilakukan
dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan
sebagai modal Pemerintah setelah mendapat persetujuan DpR/
DPRD.
Selanjutnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 mengartikan
pemindahtanganan berarti pengalihan kepemilikan barang milik
negara/daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual,
dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.
-          Bahwa berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 33 Tahun
2004 tentang organisasi dan Tata Kerja Kerurahan di Kabupaten Banyumas
pasal 3 :


Halaman 21 dari 35 Putusan sela Tipikor Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2015/PN smg

Ayat (1) : Kelurahan mempunyai tugas  pokok melaksanakan sebagian
wewenang Bupati yang dirimpahkan untuk menangani
sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan
tugas umum pemerintahan.
Ayat (2) : untuk melaksanakan  tugas pokok sebagaimana dimaksud
ayat (1) Kelurahan mempunyai fungsi :
a.      Pelaksanaan sebagian wewenang Bupati yang dlimpahkan
untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah;
b.      Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
c.       Pemberdayaan masyarakat;
d.      Pelayanan masyarakat;
e.      Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
f.        Pemeliharaan prasarana dan fasilitas perayanan umum.
Ayat (3) : Pelimpahan  sebagian wewenang Bupati sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Bupati.
Dan berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor : 60 Tahun 2004
tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja pada
Kelurahan di Kabupaten Banyumas pasal 5 bahwa uraian tugas lurah antara
lain huruf d : "Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
kelurahan agar terwujud tertib administrasi pemerintahan kelurahan
sedangkan menurut pasal 7 huruf d bahwa uraian tugas sekretaris kelurahan
antara lain menyelengarakan pelaksanaan administrasi surat menyurat,
kearsipan, perpustakaan, keprotokolan, administrasi kepegawaian,
perlengkapan dan kerumahtanggaan kelurahan, adminstrasi keuangan
pemegang kas dalam pengurusan gaji dan penghasilan lain pegawai serta
dalam pembiayaan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
-          Bahwa akan tetapi dalam kenyataannya saksi AGUS PUJI SANTOSO,
S.Sos, MM dan saksi SOEHARSONO selaku Sekretaris Kelurahan Karang
klesem, Kecamatan Purwokerto Selatan serta selaku Kepala Kelurahan
Karangklesem purwokerto selatan tanpa melihat buku-buku atau daftar-
daftar yang khusus untuk pemeiksaan kepemilikan tanah yang dimiliki
terdakwa Ir. EKO TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI SOEMARTO telah
menerbitkan beberapa dokumen yang digunakan sebagai dasar untuk
perubahan subyek pajak atas tanah dengan Nomor Obyek Pajak (NOP)/ No.
SPPT. 33.02.710.001.030-0092.0 dan Nomor 33.02.710.001.029-0088.0
yang terletak di RT : 04/ RW : 08 Kelurahan Karangkresem Purwokerto
selatan dari atas nama Bupati KDH Tingkat II Banyumas menjadi atas nama


Halaman 22 dari 35 Putusan Sela Tipikor Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2015/PN smg


