Semarang, 05 Januari 2016
Kepada
Yth. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Jalan Sisingamangaraja No. 2
Kebayoran Baru - Jakarta Selatan
Di
J
A K A R T A
Perihal : Permohonan Penegasan Status Tanah
Dengan hormat,
Saya,
N a m a : Ir. Eko Tjiptartono
N I K : 3374020512560006
P e k e r j a a n : Wiraswasta
A g a m a : Islam
A l a m a t : Jl. Delta Mas III/ 118 Semarang
Memohon
Adanya Penegasan tentang Status Tanah yang Menjadi Polemik Berkepanjangan
antara Saya bersama beberapa Warga dengan Pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto
Kabupaten Banyumas. [Sekarang: Saya bersama beberapa Warga dijebloskan ke
Penjara oleh Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Purwokerto].
Bersama ini, saya sampaikan bahwa
pada tahun 1995 saya telah Membeli Tanah C 928 Persil 98, 99 dan 102 yang
dimiliki oleh Warga Karangklesem – Purwokerto Selatan, terdiri dari 39 (Tiga
puluh sembilan) Orang (Pemilik Lahan), di Kelurahan Karangklesem, Kecamatan
Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, dengan luas sekitar 10 ha (100.000 m2),
yang Lokasi persisnya berada disebelah Utara Tempat Pembuangan Akhir Sampah
(TPA) Purwokerto, dan tanah tersebut sudah Bersertifikat Hak Milik a/n saya,
Nomor : 03435 dan 03436, terbit tahun 2006, dan SHM Nomor : 03444 dan 03445,
terbit tahun 2009. Tetapi tanah tersebut sekarang (tahun 2015) dipermasalahkan
oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto, karena
“Menurut Jaksa” Tanah
tersebut dahulunya adalah Tanah Milik Pemda Kabupaten Banyumas, dengan
dasar/asumsi di kelurahan setempat dalam buku Rapat Minggon (Rapat Mingguan)
& Buku Ipeda ada tulisan T.n Proyek a/n Bupati.
Namun Demikian Kami Minta Konfirmasi & Klarifikasi ke
Kantor Kelurahan Setempat (Kelurahan Karangklesem); Ke kantor Kecamatan
Setempat (Kecamatan Purwokerto Selatan) dan Pemkab (Kabupaten Banyumas) semua
menyampaikan bahwa Tanah tsb. Bukan Tanah Milik Pemda
Kabupaten Banyumas.Serta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyatakan dengan
Tegas, Bahwa Tanah tsb. Bukan Milik Pemda Provinsi
Jawa Tengah.
Setelah Saya
bersama beberapa warga lainnya dijebloskan ke Sel Penjara, dan Karena saya
merasa tidak mendapat Keadilan yang semestinya dari Pengadilan Negeri Semarang,
sehingga seluruh berkas Perkara yang ada dan tersaji selama Persidangan telah
diunggah oleh Anak saya melalui website : radjahukumindonesia.com agar
seluruh masyarakat Indonesia dapat menilai ada unsur Kesewenang-wenangan Jaksa/
Menyalahgunakan Kekuasaanya (A Buse of Power) atau semena-mena.
Bahkan sepertinya akan ada warga lain juga yang akan di
Jadikan Korban Kesewenang-wenangan Jaksa.
Untuk itu
melalui Surat ini saya Mohon Penegasan tentang Status Tanah Persil 928 di
Gunung Tugel Kelurahan Karang Klesem; Kec.Purwokerto Selatan; Kabupaten
Banyumas; Provinsi Jawa Tengah, agar tidak lagi ada korban-korban dari warga
atas semena-menanya Jaksa.
Sekarang ini sudah ada beberapa warga dari sipil masyarakat
biasa & Pegawai (PNS) yang jadi korban Keganasan dan kesewenang-wenangan
Jaksa, bahkan masuk dijebloskan ke Sel Penjara.
Atas Perhatian dan atensi Bapak
terhadap permasalahan ini saya ucapkan terima kasih dan saya mohon Surat
Penegasan dikirim ke Alamat Anak saya yang tinggal di Jakarta : Diptya
Yogiswara Pamarta, STi, di Jalan : Pinang Ranti RT 11/RW 02 No. 46, Kelurahan
Makasar, Kecamatan Jakarta Timur, atau kalau ada yang masih belum jelas,
dimohon kontak ke Anak saya di Nomor : 085640840004 atau di website : radjahukumindonesia.com
Hormat Saya,
Yang Memohon
Penegasan
Ir. Eko Tjiptartono.
Tembusan disampaikan ke :
1.
Presiden Republik Indonesia di Jakarta,
2.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI di Jakarta,
3.
Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta,
4.
Menteri Keuangan RI di Jakarta,
5.
Komisi III DPR-RI di Jakarta,
6.
Bupati Kabupaten Banyumas di Purwokerto,
7.
Ketua DPRD Kab. Banyumas di Purwokerto,
8.
Pertinggal.
0 komentar:
Posting Komentar