Semarang, 05 Januari 2016
Kepada
Yth. MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA
BAPAK YASONNA H.LAOLY, SH.,MSc.,Ph.D
Jl.HR. Rasuna Said Kav.6-7 Kuningan
Di
J
A K A R T A
Perihal : Permohonan Perlindungan Hukum dan Pengaduan Atas Perbuatan
Semena-mena Oknum Jaksa Yang
Timbul Banyak Korban
Dengan hormat,
Saya,
N a m a : Ir. Eko Tjiptartono
N I K : 3374020512560006
P e k e r j a a n : Wiraswasta
A g a m a : Islam
A l a m a t : Jl. Delta Mas III/ 118 Semarang
Mengadukan
Atas Perbuatan Semena-mena atau sewenang-wenangnya Jaksa Pada Kejaksaan Negeri
Purwokerto kepada Saya dan bebrapa Warga.
Tentang Status Tanah yang Menjadi Polemik Berkepanjangan
antara Saya bersama beberapa Warga dengan Pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto
Kabupaten Banyumas. [Sekarang: Saya bersama beberapa Warga dijebloskan ke
Penjara oleh Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Purwokerto].
Bersama ini, saya sampaikan bahwa
pada tahun 1995 saya telah Membeli Tanah C 928 Persil 98, 99 dan 102 yang dimiliki
oleh Warga Karangklesem – Purwokerto Selatan, terdiri dari 39 (Tiga puluh
sembilan) Orang (Pemilik Lahan), di Kelurahan Karangklesem, Kecamatan
Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, dengan luas sekitar 10 ha (100.000 m2),
yang Lokasi persisnya berada disebelah Utara Tempat Pembuangan Akhir Sampah
(TPA) Purwokerto, dan tanah tersebut sudah Bersertifikat Hak Milik a/n saya,
Nomor : 03435 dan 03436, terbit tahun 2006, dan SHM Nomor : 03444 dan 03445,
terbit tahun 2009. Tetapi tanah tersebut sekarang (tahun 2015) dipermasalahkan
oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto, karena
“Menurut Jaksa” Tanah
tersebut dahulunya adalah Tanah Milik Pemda Kabupaten Banyumas, dengan
dasar/asumsi di kelurahan setempat dalam buku Rapat Minggon (Rapat Mingguan)
& Buku Ipeda ada tulisan T.n Proyek a/n Bupati.
Namun Demikian Kami Minta Konfirmasi & Klarifikasi ke
Kantor Kelurahan Setempat (Kelurahan Karangklesem); Ke kantor Kecamatan
Setempat (Kecamatan Purwokerto Selatan) dan Pemkab (Kabupaten Banyumas) semua
menyampaikan bahwa Tanah tsb. Bukan Tanah Milik Pemda
Kabupaten Banyumas.Serta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyatakan dengan
Tegas, Bahwa Tanah tsb. Bukan Milik Pemda Provinsi
Jawa Tengah.
Setelah Saya
bersama beberapa warga lainnya dijebloskan ke Sel Penjara, dan Karena kami
merasa tidak mendapat Keadilan yang semestinya dari Pengadilan Negeri Semarang,
sehingga seluruh berkas Perkara yang ada dan tersaji selama Persidangan telah
diunggah oleh Anak saya melalui website : radjahukumindonesia.com agar
seluruh masyarakat Indonesia dapat menilai ada unsur Kesewenang-wenangan Jaksa
(A Buse of Power) atau semena-mena.
Bahkan sepertinya akan ada warga lain juga yang akan di
Jadikan Korban Kesewenang-wenangan Oknum Jaksa tersebut.
Untuk itu
melalui Surat ini kami Mohon adanya Perlindungan dari Bapak Menteri sebagai Warga Negara Republik
Indonesia atas perbuatan Oknum Jaksa tersebut, agar tidak lagi ada
korban-korban dari warga atas semena-menanya Jaksa.
Sekarang ini sudah ada beberapa warga dari sipil masyarakat
biasa & Pegawai (PNS) yang jadi korban Keganasan dan kesewenang-wenangan
Jaksa, bahkan masuk dijebloskan ke Sel Penjara.
Atas Perhatian dan atensi Bapak
Presiden terhadap permasalahan ini saya ucapkan terima kasih.
Karena Saya ada di dalam Sel
Penjara, kalau ada hal surat-menyurat, mohon dialamatkan ke Alamat Anak saya yang tinggal di Jakarta.
DIPTYA YOGISWARA PAMARTA,STi
Jl. Pinang Ranti RT 11/RW 02 No. 46,
Kelurahan Makasar, Kecamatan Jakarta Timur, HP.085640840004
Kontak Person – RADJA
SUPI
·
081 229 80 1111
·
081 805 80 1111
website : radjahukumindonesia.
com
Hormat Saya,
Ir. Eko Tjiptartono
Tembusan disampaikan ke :
1.
Presiden Republik Indonesia di Jakarta,
2.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI di Jakarta,
3.
Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta,
4.
Menteri Keuangan RI di Jakarta,
5.
Komisi III DPR-RI di Jakarta,
6.
Bupati Kabupaten Banyumas di Purwokerto,
7.
Ketua DPRD Kab. Banyumas di Purwokerto,
8.
Pertinggal.
0 komentar:
Posting Komentar