-          terdakwa lr. EKO TJIPTARTONO, hanya berdasarkan pengakuan terdakwa
dan surat berupa :
1.       Surat Pernyataan tertangal 11 April 2005 yang ditandatangani oleh lr.
EKO TJIPTARTONO yang pada pokoknya menyatakan bahwa SPPT
PBB tahun 2005 An. Bupati KDH Tingkat II Banyumas NOP.
33.02.710.001.030-0092.0 seluas 63.145 m2 mohon untuk
diatasnamakan saya (lr. EKO TJIPTARTONO) selaku wajib pajak/
pemilik.
2.       Surat Pernyataan tertangal 11 April 2005 yang ditandatangani oleh lr.
EKO TJIPTARTONO yang pada pokoknya menyatakan bahwa SPPT
PBB tahun 2005 An. Bupati KDH Tingkat Il Banyumas NOP.
33.02.710.001.029-0088.0 seluas 51.131 m2 mohon untuk
diatasnamakan saya (Ir. EKO TJIPTARTONO) selaku wajib pajak/
pemilik.
-          Bahwa selanjutnya saksi AGUS PUJI SANTOSO, ssos, MM selaku
Sekretaris Kelurahan Karangklesem membuat dan/ atau menandatangani
surat pengantar No. 050/124/IV/2005 tanggal 11 April 2005 keperluan
Perubahan SPPT PBB An. Bupati Banyumas ke atas nama lr. EKo
TJIPTARTONO dan Surat Keterangan Nomor : 141/152/IV/2005 tanggal 12
April 2005 yang menerangkan bahwa SPPT NOP. 33.02.710.001.030-0092.0
dan SPPT NOP. 33.02.710.001.029-0088.0 keduanya tercantum an. Bupati
Banyumas dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama ini
dibayar oleh lr. EKo TJIPTARTONO. setelah itu untuk keperluan lampiran
permohonan sertifikat tanah c-928 tersebut maka SOEHARSONO telah
membuat dan/ atau menandatangani Kutipan c Desa yang menerangkan
bahwa tanah Gunungtugel tersebut adalah milik terdakwa !r. EKo
TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI SOEMARTO dengan dibuatkan Surat
Keterangan Penguasaan Fisik (SPORADlK) atas tanah Gunungtugel yang
tidak sesuai dengan kenyataan karena di dalam buku C Desa masih tercatat
sebagai tanah An. proyek Bupati Banyumas, yaitu :
-          Kutipan c atas nama Ir. EKO TJIPTARTONO No. 928 persil 99 tanggal 20
April 2005 seluas 51.131 M
² ditandatangani oleh Kepala Kelurahan
Karangklesem SOEHARSONO;
-          Kutipan c atas nama Ir. EKO TJIPTARTONO No. 928 persil 99 tanggal 20
April 2005 seluas 63.149 M
² ditandatangani oreh Kepala Kelurahan
Karangklesem SOEHARSONO;


Halaman 23 dari 35 Putusan Sela Tipikor Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2015/PN smg

-          Kutipan c atas nama Ir. EKO TJIPTARTONO No. 928 persil 102 tanggal
06 Juli 2006 seruas 4.610 M
² ditandatangani oreh Kepara Kerurahan
Karangklesem SOEHARSONO;
-          Kutipan c atas nama Ir. EKo TJIPTARTONO No. 928 persil 99 tanggal 06
Juli 2006 seruas 1.065 M
² ditandatangani oleh Kepala Kelurahan
Karangklesem SOEHARSONO
-          Bahwa dengan syarat-syarat yang dibuat ditandatangani oleh saksi
SOEHARSONO dan saksi AGUS PUJI SANTOSO tersebut terdakwa lr. EKO
TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI SOEMARTO mengurus pendaftaran tanah
(pensertifikatan) atas tanah Gunungtugel seluas
± 11 hektar tersebut ke
Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas dan pada tanggal 4 Desember
2000 Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas mengeluarkan 2 (dua) buku
Sertifikat Hak Milik, yaitu :
3.       Bidang Tanah sertifikat Hak Milik Nomor : 3435 luas 4.610 M2 A.n. lr. EKo
TJIPTARTONO (asal Kutipan C Nomor 928 persil 102)
4.       Bidang Tanah sertifikat Hak Milik Nomor : 3436 tuas 1.005 M2 A.n. lr. EKo
TJIPTARTONO (asal kutipan C Nomor 928 persil 99)
-          Bahwa terhadap bidang tanah Gunungtugel lainnya belum diterbitkan
sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, sehingga sekitar
awal tahun 2009 terdakwa lr. EKo TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI
SOEMARTO mempertanyakan kepada Kantor pertanahan Kabupaten
Banyumas tentang permohonan pendaftaran tanah Gunung Tugel
sebagaimana dalam Kutipan c Desa atas nama pemilik tanah EKo
TJIPTARTONO No. 928 persil 98 dan persil 99 tanggar 20 April 2005 yang
dibuat ditandatangani oleh Kepala Desa Karangklesem SOEHARSONO,
namun oleh karena tanah yang didaftarkan oleh terdakwa Ir. EKO
TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI SOEMARTO tersebut dalam Buku c Desa
(Leter c) masih terdaftar dengan nama : "proyek A.n, Bupati Banyumas"
maka Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas menanyakan kepada
Bupati Banyumas melalui Surat Nomor : 500-397 20O5 tanggal 24 pebruari
2009 perihal Permohonan Keterangan/ klarifikasi tanah C No. 928 Kelurahan
Karangklesem, kemudian Bupati Banyumas mendisposisi surat Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas tersebut kepada Asisten
Pemerintahan Sekretariat Daerah Banyumas untuk diselesaikan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya Asisten pemerintahan
sekretariat Daerah Banyumas menugaskan kepada saksi Drs. R.
SOERYANTO, M.si selaku Kepala Bagian pemerintahan Desa dan


Halaman 24 dari 35 Putusan Sela Tipikor Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2015/PN Smg
Kelurahan untuk menyelesaikan dan menjawab surat dari Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Banyumas tersebut dan memimpin klarifikasi dengan
beberapa pihak berdasarkan memo tanggal 7 Maret 2009;
-          Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor : 3
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 1 angka 26
menentukan bahwa pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan
barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara
dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah
daerah, Ketenttuan tersebut dipertegas dalam pasal 59 ayat (1) bahwa
pemindahtanganan barang milik daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati
setelah mendapat persetujuan Dewan perwakilan Rakyat Daerah.
-          Bahwa saksi Drs. R. SOERYANTO,M.si Bin R. MASNGOED dalam
memimpin rapat telah melakukan klarifikasi dan membuat kesimpulan
mengenai status tanah yang terletak di Kelurahan Karangklesem,
Kecamatan Purwokerto selatan, Kabupaten Banyumas, dengan mengambil
beberapa langkah yaitu :
1.      Meminta keterangan asal usul data tanah kepada terdakwa lr. EKO
TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI SOEMARTO, Drs. H. MASDARSONO,
Drs. LUGINO REKSO WIJAYA, SLAMET, dll ;
2.      Meminta keterangan kepada warga masyarakat pemilik tanah tentang
proses pelaksanaan pembelian tanah;
3.      Klarifikasi / checking kepada DPPKAD Kabupaten Banyumas (Bidang
Asset) tentang tanah c No. 928 percil 98 seluas 51.450 M-2 percil 99
seluas 21.950 M-2 dan Percil 102 seluas 31.100 M-2 Klas lV/D yang
terletak di Kelurahan Karang Klesem Kecamatan purwokerto selatan.
-          Bahwa dalam melakukan klarifikasi mengenai asal-usul tanah tersebut
dengan beberapa pihak diantaranya terdakwa lr. EKo TJIPTARTONO Bin
TEDJO HADI SOEMARTO tersebut, saksi Drs. R. SOERYANTO, M.si Bin R.
MASNGOED mempercayai keterangan yang disampaikan oleh terdakwa lr.
EKO TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI SOEMARTO yang mengaku telah
membeli tanah tersebut dari isteri almarhum Jenderal SOEPRAPTO tanpa
menunjukkan bukti jual beli tanah dengan istri almarhum Jenderal
SOEPRAPTO, saksi Drs. R. SOERYANTO, M.si juga mengesampingkan
bukti-bukti autentik yang ada di Kantor Kelurahan Karangklesem yaitu bukti
Letter c Nomor 928 dan buku Rappot Minggon tahun 1912-1976 yang ada di
kantor Kelurahan Karangklesem tersebut. selanjutnya saksi Drs. R.
SOERYANTO,M.Si Bin R. MASNGOED melakukan rekayasa hasil klarifikasi


Halaman 25 dari 35 Putusan Sela Tipikor Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2015/PN Smg


yang dilakukan dengan beberapa pihak tersebut yang tidak sesuai dengan
bukti-bukti ataupun buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk
pemeriksaan administrasi yang ada dan seolah-olah merupakan kesepakatan
dengan beberapa pihak yang hadir pada pertemuan tersebut. Setelah itu
saksi Drs. R. SOERYANTO,M.si Bin R. MASNGOED menggunakan hasil
klarifikasi yang direkayasa tersebut untuk membuat kesimpulan yang
dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi tanggal 13 Maret 2009 bahwa
Tanah c No, 928 Percil 98, 99, 102 Klas IV/D yang terletak di Kelurahan
Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan tersebut bukan milik/ Asset
Pemerintah Daerah melainkan tanah milik Bapak Jenderal SOEPRAPTO
(Alm) yang kemudian dijual kepada terdakwa lr. EKO TJIPTARTONO.
Selanjutnya saksi Drs. R. SOERYANTO,M.si Bin R. MASNGOED membuat
laporan hasil rapat klarifikasi tanggal 13  Maret 2009 kepada Bupati
Banyumas melalui Nota Dinas Nomor ND/94/2009 tanggal 13 Maret 2009
yang ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten
Banyumas;
-          Bahwa Laporan Hasil Klarifikasi (Berita Acara tanggal 13 Maret 2009)
tersebut kemudian menjadi dasar Surat Bupati Banyumas yaitu Surat Nomor :
590/1111/2009 tanggal 16 Maret 2009 untuk membalas atau menjawab
Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas perihal Keterangan/
Klarifikasi ranah c Nomor 928 Kelurahan Karangklesem yang pada
prinsinya menjelaskan bahwa tanah C No. 928 percil 98 seluas 51.450 M-2
Percil 99 seluas 21.950 M2 dan Percil 102 seluas 31.100 M2 yang terletak di
Kelurahan Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan adalah benar-
benar bukan tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas.
-          Bahwa berdasarkan surat Bupati Banyumas Nomor : 590/1111/2009 tanggal
16 Maret 2009 tersebut, maka Tanah milik daerah Kabupaten Banyumas
yang semula terdaftar dalam Buku Desa c-928 Desa/ Kelurahan
Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas atas
nama Proyek Bupati Banyumas beralih menjadi tanah milik lr. EKo
TJIPTARTONO sebagaimana Bukti Pemilikan yang diterbitkan oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Banyumas, masing-masing :
1.      Sertifikat Hak Milik Nomor 03444 tanggal 17 April 2009 atas nama lr.
EKO TJIPTARTONO seluas 50.055 m2;
2.      Sertifikat Hak Milik Nomor 03445 tanggal 17 April 2009 atas nama lr.
EKO TJIPTARTONO seluas 40.909 m2.


Halaman 26 dari 35  Putusan Sela Tipikor Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2015/PN smg



-          Bahwa perbuatan terdakwa Ir. EKO TJIPTARTONO Bin TEDJO HADI
SOEMARTO meyakinkan saksi SOEHARSONO, saksi AGUS PUJI
SANTOSO, S.Sos, MM dan saksi Drs. R. SOERYANTO,M.Si, Bin R.
MASNGOED dengan kata-kata tanpa menunjukkan bukti jual beli tanah
dengan istri almarhum Jenderal SOEPRAPTO, sehingga saksi
SOEHARSONO dan saksi AGUS PUJI SANTOSO, S.Sos, MM membuat
surat keterangan yang tidak benar, dan saksi Drs. R. SOERYANTO,M.si Bin
R. MASNGOED merekayasa hasir krarifikasi dengan beberapa pihak
mengenai status tanah yang terletak di Desa/ Kerurahan Karangkresem
Kecamatan Purwokerto selatan Kabupaten Banyumas sebagai proses
pemindahtanganan tanah milik daerah yang terletak di Kelurahan
Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas semula
tercatat pada Buku Tanah C No 928 percil 98 seluas 51.450 M2 percil 99
seluas 21.950 M2 dan percil 102 seluas 31.100 M2 Klas IV/D tanah atas
nama Proyek Bupati Banyumas menjadi tanah milik terdakwa Ir. EKO
TJIPTARTONO Bin. TEDJO HADI SOEMARTO yang tidak sesuai dengan
yang ada, yaitu memindahtangankan dari atas nama proyek
Bupati nyumas menjadi milik terdakwa Ir. EKO TJITPTARTONO hanya
berdasarkan hasil klarifikasi yang direkayasa dengan mengesampingkan
bukti-bukti autentik yang ada, telah memperkaya terdakwa dan
mengakibatkan Negara daram hal ini pemerintah Kabupaten Banyumas
menderita kerugian sebesar lebih kurang sebesar Rp. 6.192,976.000 (Enam
milyar seratus delapan puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu
rupiah) atau setidaktidaknya sekitar jumrah tersebut, sebagaimana Laporan
Hasil Audit daram rangka perhitungan kerugian keuangan negara yang
dilakukan oteh Inspektorat Kabupaten Banyumas dengan surat pengantar
Nomor : 700/341/VII/2014 tanggal 3 Juli 2014.
perbuatan terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diatur dan diancam pidana daram pasar 9 jo Pasal
18
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-
undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa penasehat hukum Terdakwa dan Terdakwa tersebut
atas dakwaan jaksa penuntut umum mengajukan keberatan (eksepsi) dan bila
diintisarikan dalil-dalil keberatan (eksepsi) penasehat hukum terdakwa tersebut
yang inti pokoknya sebagai berikut:


Halaman 27 dari 35  Putusan Sela Tipikor Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2015/PN smg

1.            Salah dalam Kompempetensi Pengadilan secara Absolut, sebagaimana
dalam nota keberatan/eksepsi halaman 3 sampai dengan halam 8 ;
Sedangkan bila diintisarikan dalil-dalil keberatan (eksepsi) terdakwa tersebut
yang inti pokoknya sebagai berikut:
1.      Kronologi pembelian dan perolehan tanah Gunung Tugel oleh lr. Eko
Tjiptartono
2.      Terjadinya perkara pidana jual beli antara lr. Eko Tjiptartono (Penjual atau
pemilik lahan) dengan pihak PDAM Banyumas (pembeli lahan) ;
3.      lr. Eko Tjiptartono mengajukan gugatan perdata ;
4.      Mencermati parkara Drs. Soeryanto, Msi ;
5.      Mencermati Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
6.      Penutup ;
Dan tambahan lembar eksepsi yang inti pokoknya sebagai berikut :
A.      JPU Purwokerto bisa membuat tidak adanya kepastian hukum ;
B.      JPU Purwokerto bisa membuat sesuatu yang tidak ada menjadi ada dan
sah secara hukum ;
C.      JPU Purwokerto bisa membuat sesuatu yang tidak tidak mempubyai
kekuatan hukum menjadi mempunyai kekuatan hukum ;
D.     JPU Purwokerto bisa mengabaikan keputusan hukum tetap terkait tanah di
Gunung Tugel, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan,
Kabupaten Banyumas;
E.      JPU Purwokerto mempedomani Putusan Mahkamah Agung Republik
lndonesia, atas perkara Drs. Soeryanto, M.Si bin Masngoed padahal
putusan tersebut setalah putusan Mahkamah Agung Rl (Pidana Tipikor) dan
Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto dan dikuatkan Pengadilan Tinggi
Semarang diputuskan dan memperoleh kekuatan hukum tetap ;
F.       JPU Purwokerto bisa membuat Pemerintah Daerah yang dari tingkat
Keluarahan (melalui buku inventaris desa), tingkat Kecamatan (camat
Purwokerto Selatan bertindak sebagai PPAT), Tingkat Kabupaten (Dinas
Pendapatan, Pengelolaan keuangan dan aset daerah) dan Tingkat Propinsi
(Dinas Pendapatan, Pengelolaan keuangan dan aset daerah) tidak memiliki
data aset di Gunung Tugel, namun JPU Purwokerto yang bukan instansi
yang berwenang menyatakan kepemilikan Aset , ngotot sekali bahwa aset
tersebut aset Pemerintah Daerah, aneh sekali ;


Halaman 28 dari 35  Putusan Sela Tipikor Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2015/PN smg


Penasehat Hukum Terdakwa pada akhir keberatan/eksepsi memohon
kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan
mengambil Putusan Sela sebagai berikut:
1.      Menyatakan menurut hukum Eksepsi yang diajukan penasehat Hukum
terdakwa lr. Eko Tjiptartono adalah beralasan dan dapat diterima ;
2.      Menyatakan dakwaan Jaksa penuntut umum No. Reg. PDS-
O4/PKRTO/Ft.1/06/2015, tanggal 04 Juni 2015 adalah batal demi hukum
atau tidak dapat diterima ;
3.      Menyatakan menurut hukum terdakwa tidak dapat diperiksa dan diadili di
sidang Peradilan Umum (Pengadilan Negeri Tipikor) dan surat dakwaan
Jaksa Penuntut Umum harus dinyatakan batal demi hukum atau tidak dapat
diterima;
4.      Mengembalikan hak, harkat serta martabat terdakwa seperti semula ;
5.      Membebankan biaya perkara ini kepada negara ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan (eksepsi) dari penasehat hukum
Terdakwa terhadap surat dakwaan No. Reg. PDS-04/PKRTO/Ft.1/06/2015,
tanggal 04 Juni 2015 tersebut, ditanggapi oleh jaksa penuntut umum dengan
pendapatnya secara tertulis Tertanggal 06 Juli 201s, yang pada pokoknya jaksa
penuntut umum berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan oleh penasehat
Hukum Terdakwa harus ditolak dan selanjutnya memohon pada majelis hakim
agar menjatuhkan putusan Sela sebagai berikut :
1.      Menyatakan eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa lr. Eko
Tjiptartono bin Tedjo Hadi Soemarto tidak dapat diterima ;
2.      Menyatakan agar persidangan perkara pidana No.72/ Pid.Sus.TPK /2015 /
PN.SMG. An. Terdakwa Ir. Eko Tjiptartono bin Tedjo Hadi Soemarto
dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa nota keberatan/eksepsi dari penasehat hukum
terdakwa dan Terdakwa serta tanggapan jaksa penuntut umum atas nota
keberatan (eksepsi) dari penasehat hukum terdakwa dan Terdakwa
selengkapnya terlampir dalam berkas perkara ini dan segara sesuatu yang
terjadi dipersidangan telah tercatat secara lengkap dalam berita acara sidang,
untuk mempersingkat putusan ini segala yang termaktub dalam berita acara


Halaman 29 dari 35  Putusan Sela Tipikor Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2015/PN smg



Ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan keberatan/eksepsi Penasihat
Hukum terdakwa-terdakwa adalah sebagaimana tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan eksepsi yang diajukan di
persidangan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana tersebut
di atas, Majelis Hakim harus berpedoman pada ketentuan Pasal 156 ayat (1)
KUHAP, yang mensyaratkan bahwa eksepsi dapat diajukan dengan alasan
alasan :
1.      Pengadilan tidak berwenang mengadili, hal ini berhubungan dengan
kompetensi absolute maupun kompetensi relative ; a t a u
2.      Dakwaan tidak dapat diterima; a t a u
3.      Surat dakwaan harus dibatalkan.
Menimbang, bahwaMajelis akan mempertimbangkan keberatan
(eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa mengenai Eksepsi Kompetensi Absolut
dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri semarang
tidak berwenang mengadili perkara a quo ;
Menimbang, bahwa yang didakwakan penuntut Umum dalam surat
dakwaannya tersebut adalah pada pokoknya mengenai adanya perbuatan
Terdakwa bersama saksi Soeharsono, saksi Agus Puji Santoso, S.Sos, MM dan
Drs. Soeryanto, M.Si merekayasa hasil klarifikasi dengan beberapa pihak
mengenai status tanah milik Daerah di Desa/Kelurahan Karangklesem,
Kecamatan Purwokerto selatan, Kabupaten Banyumas semula tercatat pada
buku Tanah C No. 928 Persil 98 seluas 51.450 M2, persil 99 seluas 21.950 M2
dan Persil 102 seluas 31.000 M2 Klas IV/D tanah atas nama proyek Bupati
Banyumas menjadi tanah milik terdakwa lr. Eko Tjiptartono bin Tedjo Hadi
Soemarto yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dan mengakibatkan
Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Banyumas menderita Kerugian
lebih kurang sebesar Rp.6.192.976.000,- (Enam milyar seratus derapan puluh
dua juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa karena perbuatan terdakwa- tersebut menimbulkan
kerugian keuangan negara atau perekonomian negarasehingga masuk dalam


Halaman 30  dari 35  Putusan Sela Tipikor Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2015/PN smg


ketentuan yang diatur dalam UU No.31 tahun 1999 tentang pemberatantasan
Tindak Pidana Korupsi. sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun
2001 tentang Perubahan atas UU.No.31 tahun 1999 tentang pembarantasan
Tindak Pidana Korupsi dan bukan merupakan perkara peradilan Tata Usaha
Negara sebagaimana diatur datam UU RI. No.09 tahun 2004,sehingga dengan
demikian pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri
semarang berwenang mengadili perkara a quo, oleh karena itu keberatan
Penasehat Hukum Terdakwa dengan segala alasannya harus dikesampingkan
dan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa mengenai keberatan terdakwa yang inti pokoknya
sebagai berikut:

1.      Kronologi pembelian dan perolehan tanah Gunung Tugel oleh Ir. Eko
Tjiptartono;
2.      Terjadinya perkara pidana jual beli antara Ir. Eko Tjiptartono (penjual atau
pemilik lahan) dengan pihak PDAM Banyumas (pembeli lahan) ;
3.      Ir. Eko Tjiptartono mengajukan gugatan perdata ;
4.      Mencermati parkara Drs. Soeryanto, Msi ;
5.      Mencermati Dakwaan Jaksa penuntut Umum ;
6.      Penutup;
Dan tambahan lembar eksepsi yang inti pokoknya sebagai berikut :
A.      JPU Purwokerto bisa membuat tidak adanya kepastian hukum ;
B.      JPU Purwokerto bisa membuat sesuatu yang tidak ada menjadi ada dan
sah secara hukum ;
C.      JPU Purwokerto bisa membuat sesuatu yang tidak tidak mempunyai
kekuatan hukum menjadi mempunyai kekuatan hukum ;
D.     JPU Purwokerto bisa mengabaikan keputusan hukum tetap terkait tanah di
Gunung Tugel, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan purwokerto selatan,
Kabupaten Banyumas;
E.      JPU Purwokerto mempedomani putusan Mahkamah Agung Republik
lndonesia, atas perkara Drs. Soeryanto, M.si bin Masngoed padahal
putusan tersebut setalah putusan Mahkamah Agung RI (pidana Tipikor) dan
Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto dan dikuatkan pengadilan Tinggi
semarang diputuskan dan memperoleh kekuatan hukum tetap ;

Halaman 31  dari 35  Putusan Sela Tipikor Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2015/PN smg


F.       Keluarahan (melalui buku inventaris desa), tingkat Kecamatan (Camat
Purwokerto Selatan bertindak sebagai PPAT), Tingkat Kabupaten (Dinas
Pendapatan, Pengelolaan keuangan dan aset daerah) dan Tingkat Propinsi
(Dinas Pendapatan, Pengelolaan keuangan dan aset daerah) tidak memiliki
data aset di Gunung Tugel, namun JPU Purwokerto yang bukan instansi
yang berwenang menyatakan kepemlikan Aset , ngotot sekali bahwa aset
tersebut aset Pemerintah Daerah, aneh sekali ;
Menimbang, bahwa setelah dicermati eksepsi terdakwa tersebut Nomor.1
sampai dengan nomor 6dan huruf A sampai dengan Huruf F tersebut diatas
dengan seluruh alasan-alasannya, maka Majelis Hakim berpendapat alasan
alasan alasan eksepsi tersebut sudah berkaitan dengan materi pembuktian
tentang pokok perkara, maka akan dipertimbangkan bersamaan dengan
pertimbangan hukum pada pokok perkara ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakimakan mencermati apakah
surat dakwaan Penuntut Umum sudah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2)
huruf b ,sebagai syarat materiil surat dakwaan, disyaratkan surat dakwaan
penuntut umum berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak
pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana
dilakukan ;
Menimbang, bahwa apakah surat dakwaan Penuntut Umum tersehtrrt
telah diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang
didakwakan, hal tersebut akan dipertimbangkan sebagaimana hal hal terurai di
bawah ini ;
Menimbang, bahwa tentang pengertian cermat, jelas dan lengkap, si
pembuat undang undang sendiri tidak memberikan penjelasan tentang
pengertian tersebut, hal ini terbukti dalam naskah "Penjelasan atas UU. Rl.
No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana" tidak disebutkan tentang
pengertian cermat, jelas dan lengkap dimaksud ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa
pengertian cermat, jelas dan lengkap tersebut diserahkan kepada praktek
persidangan/peradilan, yang tentunya tidak dapat ditafsirkan bersifat absolut
namun harus diterapkan dengan sifat relatif ;


Halaman 32  dari 35  Putusan Sela Tipikor Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2015/PN smg


Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal tersebut, hal mana bila
dikaitkan dengan surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum, setelah
majelis hakim membaca secara seksama dan mencermati serta memahaminya,
ternyata surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum tersebut telah
disusun sesuai dengan kronologisnya, dalam hal mana surat dakwaan penuntut
umum telah memuat secarat jelas dan rinci elemen elemen atau unsur unsur
tindak pidana yang didakwakan dan telah memuat secara rinci dan jelas
tentang dengan cara bagaimana tindak pidana tersebut dilakukan oleh
terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam surat  dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum
tersebut, ternyata isi atau rumusan surat dakwaan antara yang satu dengan yang
lainnya tidak saling bertentangan, disamping itu bentuk susunan dakwaan penuntut
Umum pun juga jelas, yaitu dakwaan disusun secam subsidiaritas;
Menimbang, bahwa selain dari hal hal yang diuraikan di atas, ternyata dalam
surat dakwaan Penuntut Umum telah dimuat pula fakta dan keadaan yang lengkap
atas tindak pidana yang didakwakan, sehingga hal tersebut telah memberikan
bagi persidangan tentang waku (tempus delicti) dan tindak pidana (locus
Delicti) yang dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa selain itu ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP,
disyaratkan adanya syarat formil yaitu yang menguraikan tentang identitas
terdakwa, dan telah ternyata dalam surat dakwaan tersebut telah diuraikan
secara lengkap tentang identitas terdakwa, dan ketika identitas tersebut
ditanyakan kepada terdakwa oleh Majelis Hakim, terdakwa membenarkannya,
dengan demikian syarat formil dari surat dakwaan Penuntut Umum juga telah
terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dari hal hal yang telah diuraikan di atas, Majelis
Hakim pada akhimya dapat menarik kesimpulan sehubungan dengan surat
dakwaan penuntut umum, sebagai berikut:
-          Surat dakwaan telah memuat syarat formil yang berisi identitas lengkap
terdakwa,
-          Surat dakwaan telah disusun secara jelas, lengkap dengan memuat elemen
elemen atau unsur unsur tindak pidana yang didakwakan,




Halaman 33  dari 35  Putusan Sela Tipikor Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2015/PN smg



-          Surat dakwaan telah memerinci secara jelas bagaimana tindak pidana
dilakukan oleh terdakwa,
-          Surat dakwaan telah memuat secara jelas tempat dan waktu tindak pidana
dilakukan,
-          Rumusan surat dakwaan antara yang satu dengan yang lain tidak saling
bertentangan,
-          Terhadap surat dakwaan tersebut, hak terdakwa tidak dirugikan untuk
melakukan pembelaan diri,

Menimbang, bahwa dari keseluruhan hal hal yang telah dipertimbangkan
diatas yaitu terhadap seluruh keberatan (eksepsi) penasihat hukum terdakwa
dan terdakwa, Majelis Hakim berpendapat tidak cukup alasan untuk dapat
dikabulkan, sehingga oleh karenanya keberatan (eksepsi) penasihat hukum
terdakwa dan terdakwa tersebut harus dinyatakan tidak dapat diteruma untuk
seluruhnya ;
menimbang, bahwa karena seluruh keberatan Penasihat Hukum
terdakwa dan Terdakwa tidak dapat diterima maka Pengadilan Tindak pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili perkara ini
dan pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan hingga putusan akhir ;
Menimbang, bahwa tentang biaya yang timbul dalam perkara, untuk
selanjutnya akan ditentukan dalam putusan akhir;
Memperhatikan pasal 156 KUHAP jo. pasal 143 ayat (2) huruf a dan b
KUHAP. serta peraturan perundang undangan yang bersangkutan lainnya.
M E N G A D I L I
1.       Menyatakan tidak dapat diterima seluruh keberatan (eksepsi) Penasihat
Hukum Terdakwa dan Terdakwa ;
2.       Menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan
Negeri Semarang berwenang untuk mengadili perkara Nomor72/Pid,Sus-
TPK/2015/PN Smg ;
3.       Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum Nomor Register Perkara :
PDS-04/PKRTO/Ft.1/06/2015, tanggal 04 Juni 201s, telah memenuhi
ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang No.: 8 tahun
1981 tentang Kitab undang-Undang Hukum Acara pidana.,

Halaman 30  dari 35  Putusan Sela Tipikor Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2015/PN smg


4.       Menetapkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa lr. Eko Tjiptartono
bin Tedjo Hadi Soemarto dilanjutkan hingga putusan akhir ;
5.       Menangguhkan biaya perkara inihingga putusan akhir;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis hakim pada
hari Jum'at tanggal 10 Juli 2015 oleh kami Antonius Widijantono, S.H sebagai
Hakim Ketua dan Sulistiyono, S.H. serta hakim ad hoc Robert Pasaribu,
S.H.M.H.masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari
Senin tanggal 13 Juli 2015 juga diucapkan oleh Ketua Majelis dalam sidang
yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut
dan Eddy Asmoro, S.H. Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Sutrisno,
S.H.
dkk Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto dan
Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya
Hakim Anggota                                                                     Hakim Ketua

TTD.                                                                                                           TTD
Sulistiyono, S.H                                                                         Antonius Widijantono S.H.

TTD.
Robert Pasaribu, S.H.M.H
Hakim Ad Hoc.

Panitera Pengganti
TTD.
Eddy Asmoro, S.H.






Halaman 30  dari 35  Putusan Sela Tipikor Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2015/PN smg


Dicatat disini bahwa turunan resmi putusan ini diberikan kepada dan
atas permintaan Penasehai Hukum Terdakwa ;

                                                                                                                   

0 komentar:

Posting Komentar